• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?

04/12/2025
in Syariah, Unggulan
Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?

Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi? (foto: pixabay)

1k
SHARES
8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA sikap anak saat ibu ingin menikah lagi? Ustazah Husna Hidayati, M.H.I. menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikah dengan pria sesuka hatinya.

Untuk itu, seorang wanita sebaiknya tidak menikah tanpa restu kedua orang tuanya, dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر وإذنها سكوتها

“Perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perempuan yang masih perawan diminta izin dari dirinya dan izinnya ialah diamnya.” (HR Tirmidzi, Ahmad, Muslim).

Baca Juga: Ketika Menyesal Menikah karena Banyak Masalah Rumah Tangga Menghampiri

Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?

Dijelaskan dalam buku Buya Hamka.

“Berbicara tentang perempuan oleh Hamka, hadits tersebut sangat jelas menerangkan perempuan berhak atas dirinya bahkan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya sendiri.

Tentu saja, mereka akan memilih pendamping yang sesuai, kufu, dan sama-sama berada di jalan yang benar, apakah seorang ibu memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan anak ketika ingin menikah lagi?

Berdasarkan hadis di atas, seorang anak jangan pernah sekali-kali melarang ibunya untuk menikah lagi. Seorang anak tidak memiliki hak untuk melarang ibunya menikah lagi.

Jika seorang anak melarang ibunya menikah lagi, hal ini dikhawatirkan bisa menjadi jalan seorang Ibu, melakukan perbuatan yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta’aala.

Sebagai rujukan, bisa kita lihat pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada,

a. Calon suami

b. Calon Istri

c. Wali Nikah

d. Dua orang saksi, dan

e. Ijab dan kabul

Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah.

Dengan demikian, bagi istri yang suaminya telah meninggal, pada dasarnya, hukum tidak mensyaratkan wanita tersebut untuk mendapatkan izin anak terlebih dahulu sebelum menikah.

Asalkan semua syarat- syarat perkawinan dan syarat sahnya perkawinan seperti dibahas di atas telah terpenuhi, ibu Anda dapat melangsungkan perkawinan tanpa meminta persetujuan anak – anaknya, meskipun mereka telah memasuki usia dewasa. Wallaahua’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Dalam Kehidupan Pernikahan Kita

Next Post

Nashin Mahtani Dinobatkan sebagai Penerima WIN DRR Rising Star Award 2025

Next Post
Nashin Mahtani Dinobatkan sebagai Penerima WIN DRR Rising Star Award 2025

Nashin Mahtani Dinobatkan sebagai Penerima WIN DRR Rising Star Award 2025

Dewasa Kita Palsu

4 Buah Mengikuti Ajaran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Ketahui Kelompok Orang yang Berisiko Terkena Hipertensi paru saat Hiking

Ketahui Kelompok Orang yang Berisiko Terkena Hipertensi paru saat Hiking

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8381 shares
    Share 3352 Tweet 2095
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS dan BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Kurban dan DAM Berbasis Digital

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga