• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Minta Masyarakat Tidak Terpancing Nikah Siri Online

Maret 18, 2015
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas)  Islam Kementerian Agama,  Machasin mengingatkan, masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online membuat ribet dan lebih banyak mudharatnya.

“Masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online,” kata Machasin di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (18/3).  Nikah siri online dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan.

Machasin mengatakan, pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara. “Padahal dengan nikah tercatat itu murah, pasti dan ada jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, nikah siri disebabkan karena posisi budaya dan ekonomi pihak perempuan yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan. Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat.

Machasin, mengatakan bahwa nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilekukan secara online.

Machasin menambahkan, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan kejelasan syarat-syarat.

Hal senada juga dikemukakan Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, bahwa nikah harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum nikah yang sah. “Nikah siri online kalau hanya sebagai prostitusi terselubung maka haram,” tandasnya.

Namun demikian, lanjut Niam, MUI belum membahas status nikah siri online. “Kami akan membahasnya bisa saja cukup pada rapat pleno Komisi Fatwa, namun bisa juga nanti pada pelaksanaan Ijtima Ulama yang akan digelar bulan Juli 2015,” kata Niam.

Niam juga mengatakan, yang berhak mencatat peristiwa pernikahan hanya petugas resmi dalam hal ini Petugas Pencatat Pernikahan. “Yang menggaku-aku itu penipu, negara bisa melakukan penegakkan hukum,” ujarnya.

Sementara Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali mengatakan, pihaknya  pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terkait adanya layanan online nikah siri. Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah praktik nikah siri online ke Polda Metro.

Dijelaskan Muchtar, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan pernikahan yang resmi atau dicatat oleh negara tanpa dipungut biaya, tapi kalo digelar di rumah dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara biaya nikah siri Rp2,5 juta. (kemenag).

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Dekorasi Rumah Klasik Modern

Next Post

Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Next Post
Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Bila Nazhar Hanya Hobi Belaka

Keutamaan Bulan Syaban

Berseri Wajahnya Jika Sedang Gembira

20 Tips Agar Lebih Baik Dalam Hidup

20 Tips Agar Lebih Baik Dalam Hidup

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3219 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7648 shares
    Share 3059 Tweet 1912
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga