• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

20/07/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Foto: Pixabay

77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERHUTANG bukan sesuatu yang dilarang di dalam Islam, namun bagaimana jika hutang tersebut disertai barang jaminan. Dalam sebuah hadis Allah berfirman:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Muslim, hadits no. 3007)

Baca Juga: Jangan Mengabaikan Membayar Hutang

Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Ustazah Rikza Maulan, Lc, M.Ag, memberikan beberapa point hikmah terkait hadis di atas:

1. Bolehnya melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dengan tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai jaminan.

2. Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai).

Ditambah lagi, dalam kasus hadis di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai’ (jual beli).

Oleh karena itu pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yang boleh untuk dilakukan.

3. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati-hati dalam menjalankannya.

Gadai bisa menjadi riba apabila terjadi hal-hal berikut:

1) Hutang dengan jaminan (gadai), yang hutangnya disertai dengan bunga.

Misalnya berhutang 1 juta rupiah dengan jaminan emas, namun pengembaliannya disyaratkan ada bunganya 10 persen, sehingga menjadi Rp. 1.100.000.

Tambahan Rp. 100.000 dalam hutang tersebut adalah riba, termasuk riba qardh atau riba nasi’ah.

2) Barang yang dijaminkan atas dasar hutang yang diberikan, dipergunakan atau dimanfaatkan atau diambil manfaatnya oleh si pemberi hutang, untuk kepentingannya sendiri.

Sebagai contoh seaeorang berhutang 5 juta rupiah dengan jaminan sepeda motor.

Lalu sepeda motor tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dengan digunakan setiap hari untuk pulang pergi kerja, jalan-jalan dan sebagai berukit.

Maka meskipun pinjamanannya tanpa bunga, namun tetap terdapat unsur ribanya. Karena pemanfaatan barang yang digadaikan adalah termasuk riba. Dalam hal ini juga masuk dalam riba nasi’ah.

3) Barang jaminan langsung menjadi milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya.

Seperti kasus di atas dimana sepeda motor dijadikan jaminan atas hutang 5 juta rupiah, yang ketika ia tidak mampu bayar, lalu sepeda motor tersebut menjadi milik si pemberi pinjaman.

Padahal sepeda motor tersebut nilainya adalah 8 juta rupiah. Ada selisih nilai antara hutang dengan barang jaminannya.

Maka seharusnya selisih tersebut dikembalikan kepada orang yang berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yang lainnya dan terhindar dari riba.

Wallahu A’lam

Tags: Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perubahan Budaya Pangan Hantarkan Indonesia Menjadi Importir Gandum Terbesar Dunia

Next Post

Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Next Post
Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

LAZ Al Azhar, Zona Bahagia Kurban

LAZ Al Azhar, Zona Bahagia Kurban

UMKM Jakarta Timur Goes to DPR

UMKM Jakarta Timur Goes to DPR

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8148 shares
    Share 3259 Tweet 2037
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga