• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jarang Shalat Jumat karena Jauh dari Masjid

02/01/2026
in Syariah, Unggulan
Persoalan Shalat Jumat di Sekolah

(foto: pixabay)

142
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JARANG shalat Jumat karena jauh dari masjid. Ustaz, saya bekerja di Filipina. Mayoritas di sini non-Muslim. Saya berada di pusat kota yang jauh dengan permukiman muslim.

Seringkali, saya tidak melaksanakan shalat Jumat karena jauh dan saya juga mabuk kendaraan ketika pernah mencoba jumatan dengan naik mobil.

Bagaimana hukumnya saya tidak melaksanakan shalat Jumat di sini karena jarak tempat tinggal dan masjid yang jauh?

Dan jika saya mencoba pergi ke masjid dengan kendaraan mobil, saya akan pusing dan enggak enak badan karena mabuk kendaraan?

Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

Jarang Shalat Jumat karena Jauh dari Masjid

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini yaitu sebagai berikut. Semoga Allah Ta’ala berikan istiqamah kepada saudara penanya dan keluarganya.

Shalat Jumat adalah kewajiban atas laki-laki muslim, baligh, merdeka (bukan budak), tidak sakit, dan mukim (bukan musafir).

Dalam Al Mausu’ah dikatakan:

فلا تجب على مسافر

Tidak wajib (shalat Jumat) bagi seorang musafir. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/198)

Imam As Sarakhsi mengatakan:

Sesungguhnya musafir mengalami kesulitan untuk masuk ke daerah atau masjid untuk shalat Jumat, bisa karena tidak ada orang yang menjaga kendaraannya, atau tertinggal dari rombongannya, maka untuk menghilangkan kesulitan syariat menggugurkan kewajiban shalat jumat atasnya. (Al Mabsuth, 2/22)

Jadi, ketika warga Indonesia safar ke Filipina, sudah gugur kewajiban shalat Jumatnya, dia wajib menggantinya dengan zuhur, boleh jamak dengan ashar secara taqdim (di waktu ashar).

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:

المسافر وإذا كان نازلا وقت إقامتها فإن أكثر أهل العلم يرون أنه لا جمعة عليه: لان النبي صلى الله عليه وسلم كان يسافر فلا يصلي الجمعة فصلى الظهر والعصر جمع تقديم ولم يصل جمعته، وكذلك فعل الخلفاء وغيرهم.

Seorang yang safar (musafir), jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat.

Karena Nabi ﷺ jika sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dan dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

Lalu, sampai berapa lama? Selama statusnya masih sebagai musafir walau singgah demikian lama, maka selama itu pula dia boleh tidak shalat Jumat dan ganti dengan zuhur.

Namun, tidak wajib shalat Jumat, bukan berarti tidak boleh. Anda bisa tetap shalat Jumat jika memungkinkan melakukannya.

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai pelaksanaan shalat Jumat jika masjid jauh dari rumah dan dibolehkannya mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur karena kondisi tertentu.

Semoga bermanfaat.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Jarang Shalat Jumat karena Jauh dari Masjid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tawakal Menjadi Sumber Ketenangan Jiwa

Next Post

Simak Lima Tempat Wisata di Karimunjawa, Jawa Tengah

Next Post
Simak Lima Tempat Wisata di Karimunjawa, Jawa Tengah

Simak Lima Tempat Wisata di Karimunjawa, Jawa Tengah

6 Adab Bertamu Seorang Muslim

6 Adab Bertamu Seorang Muslim

Desa Wisata Sade Lombok jadi Percontohan Program Eco Village

Desa Wisata Sade Lombok jadi Percontohan Program Eco Village

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4358 shares
    Share 1743 Tweet 1090
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9055 shares
    Share 3622 Tweet 2264
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4100 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sidang Doktor UNJ Lahirkan Inovasi Pembelajaran Bahasa Inggris Islami

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • ParagonCorp Perkuat Riset Multi-Omics untuk Hadirkan Inovasi yang Semakin Relevan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga