GUNAKAN minyak zaitun sebagai minyak rambut. Selain dimakan buahnya, zaitun juga bisa dimanfaatkan untuk kesehatan. Terlebih lagi, bagi kamu yang sering menggunakan minyak rambut.
Baca Juga: Beda Minyak Zaitun Murni dan Zaitun Ekstra Virgin
Gunakan Minyak Zaitun sebagai Minyak Rambut
Dari Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
كُلُوا الزَّيْتَ وادَّهِنوا بِهِ فإِنَّه مِنْ شَجَرَةٍ مُبارَكَةٍ
“Makanlah buah zaitun dan gunakanlah minyak zaitun sebagai minyak rambut.
Karena buah zaitun itu dari pohon yang berkah.” (HR. At Tirmidzi no. 1852, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 379).
Beberapa faedah dari hadits ini:
-Hadits ini menunjukkan buah zaitun dan pohon zaitun itu berkah, yaitu banyak kebaikannya.
-Yang dimaksud وادَّهِنوا بِهِ adalah menggunakan zaitun sebagai minyak rambut. Ash Shan’ani menjelaskan:
المراد بالادّهان دهن الشعر به وقيده في رواية “يدهن شعر الرأس به
“Yang dimaksud dengan al iddihan adalah meminyaki rambut.
Dan keterangan tambahannya ada pada riwayat lain yang mengatakan “Nabi meminyaki rambutnya dengan zaitun”” (At Tanwir, 8/222).
-Kalimat perintah dalam hadits ini tidak menunjukkan wajib karena termasuk al amr lil irsyad (perintah yang berisi bimbingan). Al Munawi mengatakan:
مثال هذا الأمر للإباحة والندب لمن قدر على استعماله ووافق مزاجه
“Perintah semisal yang ada pada hadits ini untuk menunjukkan hukum mubah atau sunnah, bagi orang yang mampu untuk menggunakan dan meramu buah zaitun.” (Faidhul Qadir, 5/43).
Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya meminyaki rambut. Namun Ibnul Qayyim memberikan rincian:
الدهن في البلاد الحارة من أسباب حفظ الصحة وإصلاح البدن وهو كالضروري لهم، فأما في البلاد الباردة فضار وكثرة دهن الرأس فيها خطر بالبصر
“Meminyaki rambut bagi penduduk negeri yang udaranya panas, ia merupakan sebab terjaganya kesehatan dan baiknya badan.
Ia juga menjadi suatu perkara yang dibutuhkan oleh mereka. Adapun bagi penduduk negeri yang udaranya dingin maka sering meminyaki rambut itu bahaya.
Terlalu sering meminyaki rambut kepala akan membahayakan penglihatan” (At Tanwir, 8/222).
Wallahu a’lam. [Cms]
@fawaid_kangaswadl