• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Minta Masyarakat Tidak Terpancing Nikah Siri Online

18/03/2015
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas)  Islam Kementerian Agama,  Machasin mengingatkan, masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online membuat ribet dan lebih banyak mudharatnya.

“Masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online,” kata Machasin di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (18/3).  Nikah siri online dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan.

Machasin mengatakan, pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara. “Padahal dengan nikah tercatat itu murah, pasti dan ada jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, nikah siri disebabkan karena posisi budaya dan ekonomi pihak perempuan yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan. Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat.

Machasin, mengatakan bahwa nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilekukan secara online.

Machasin menambahkan, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan kejelasan syarat-syarat.

Hal senada juga dikemukakan Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, bahwa nikah harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum nikah yang sah. “Nikah siri online kalau hanya sebagai prostitusi terselubung maka haram,” tandasnya.

Namun demikian, lanjut Niam, MUI belum membahas status nikah siri online. “Kami akan membahasnya bisa saja cukup pada rapat pleno Komisi Fatwa, namun bisa juga nanti pada pelaksanaan Ijtima Ulama yang akan digelar bulan Juli 2015,” kata Niam.

Niam juga mengatakan, yang berhak mencatat peristiwa pernikahan hanya petugas resmi dalam hal ini Petugas Pencatat Pernikahan. “Yang menggaku-aku itu penipu, negara bisa melakukan penegakkan hukum,” ujarnya.

Sementara Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali mengatakan, pihaknya  pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terkait adanya layanan online nikah siri. Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah praktik nikah siri online ke Polda Metro.

Dijelaskan Muchtar, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan pernikahan yang resmi atau dicatat oleh negara tanpa dipungut biaya, tapi kalo digelar di rumah dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara biaya nikah siri Rp2,5 juta. (kemenag).

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Dekorasi Rumah Klasik Modern

Next Post

Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Next Post
Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Keutamaan Bulan Syaban

Berseri Wajahnya Jika Sedang Gembira

20 Tips Agar Lebih Baik Dalam Hidup

20 Tips Agar Lebih Baik Dalam Hidup

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9136 shares
    Share 3654 Tweet 2284
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4134 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Kepompong Corona

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • PDRN jadi Tren Industri Kecantikan dari Korea Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga