• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Para Korban Vaksin Palsu Gugat Presiden dan Enam Instansi Pemerintah

15/09/2017
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Para korban vaksin palsu gugat tujuh Instansi melalui Citizen Lawsuit oleh kuasa hukum mereka dari Tim Advokasi Hak Atas Kesehatan, Nandang. 

"Jadi gugatan pada hari ini ditujukan kepada penguasa. Ada tujuh instansi pemerintah yaitu, Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI
Gubernur Banten, BPOM, Gubernur Jabar, dan Ketua DPR RI," ungkap Nandang, Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/9/2017).

Nandang menegaskan apa yang digugat oleh korban korban vaksin palsu kepada pemerintah bukan untuk mengganti rugi tetapi membantu agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. Contohnya dalam hal pengawasan vaksin. 

"Jadi kami tidak mengganti rugi tapi membantu pemerintah. Sebenarnya untuk melengkapi  apa yang bolong dalam penanganan vaksin palsu. Kami menilai bahwa penanganan vaksi palsu oleh pemerintah itu masih kurang. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama mengenai pengawasan. Pengawasan pada kinerja terkait vaksin," tutur Nandang.

Ia menilai pengawasan vaksin yang beredar di rumah sakit sangatlah kurang sehingga menyebabkan beredarnya vaksin palsu. 

Nandang juga menyampaikan ada 14 rumah sakit dan bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu pada Juli 2016. Dengan hal tersebut bisa dikatakan tidak ada kontrol atau pengawasan sehingga sampai 14 rumah sakit menggunakan vaksin palsu. 

Seharusnya sebagai pemerintah, ketujuh Instansi tersebut, kata Nandang, "berkewajiban untuk menjamin, memenuhi, menegakkan dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat sesuai diatur dalam pasal 28H ayat 1 UUD 45 jo pasal 64 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 14 ayat 1 UU no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan."

Karena kelalaian tersebut Nandang melanjutkan maka patut dianggap pemerintah telah melawan hukum sehingga perlu dilakukan masyarakat melakukan gugatan.

Diharapkan dengan gugatan ini kata Nandang, pemerintah dapat sadar dan melakukan evalusasi serta pengawasan.

"Dimaksudkan untuk mengugah kesadaran pemerintah dan DPR untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang dilakukannya sehingga tidak terjadi lagi peristiwa vaksin palsu," tutup Nandang. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Azhar Mesir: Reaksi Dunia Tidak akan Sebungkam Saat Ini Jika Rohingya Non Muslim

Next Post

Berapa Harga iPhone X Terbaru? Cek di sini

Next Post

Berapa Harga iPhone X Terbaru? Cek di sini

Peduli Rohingya, Keluarga Besar JISc JIBBS Gelar Market Day Galang Dana

Korban Vaksin Palsu: Sudah Umur Dua tahun, Anak Saya Belum Bisa Bicara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8730 shares
    Share 3492 Tweet 2183
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3929 shares
    Share 1572 Tweet 982
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11499 shares
    Share 4600 Tweet 2875
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Pola Makan Pengaruhi Kesehatan Rambut

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga