ChanelMuslim.com- Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, menyampaikan sikap terkait akan dikeluarkannya Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menurutnya, penerbitan Perppu menunjukkan kezaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah.
“Bila benar pemerintah bakal menerbitkan Perppu, dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman dan tindak kesewenang-wenangan pemerintah,” ucap Ismail melalui pernyataan tertulisnya.
Menurut Ismail, UU ormas, khususnya dalam pasal pembubaran, dibuat sedemikian rupa dimaksudkan untuk melindungi ormas dari kezaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah ormas tanpa dasar yang jelas.
“Ketika ketentuan itu diubah, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim,” jelasnya.
Pemerintah, masih menurut Ismail Yusanto, telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada UU. Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu. Sementara secara obyektif, seperti yang dijelaskan Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum.
“Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal. Dan sesuai tujuannya, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar. Kenapa dibubarkan? Sementara di luar sana, banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?” jelas Ismail.
Oleh karena itu, tambah Ismail, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam. (Mh/ind/foto ilustrasi: youtube)