• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ketika HAM Jadi Tameng Penyimpangan

Desember 10, 2022
in Editorial
Carut Marut Wajah Hukum Kita

Ilustrasi, foto: drsarahceballos.com

86
SHARES
664
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISU hak asasi manusia selalu menjadi tameng terhadap penyimpangan seksual. Mulai dari LGBT hingga perzinahan.

Pasca disahkannya RKUHP beberapa hari lalu, pro kontra bermunculan. Menariknya, yang kontra lebih mencermati pasal 411 tentang perzinahan. Pelaku perzinahan dalam pasal ini, bisa dihukum penjara selama satu tahun atau pidana denda dengan sebuah ketentuan.

Tidak tanggung-tanggung, dikabarkan komisi hak asasi manusia sekelas PBB pun melayangkan kritik. Menurut mereka, hal tersebut melanggar HAM.

Padahal di pasal tersebut, deliknya bersifat aduan. Jika suami atau istri, atau orang tua mengadukan kasus perzinahan, maka hal tersebut bisa diproses aparat penegak hukum. Delik aduan itu pun bisa dicabut selama proses hukum belum dilakukan.

Dibenturkan dengan Isu HAM

Lagi-lagi, pihak-pihak yang tidak ingin kasus perzinahan dihukum mendalihkan sebagai pelanggaran HAM. Hal serupa juga didalihkan untuk kasus LGBT.

Jadi, demi hak asasi manusia, seolah manusia boleh melakukan apa pun meskipun melanggar hukum agama dan mengorbankan hak orang lain.

LGBT melanggar hukum agama, bukan hanya Islam, karena akan merusak hal lain. Seperti hubungan alami pria dan wanita, juga populasi umat manusia.

Begitu pun dengan perzinahan. Selain melanggar hukum agama, juga akan memunculkan eksploitasi kaum perempuan, selain juga akan merusak tatanan keluarga.

Bukankah hak asasi manusia bukan tanpa batas. Hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Yaitu, dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan norma apa pun.

Contoh, semua orang berhak untuk mendengarkan suara seperti musik atau lainnya. Tapi, tidak boleh melanggar ketenangan istirahat orang lain.

Orang dari belahan dunia mana pun berhak berkunjung ke Pulau Bali. Tapi, tidak begitu jika sedang ada perayaan Hari Nyepi.

Begitu pun dalam orientasi seksual seseorang. Pria diperbolehkan memilih wanita yang disukai, begitu pun sebaliknya. Tapi hal itu dilakukan dengan proses hukum yang semestinya. Bukan seperti binatang yang boleh melakukan apa pun sekehendaknya.

Hukum dibuat bukan untuk membatasi hak asasi manusia. Tapi untuk menertibkan agar hak asasi bisa disalurkan secara baik dan benar. [Mh]

 

 

Tags: Ketika HAM Jadi Tameng Penyimpanganrkuhp
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wahdah Islamiyah Ajukan Sertifikasi Tanah Ormas ke Badan Pertanahan Nasional

Next Post

Kelebihan Sekolahanku Jakarta Islamic School

Next Post
Why SMU JIBBS?

Kelebihan Sekolahanku Jakarta Islamic School

Alasan Ria Ricis Berikan MPASI Putrinya di Usia 4 Bulan

Alasan Ria Ricis Berikan MPASI Putrinya di Usia 4 Bulan

Persediaan multifungsi wajib

Pemula di Dapur, Ini 5 Persediaan Multifungsi Wajib

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5053 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7531 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga