ChanelMuslim.com- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York menjelaskan terkait penangkapan Imam Masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun, oleh Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. Menurut KJRI, Daud Rasyid tidak ditangkap karena tuduhan kriminal.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” tulis pernyataan resmi KJRI New York yang dilansir Republika, Selasa (27/6).
KJRI mengaku telah melakukan prosedur untuk melindungi WNI di luar negeri, baik itu melalui telepon hingga pertemuan.
“Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik via telpon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan,” jelas pihak KJRI.
Berdasarkan informasi dari KJRI, Daud Rasyid tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian dia memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.
Masalahnya, pada April 2017, “Pengurus” Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa Daud Rasyid “tidak memiliki status” sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah.
Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid.
“Konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut adalah yang bersangkutan kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Oleh karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,” tulis pernyataan KJRI.
Walaupun Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah deportasi, Daud Rasyid diperbolehkan keberatan terhadap semua langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya tersebut diterima hakim, maka upaya deportasi DR. Daud Rasyid tidak dapat dilakukan.
Maka dari itu, KJRI New York masih melakukan upaya terhadap Daud Rasyid dengan menjembatani komunikasi antara beliau dengan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. (Mh/ilham/foto: moslem today)