ChanelMuslim.com – Taiwan bakal menjadi negara Asia pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Pasalnya Mahkamah Agung di Taiwan hari Rabu kemarin (24/05) telah mengeluarkan keputusan yang membuka jalan bagi legalisasi perkawinan seperti itu.
Para hakim agung mengatakan bahwa hukum yang melarang perkawinan sesama jenis yang berlaku saat ini dianggap tidak konstitusional.
Parlemen diberi waktu dua tahun untuk mengubah undang-undang dan jika peraturan hukum tersebut disetujui, Taiwan akan menjadi negara pertama di Asia yang secara resmi mengakui perkawinan sesama jenis.
Desakan untuk mengakui hak-hak kaum gay mendapatkan momentum ketika Tsai Ing-wen terpilih sebagai presiden tahun lalu. Ia secara terbuka mendukung perkawinan sesama jenis.
Namun kelompok-kelompok agama dan para orang tua bertekad akan menekan parlemen agar tidak meloloskan RUU yang mendukung pernikahan sesama jenis.
Sedangkan kelompok-kelompok yang pro berharap parlemen akan mengeluarkan undang-undang yang tak hanya mengakui perkawinan sesama jenis tapi juga memberi hak-hak yang sama, seperti yang dimiliki pasangan suami-istri.
Hak-hak yang dimaksud adalah adopsi, pola asuh dan hukum waris.
RUU perkawinan sesama jenis sudah dimasukkan ke parlemen namun belum diketahui seberapa cepat RUU ini akan disetujui.[ah/bbc]