• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

19/07/2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Kementerian kemenkumham resmi cabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Alasan pemerintah untuk merawat eksitentsi Pancasila. Menurut Ust.Rokhmat S Labib, pencabutan badan hukum tersebut menunjukkan kediktatoran pemerintah.

“Ini menunjukkan kediktatoran pemerintah terutama kepada Hizbuz Tahrir Indonesia, tutur Rochmat S Labib Ketua DPP HTI ketika dihubungi, Rabu (19/7).

Rochmat menegaskan pemerintah telah melanggar hukumnya sendiri.

“Dari yang pertama Wiranto telah mengumumkan HTI dibubarkan pada tanggal 8 Mei. Padahal HTI adalah organisasi badan hukum diperlukan keputusan pengadilan. Tidak bisa hanya diumumkan saja. Contohnya, SIM tidak bisa diterbitkan atau dicabut oleh pengadilan agama, begitu juga organisasi tidak bisa diumumkan oleh Menkopolhukam tetapi pengadilan,” tegas Ust. Rochmat.

Demikian juga hukum telah menetapkan pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Ketika, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi membuat perppu.

“Tidak boleh dilalukan secara pihak oleh pemerintah. Ketika tidak bisa pemerintah membuat Perppu. Di perppu itu tidak ada peran pengadilan. Lebih parahnya Kemenkumham mencabut badan hukun HTI, padahal ada langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah yang baru saja ditandangani pada tanggal 10 Juli lalu (red,  Perppu Nomor 2 Tahun 2017),” ujar Rochmat menjelaskan.

Menurut Rochmat, berdasarkan perppu yang baru saja ditanda tangani untuk mencabut badan hukum harus melakukan langkah-langkah. Salah satunya memberikan surat peringatan. “Seharusnya ada surat peringatan. Ini langsung langkah ketiga mencabut badan hukum. Ini sudah memancing kemarahan umat islam,” tegas rachmat.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Next Post

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

Next Post

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Polisi Saudi Tangkap Wanita yang Berpakaian Tak Pantas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8249 shares
    Share 3300 Tweet 2062
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11271 shares
    Share 4508 Tweet 2818
  • Permata Bank Perkenalkan Syariah untuk Semua, Sebagai Solusi Finansial yang Relevan Bagi Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3306 shares
    Share 1322 Tweet 827
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Morgan Oey, Generasi Muda Butuh Solusi Keuangan Syariah yang Praktis dan Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4551 shares
    Share 1820 Tweet 1138
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga