• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Panduan Ibadah Bagi Para Pemudik (2)

23/06/2017
in Ustazah
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: kompas

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Chanelmuslim.com-Perjalanan sejauh apa agar diperbolehkan menjamak atau meng-qashar shalat?

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

??? ??? ??? ?????? ????? ?? ??? ??????? ???? ?? ????? ????

Imam Ibnul Mundzir dan lainnya telah menukilkan bahwa ada 20 lebih pendapat tentang masalah ini (jarak dibolehkannya qashar). (Fiqhus Sunnah, 1/284)

Perbedaan ini terjadi karena memang tak ada satupun hadits dari Rasulullah saw yang menyebutkan jarak secara jelas dan tegas. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, “Tidak ada sebuah hadits pun yang menyebutkan jarak jauh atau dekatnya bepergian itu.” (Fiqhus Sunnah, 1/239)

Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yakni:

Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab:

??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ????? ????? ????? ?? ????? ????? ???? ????? ??? ??????

”Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” (HR. Muslim No. 691)

Imam An Nawawi dan Imam Ibnu Hajar Rahimahumallah mengatakan inilah hadits paling shahih dalam masalah ini. (Fiqhus Sunnah, 1/284). Satu farsakh adalah 5.541 Meter, satu mil adalah 1.748 meter.

Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal meng-qashar shalat adalah satu mil. Jika kurang dari itu maka tidak boleh qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm.

Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa jarak dibolehkannya qashar adalah empat burd yakni 16 farsakh (88,656 Km). Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan pengikut ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yakni Ibnu Umar dan Ibnu Abbas meng-qashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empat burd (16 farsakh = 88,656 Km), dan ini adalah pendapat yang paling aman untuk diikuti.

Nah, bagaimanakah melihat berbagai riwayat yang saling bertentangan ini? Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban di dalam kitab Al Mughni, “Aku tidak menemukan alasan (yang bisa diterima) yang dikemukakan oleh para imam itu. Sebab, keterangan dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang digunakan oleh kawan-kawan kami (para ulama). Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah saw. Dengan demikian, ukuran jarak yang mereka tetapkan tidaklah bisa diterima, disebabkan dua hal berikut:

Pertama, bertentangan dengan sunah Nabi saw sebagaimana yang telah dijelaskan. Kedua, teks ayat firman Allah swt yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: “Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu meng-qshar shalat …” (QS. An Nisa’: 101)

Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir ketika bepergian, sudah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya’la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini bermakna mencakupi seluruh macam jenis bepergian.” (Fiqhus Sunnah, 1/240)

Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika:

1. Sudah keluar dari daerahnya,
2. Lalu dengan jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mayoritas ulama mengatakan 88 Km lebih. Sementara Muhaqqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani, Asy Syaikh Sayyid Sabiq, dan lainnya, menganggap jaraknya dikembalikan pada kepatutan apakah sudah patut disebut safar atau tidak menurut tradisi yang ada.

3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

Wallahu A’lam

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Coco Mask, Masker Berbahan Herbal untuk Penderita Flu dan Batuk

Next Post

Inspirasi Busana Sarimbit Keluarga Saat Lebaran 

Next Post

Inspirasi Busana Sarimbit Keluarga Saat Lebaran 

Jamaah Naqsabandiyah Kota Padang Akhiri Puasa Ramadhan

Berbarengan dengan Shalat Ied, Gereja Katedral Bandarlampung Ubah Jadwal Misa

  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8518 shares
    Share 3407 Tweet 2130
  • Menghina Allah dalam Hati

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4359 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Kewajiban Shalat Jumat untuk Anak-Anak

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2176 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga