• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ketika HAM Jadi Tameng Penyimpangan

10/12/2022
in Editorial
Carut Marut Wajah Hukum Kita

Ilustrasi, foto: drsarahceballos.com

89
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISU hak asasi manusia selalu menjadi tameng terhadap penyimpangan seksual. Mulai dari LGBT hingga perzinahan.

Pasca disahkannya RKUHP beberapa hari lalu, pro kontra bermunculan. Menariknya, yang kontra lebih mencermati pasal 411 tentang perzinahan. Pelaku perzinahan dalam pasal ini, bisa dihukum penjara selama satu tahun atau pidana denda dengan sebuah ketentuan.

Tidak tanggung-tanggung, dikabarkan komisi hak asasi manusia sekelas PBB pun melayangkan kritik. Menurut mereka, hal tersebut melanggar HAM.

Padahal di pasal tersebut, deliknya bersifat aduan. Jika suami atau istri, atau orang tua mengadukan kasus perzinahan, maka hal tersebut bisa diproses aparat penegak hukum. Delik aduan itu pun bisa dicabut selama proses hukum belum dilakukan.

Dibenturkan dengan Isu HAM

Lagi-lagi, pihak-pihak yang tidak ingin kasus perzinahan dihukum mendalihkan sebagai pelanggaran HAM. Hal serupa juga didalihkan untuk kasus LGBT.

Jadi, demi hak asasi manusia, seolah manusia boleh melakukan apa pun meskipun melanggar hukum agama dan mengorbankan hak orang lain.

LGBT melanggar hukum agama, bukan hanya Islam, karena akan merusak hal lain. Seperti hubungan alami pria dan wanita, juga populasi umat manusia.

Begitu pun dengan perzinahan. Selain melanggar hukum agama, juga akan memunculkan eksploitasi kaum perempuan, selain juga akan merusak tatanan keluarga.

Bukankah hak asasi manusia bukan tanpa batas. Hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Yaitu, dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan norma apa pun.

Contoh, semua orang berhak untuk mendengarkan suara seperti musik atau lainnya. Tapi, tidak boleh melanggar ketenangan istirahat orang lain.

Orang dari belahan dunia mana pun berhak berkunjung ke Pulau Bali. Tapi, tidak begitu jika sedang ada perayaan Hari Nyepi.

Begitu pun dalam orientasi seksual seseorang. Pria diperbolehkan memilih wanita yang disukai, begitu pun sebaliknya. Tapi hal itu dilakukan dengan proses hukum yang semestinya. Bukan seperti binatang yang boleh melakukan apa pun sekehendaknya.

Hukum dibuat bukan untuk membatasi hak asasi manusia. Tapi untuk menertibkan agar hak asasi bisa disalurkan secara baik dan benar. [Mh]

 

 

Tags: Ketika HAM Jadi Tameng Penyimpanganrkuhp
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wahdah Islamiyah Ajukan Sertifikasi Tanah Ormas ke Badan Pertanahan Nasional

Next Post

Kelebihan Sekolahanku Jakarta Islamic School

Next Post
Why SMU JIBBS?

Kelebihan Sekolahanku Jakarta Islamic School

Alasan Ria Ricis Berikan MPASI Putrinya di Usia 4 Bulan

Alasan Ria Ricis Berikan MPASI Putrinya di Usia 4 Bulan

Persediaan multifungsi wajib

Pemula di Dapur, Ini 5 Persediaan Multifungsi Wajib

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8587 shares
    Share 3435 Tweet 2147
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11409 shares
    Share 4564 Tweet 2852
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2196 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Indonesia Jalin Kerja Sama di Bidang Pertanian dengan China

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KA Cikuray Relasi Garut-Pasar Senen Mulai Beroperasi 10 Juni 2026 dengan Konsep Ekonomi Rakyat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4624 shares
    Share 1850 Tweet 1156
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga