ChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Machasin mengingatkan, masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online membuat ribet dan lebih banyak mudharatnya.
“Masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online,” kata Machasin di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (18/3). Nikah siri online dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan.
Machasin mengatakan, pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara. “Padahal dengan nikah tercatat itu murah, pasti dan ada jaminan,” ujarnya.
Menurutnya, nikah siri disebabkan karena posisi budaya dan ekonomi pihak perempuan yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan. Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat.
Machasin, mengatakan bahwa nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilekukan secara online.
Machasin menambahkan, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan kejelasan syarat-syarat.
Hal senada juga dikemukakan Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, bahwa nikah harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum nikah yang sah. “Nikah siri online kalau hanya sebagai prostitusi terselubung maka haram,” tandasnya.
Namun demikian, lanjut Niam, MUI belum membahas status nikah siri online. “Kami akan membahasnya bisa saja cukup pada rapat pleno Komisi Fatwa, namun bisa juga nanti pada pelaksanaan Ijtima Ulama yang akan digelar bulan Juli 2015,” kata Niam.
Niam juga mengatakan, yang berhak mencatat peristiwa pernikahan hanya petugas resmi dalam hal ini Petugas Pencatat Pernikahan. “Yang menggaku-aku itu penipu, negara bisa melakukan penegakkan hukum,” ujarnya.
Sementara Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali mengatakan, pihaknya pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terkait adanya layanan online nikah siri. Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah praktik nikah siri online ke Polda Metro.
Dijelaskan Muchtar, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan pernikahan yang resmi atau dicatat oleh negara tanpa dipungut biaya, tapi kalo digelar di rumah dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara biaya nikah siri Rp2,5 juta. (kemenag).