• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jarang Shalat Jumat karena Jauh dari Masjid

Maret 19, 2025
in Syariah, Unggulan
Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib, Adakah?

(foto: pixabay)

112
SHARES
861
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JARANG shalat Jumat karena jauh dari masjid. Ustaz, saya bekerja di Filipina. Mayoritas di sini non-Muslim. Saya berada di pusat kota yang jauh dengan permukiman muslim.

Seringkali, saya tidak melaksanakan shalat Jumat karena jauh dan saya juga mabuk kendaraan ketika pernah mencoba jumatan dengan naik mobil.

Bagaimana hukumnya saya tidak melaksanakan shalat Jumat di sini karena jarak tempat tinggal dan masjid yang jauh?

Dan jika saya mencoba pergi ke masjid dengan kendaraan mobil, saya akan pusing dan enggak enak badan karena mabuk kendaraan?

Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

Jarang Shalat Jumat karena Jauh dari Masjid

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini yaitu sebagai berikut. Semoga Allah Ta’ala berikan istiqamah kepada saudara penanya dan keluarganya.

Shalat Jumat adalah kewajiban atas laki-laki muslim, baligh, merdeka (bukan budak), tidak sakit, dan mukim (bukan musafir).

Dalam Al Mausu’ah dikatakan:

فلا تجب على مسافر

Tidak wajib (shalat Jumat) bagi seorang musafir. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/198)

Imam As Sarakhsi mengatakan:

Sesungguhnya musafir mengalami kesulitan untuk masuk ke daerah atau masjid untuk shalat Jumat, bisa karena tidak ada orang yang menjaga kendaraannya, atau tertinggal dari rombongannya, maka untuk menghilangkan kesulitan syariat menggugurkan kewajiban shalat jumat atasnya. (Al Mabsuth, 2/22)

Jadi, ketika warga Indonesia safar ke Filipina, sudah gugur kewajiban shalat Jumatnya, dia wajib menggantinya dengan zuhur, boleh jamak dengan ashar secara taqdim (di waktu ashar).

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:

المسافر وإذا كان نازلا وقت إقامتها فإن أكثر أهل العلم يرون أنه لا جمعة عليه: لان النبي صلى الله عليه وسلم كان يسافر فلا يصلي الجمعة فصلى الظهر والعصر جمع تقديم ولم يصل جمعته، وكذلك فعل الخلفاء وغيرهم.

Seorang yang safar (musafir), jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat.

Karena Nabi ﷺ jika sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dan dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

Lalu, sampai berapa lama? Selama statusnya masih sebagai musafir walau singgah demikian lama, maka selama itu pula dia boleh tidak shalat Jumat dan ganti dengan zuhur.

Namun, tidak wajib shalat Jumat, bukan berarti tidak boleh. Anda bisa tetap shalat Jumat jika memungkinkan melakukannya.

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai pelaksanaan shalat Jumat jika masjid jauh dari rumah dan dibolehkannya mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur karena kondisi tertentu.

Semoga bermanfaat.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Jarang Shalat Jumat karena Jauh dari Masjid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (1)

Next Post

Ajarkan Ms Word di Papan Tulis, Guru di Ghana Dapat Donasi Komputer dari Microsoft

Next Post
Ajarkan Ms Word di Papan Tulis, Guru di Ghana Dapat Donasi Komputer dari Microsoft

Ajarkan Ms Word di Papan Tulis, Guru di Ghana Dapat Donasi Komputer dari Microsoft

Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (2)

Yakin Bahwa Kewajiban dan Hak Menyatu (2)

Cara Membuat Minuman Sari Kacang Hijau dan Kacang Merah untuk Menambah ASI

Cara Membuat Minuman Sari Kacang Hijau dan Kacang Merah untuk Menambah ASI

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7432 shares
    Share 2973 Tweet 1858
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3046 shares
    Share 1218 Tweet 762
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4947 shares
    Share 1979 Tweet 1237
  • UBN Tegaskan Komitmen JATTI di Munas ke-2

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4817 shares
    Share 1927 Tweet 1204
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga