• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Juli 20, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Foto: Pixabay

76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERHUTANG bukan sesuatu yang dilarang di dalam Islam, namun bagaimana jika hutang tersebut disertai barang jaminan. Dalam sebuah hadis Allah berfirman:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Muslim, hadits no. 3007)

Baca Juga: Jangan Mengabaikan Membayar Hutang

Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Ustazah Rikza Maulan, Lc, M.Ag, memberikan beberapa point hikmah terkait hadis di atas:

1. Bolehnya melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dengan tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai jaminan.

2. Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai).

Ditambah lagi, dalam kasus hadis di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai’ (jual beli).

Oleh karena itu pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yang boleh untuk dilakukan.

3. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati-hati dalam menjalankannya.

Gadai bisa menjadi riba apabila terjadi hal-hal berikut:

1) Hutang dengan jaminan (gadai), yang hutangnya disertai dengan bunga.

Misalnya berhutang 1 juta rupiah dengan jaminan emas, namun pengembaliannya disyaratkan ada bunganya 10 persen, sehingga menjadi Rp. 1.100.000.

Tambahan Rp. 100.000 dalam hutang tersebut adalah riba, termasuk riba qardh atau riba nasi’ah.

2) Barang yang dijaminkan atas dasar hutang yang diberikan, dipergunakan atau dimanfaatkan atau diambil manfaatnya oleh si pemberi hutang, untuk kepentingannya sendiri.

Sebagai contoh seaeorang berhutang 5 juta rupiah dengan jaminan sepeda motor.

Lalu sepeda motor tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dengan digunakan setiap hari untuk pulang pergi kerja, jalan-jalan dan sebagai berukit.

Maka meskipun pinjamanannya tanpa bunga, namun tetap terdapat unsur ribanya. Karena pemanfaatan barang yang digadaikan adalah termasuk riba. Dalam hal ini juga masuk dalam riba nasi’ah.

3) Barang jaminan langsung menjadi milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya.

Seperti kasus di atas dimana sepeda motor dijadikan jaminan atas hutang 5 juta rupiah, yang ketika ia tidak mampu bayar, lalu sepeda motor tersebut menjadi milik si pemberi pinjaman.

Padahal sepeda motor tersebut nilainya adalah 8 juta rupiah. Ada selisih nilai antara hutang dengan barang jaminannya.

Maka seharusnya selisih tersebut dikembalikan kepada orang yang berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yang lainnya dan terhindar dari riba.

Wallahu A’lam

Tags: Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perubahan Budaya Pangan Hantarkan Indonesia Menjadi Importir Gandum Terbesar Dunia

Next Post

Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Next Post
Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

LAZ Al Azhar, Zona Bahagia Kurban

LAZ Al Azhar, Zona Bahagia Kurban

UMKM Jakarta Timur Goes to DPR

UMKM Jakarta Timur Goes to DPR

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7337 shares
    Share 2935 Tweet 1834
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga