• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Juli 8, 2022
in Berita
Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Ilustrasi, foto: dailysabah.com

301
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TASRIH merupakan surat izin untuk mengikuti pelaksanaan ibadah haji. Data calon jamaah haji yang sudah mendapat tasrih akan masuk ke data haji pusat secara digital.

Jangan bayangkan kalau warga yang tinggal di Arab Saudi akan bebas-bebas saja mengikuti ibadah haji. Kalau belum mendapat tasrih, meskipun tinggal di Mekah, tidak diizinkan untuk mengikuti ibadah haji.

Lha, bukankah pelaksanaan haji bersifat terbuka? Sayangnya tidak juga. Karena setiap calon jamaah haji harus memiliki gelang yang berisi barcode, tanda sudah mendapat tasrih.

Untuk mendapat tasrih, warga yang tinggal di Saudi harus mendaftar ke kantor urusan haji di Saudi. Syaratnya, mereka harus memiliki kartu identitas resmi, vaksin meningitis, dan tidak pergi haji selama 5 tahun terakhir.

Tidak heran jika saat ini para pekerja, mahasiswa, dan warga lainnya yang sedang tinggal di Saudi atau Mekah tidak bisa begitu saja ‘nyelonong’ beribadah haji tanpa tasrih.

Hal ini dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk mengendalikan jumlah jamaah agar tidak over kuota. Sekaligus, untuk menertibkan data peserta ibadah haji.

Bagaimana kalau memaksakan diri untuk menerobos masuk ke tempat-tempat pelaksanaan haji seperti Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, dan Arafah?

Jika menerobos, maka calon haji akan ditangkap aparat polisi atau tentara. Hukumannya bisa dua: denda dan penjara.

Dendanya juga lumayan besar. Yaitu, sekitar 10 ribu riyal atau sekitar 40 juta rupiah.

Di hari-hari puncak pelaksanaan ibadah haji seperti tanggal 8 dan 9 Zulhijjah seperti saat ini, razia ‘gelang’ barcode tasrih akan semakin gencar. Tanpa sungkan, aparat akan menangkap siapa pun yang melanggar meskipun sudah mengenakan busana ihram.

Jadi saat ini, jangan membayangkan betapa enaknya mereka yang kebetulan tinggal di Mekah karena bisa ibadah haji kapan saja.

Bayangan itu salah besar. Meskipun mereka tinggal di Arab Saudi, bahkan di Mekah sekali pun, tidak bisa seenaknya nyelonong mengikuti prosesi ibadah haji. [Mh]

 

Tags: Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Keteguhan Berbuah Surga

Next Post

Pemberdayaan Mustahik Melalui Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Next Post
Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik dengan Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Pemberdayaan Mustahik Melalui Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Tafsir Al-Kafirun Ayat 4 dan 5, Makna Pengulangan Ayat

Tafsir Al-Kafirun Ayat 4 dan 5, Makna Pengulangan Ayat

Doa mohon petunjuk Allah

Doa Mohon Petunjuk Allah

  • Terinspirasi Demo Indonesia, Gen-Z Nepal Paksa PM dan Presiden Mundur

    Terinspirasi Demo Indonesia, Gen-Z Nepal Paksa PM dan Presiden Mundur

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pameran Dagang Intra-Afrika ke-4 di Aljazair Catatkan Kesepakatan Lebih dari USD 48,3 Miliar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7351 shares
    Share 2940 Tweet 1838
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4904 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Banjir Bandang Denpasar Bali Menewaskan Tujuh Orang dan Dua Orang dalam Pencarian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • IATF 2025: Aljazair Dorong Integrasi Afrika dan Tandatangani Kesepakatan Dagang Senilai $44 Miliar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Jangan Berhenti Bersamai Gaza, Global Ehsan Relief Menyalurkan Bantuan Darurat untuk Keluarga di Gaza

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga