• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kisah Linda Dipenjara Empat Bulan, Dituntut ke MA karena Rp 78 Ribu

13/04/2017
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Rosmalinda pemilik Laundry sempat mendekam penjara selama empat bulan. Linda begitu disapanya, akhirnya bebas pada Oktober 2013. Namun, Jaksa masih ingin pidanakan Linda hingga berbuntut ke Mahmakah Agung.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017):

26 Januari 2012

Kasus bermula saat Rose Lenny menaruh cucian yang dikelola oleh Rosmalinda pada 26 Januari 2012.

Berikut daftar cucian yang diserahkan ke Linda:

1. Dua lusin BH/bra.
2. Dua lusin celana dalam.
3. Lima buah selimut.
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua buah kain ulos.

Setelah ditimbang, pakaian itu beratnya 26 kg. Jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu. Pembayaran akan dilakukan bila cucian sudah kering dan diserahkan ke rumah Rose.

Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose, tetapi tidak ditemukan. Alamat yang diberikan Rose salah. Linda lalu menelepon nomor HP Rose, tetapi tidak aktif.

Tidak sampai di situ, Linda juga bertanya kepada tetangga di alamat yang diberikan Rose. Namun semua tetangga mengaku tidak tahu siapa Rose.  Lalu, pakaian disimpan di gudang.

Januari 2013

Setahun berlalu, karena tidak kunjung diambil, baju itu akhirnya bau dan rusak. Rose tiba-tiba muncul dan menanyakan baju yang di-laundry ke Rosmalinda.

Rose berkilah mengaku sedang depresi habis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya. Linda memberikan plastik berisi baju-baju Rose dengan kondisi apa adanya.

Rose marah dan mempolisikan Rosmalinda. Rose mengaku mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Pihak polisi yang menangani tidak menahan Rosmalinda.

15 Juli 2013

Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan. Perempuan kelahiran 20 Mei 1982 tersebut akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

16 September 2013

Jaksa menuntut Rosmalinda dipenjara selama setahun. Linda dituduh melakukan kejahatan pidana Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
7 Oktober 2013
Sayangnya tuntutan ini dinilai apa yang dilakukan Rosmalinda benar, bukan kejahatan. PN Jaktim akhirnya melepaskan Rosmalinda. Mendengar putusan itu, jaksa tak menerima dan melimpahkan ke Mahkamah Agung dengan tuntutan yang sama satu tahun.
Pada Kamis (13/4) Mahkamah Agung menyatakan dalam rilis resminya
“Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim),”
Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo. Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana.

 
(Mh/ilham/foto: storyza)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Persiapan Ramadhan yang Sebaiknya Kita Lakukan

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Muslimat Dewan Dakwah Prihatinkan Tingginya Perceraian

Facebook Keluarkan Aturan Kiat Kenali Berita Palsu

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7730 shares
    Share 3092 Tweet 1933
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2815 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Renungan Tentang Ibu Menyentuh Hati yang Bikin Sedih

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga