Chanelmuslim.com-Menggabung Niat Puasa Qadha dan Sunnah
Assalamualaikum warahmatulloh..
Maaf Ustadz, saya mau bertanya.
Apakah boleh seorang muslimah men-qodho puasa ramadhan kemarin.. tapi bersamaan niatnya dengan puasa ayyamul bidh atau niat puasa sunnah Senin Kamis??..
Mohon penjelasan dan dalilnya. Terima kasih.
Baca juga: Hukum Menggabungkan Dua Niat Puasa Sunnah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:
Penggabungan niat puasa, dua atau lebih, pada hari yang sama, tidak kita temukan secara khusus dalam Al Quran dan As Sunnah. Oleh karena itu, pro kontra terhadap hal ini terjadi.
Dalam kumpulan fatwa Al Lajnah Ad Daimah, disebutkan:
Apakah boleh berpuasa sunah dengan dua niat: niat qadha dan niat sunah sekaligus ..?
Jawab:
Tidak boleh puasa sunnah dengan dua niat baik niat qadha dan niat sunah .. (Al Lajnah Ad Daimah, Fatwa No. 6497)
Perlu diketahui, bahwa puasa qadha itu wajib, dia mesti didahulukan dibanding puasa sunnah. Tapi kadang, ada orang berpuasa qadha –misal qadha Ramadhan- bertepatan di hari Senin atau Kamis, bisa jadi dia juga mendapatkan pahala sunah Senin-Kamis. Semoga demikian. Jadi niatkan saja puasa Qadha-nya, kalau pun dilakukan di hari Senin atau Kamis, atau bertepatan di hari Ayyamul bidh (tgl 13,14,15), semoga Allah swt memberikan pahala kepadanya.
Ulama lain mengatakan SAH alias boleh saja menggabungkan itu, Syaikh Abdullah Al Faqih ditanya tentang seseorang yang shaum ‘arafah plus juga shaum qadha, Beliau menjawab -di antaranya:
Yang benar adalah bahwa cukup bagi Anda mencampur antara niat qadha dan niat shaum ‘arafah, karena hal itu sudah meng-cover maksud syariat, maksudnya target shaum ‘arafahnya sudah tercapai. Sebagaimana seseorang yang mandi di hari Jumat, maka itu sudah cukup bagi mandi junub dan mandi Jumatnya menurut Imam yang empat.
Al ‘Allamah Utsaimin Rahimahullah berkata dalam Fatawa Ash Shiyam: “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arafah, atau shaum hari ‘Asyura, sedangkan dia masih ada utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnahnya itu tetap sah. Tetapi apabila niatnya melakukan puasa pada hari ‘Arafah atau pada hari ‘Asyura DENGAN NIAT SHAUM QADHA RAMADHAN JUGA, maka ia akan mendapati dua pahala. Yaitu ganjaran puasa ‘Arafah dan‘Asyura, disertai dengan ganjaran qadhanya itu. Penjelasan ini untuk puasa muthlaq, yaitu yang tidak ada hubungan apa-apa dengan puasa Ramadhan. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 11/16431)
Nah, kalau mau tidak mengundang kontroversi atau perdebatan memang lebih baik jalankan sesuai waktunya saja. Kalau pun mau menjalankan qadha yang pas dengan hari shaum sunnah, niatkan saja qadha-nya, sambil berharap mendapatkan pahala sunnahnya.
Wallahu A’lam
(ind/MajelisIndahnyaBerbagi)