• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola Zakat

07/07/2022
in Info
3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola Zakat
83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mengingatkan agar Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), terus mengoptimalkan peran melayani masyarakat.

Selain itu, OPZ juga harus menjaga prinsip 3 Aman, yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Tiga Pembahasan Penting dalam Gelaran HRD OPZ Forum 2022

3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola Zakat

LAZ juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi BAZNAS dan disahkan oleh Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan BAZNAS.

“Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, BAZNAS meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS). BAZNAS juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui BAZNAS, UPZ dan LAZ resmi,” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta, Rabu (6/7).

Noor menjelaskan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah,” ucapnya.

Kemudian, Noor menambahkan, dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah.

“Laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. BAZNAS tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas,” ujar Noor.

Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.

“Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. BAZNAS, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik,” kata Noor. [Ln]

Tags: 3 Prinsip Aman Organisasi Pengelola ZakatBAZNAS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yayasan BSM Umat Raih Penghargaan di CSR dan PDB Awards 2022 

Next Post

Resep Mango Pancake ala Rumahan

Next Post
Resep Mango Pancake ala Rumahan

Resep Mango Pancake ala Rumahan

Tanggapi Proposal Iran, UBN: Indonesia Perlu Waspadai Kebijakan Selat Hormuz

AQL Islamic Center Peringati Milad ke-14 Tahun dengan Award Tokoh Quran

DIY Lulur untuk Memanjakan Kaki yang Lelah

DIY Lulur Kaki untuk Memanjakan Kaki yang Lelah

  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8541 shares
    Share 3416 Tweet 2135
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4377 shares
    Share 1751 Tweet 1094
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11382 shares
    Share 4553 Tweet 2846
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3218 shares
    Share 1287 Tweet 805
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga