• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI Dibubarkan, Ketua MUI Pesan Gugat Pemerintah Melalui Pengadilan

20/07/2017
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin, mendukung langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Itu sepanjang ada bukti-bukti yang jelas organisasi Islam tersebut anti terhadap Pancasila.

“MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah, jika ada bukti-bukti yang jelas,” tegasnya dilansir Jawa Pos, Rabu (19/7).

Ketua MUI berpesan kepada HTI, apabila tidak setuju dengan langkah pemerintah bisa menggugat melalui pengadilan.

“Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa menggugat. Saya rasa prosesnya begitu,” sebutnya.

Sementara dia mengatakan, MUI menghormati pemerintah yang menerbitkan Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kata Kiai Ma’ruf,  pemerintah berhak terbitkan Perppu.

“Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” pungkas Kiai Ma’ruf.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, pihaknya telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini dilakukan, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). (Mh/ilham/foto: republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kritik Pembubaran HTI, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat di Negeri Tercinta Ini

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3659 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8189 shares
    Share 3276 Tweet 2047
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Salurkan Hobi Padel Sambil Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5345 shares
    Share 2138 Tweet 1336
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga