BAGAIMANA sikap anak saat ibu ingin menikah lagi? Ustazah Husna Hidayati, M.H.I. menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikah dengan pria sesuka hatinya.
Untuk itu, seorang wanita sebaiknya tidak menikah tanpa restu kedua orang tuanya, dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر وإذنها سكوتها
“Perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perempuan yang masih perawan diminta izin dari dirinya dan izinnya ialah diamnya.” (HR Tirmidzi, Ahmad, Muslim).
Baca Juga: Ketika Menyesal Menikah karena Banyak Masalah Rumah Tangga Menghampiri
Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?
Dijelaskan dalam buku Buya Hamka.
“Berbicara tentang perempuan oleh Hamka, hadits tersebut sangat jelas menerangkan perempuan berhak atas dirinya bahkan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya sendiri.
Tentu saja, mereka akan memilih pendamping yang sesuai, kufu, dan sama-sama berada di jalan yang benar, apakah seorang ibu memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan anak ketika ingin menikah lagi?
Berdasarkan hadis di atas, seorang anak jangan pernah sekali-kali melarang ibunya untuk menikah lagi. Seorang anak tidak memiliki hak untuk melarang ibunya menikah lagi.
Jika seorang anak melarang ibunya menikah lagi, hal ini dikhawatirkan bisa menjadi jalan seorang Ibu, melakukan perbuatan yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta’aala.
Sebagai rujukan, bisa kita lihat pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada,
a. Calon suami
b. Calon Istri
c. Wali Nikah
d. Dua orang saksi, dan
e. Ijab dan kabul
Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah.
Dengan demikian, bagi istri yang suaminya telah meninggal, pada dasarnya, hukum tidak mensyaratkan wanita tersebut untuk mendapatkan izin anak terlebih dahulu sebelum menikah.
Asalkan semua syarat- syarat perkawinan dan syarat sahnya perkawinan seperti dibahas di atas telah terpenuhi, ibu Anda dapat melangsungkan perkawinan tanpa meminta persetujuan anak – anaknya, meskipun mereka telah memasuki usia dewasa. Wallaahua’lam.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)