• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Minta Masyarakat Tidak Terpancing Nikah Siri Online

18/03/2015
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas)  Islam Kementerian Agama,  Machasin mengingatkan, masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online membuat ribet dan lebih banyak mudharatnya.

“Masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online,” kata Machasin di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (18/3).  Nikah siri online dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan.

Machasin mengatakan, pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara. “Padahal dengan nikah tercatat itu murah, pasti dan ada jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, nikah siri disebabkan karena posisi budaya dan ekonomi pihak perempuan yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan. Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat.

Machasin, mengatakan bahwa nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilekukan secara online.

Machasin menambahkan, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan kejelasan syarat-syarat.

Hal senada juga dikemukakan Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, bahwa nikah harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum nikah yang sah. “Nikah siri online kalau hanya sebagai prostitusi terselubung maka haram,” tandasnya.

Namun demikian, lanjut Niam, MUI belum membahas status nikah siri online. “Kami akan membahasnya bisa saja cukup pada rapat pleno Komisi Fatwa, namun bisa juga nanti pada pelaksanaan Ijtima Ulama yang akan digelar bulan Juli 2015,” kata Niam.

Niam juga mengatakan, yang berhak mencatat peristiwa pernikahan hanya petugas resmi dalam hal ini Petugas Pencatat Pernikahan. “Yang menggaku-aku itu penipu, negara bisa melakukan penegakkan hukum,” ujarnya.

Sementara Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali mengatakan, pihaknya  pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terkait adanya layanan online nikah siri. Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah praktik nikah siri online ke Polda Metro.

Dijelaskan Muchtar, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan pernikahan yang resmi atau dicatat oleh negara tanpa dipungut biaya, tapi kalo digelar di rumah dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara biaya nikah siri Rp2,5 juta. (kemenag).

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Dekorasi Rumah Klasik Modern

Next Post

Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Next Post
Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Keutamaan Bulan Syaban

Berseri Wajahnya Jika Sedang Gembira

20 Tips Agar Lebih Baik Dalam Hidup

20 Tips Agar Lebih Baik Dalam Hidup

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7944 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11144 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4125 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4440 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2896 shares
    Share 1158 Tweet 724
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga