Anak perempuan akan terus menjadi tanggung jawab orang tuanya terutama ayah selama ia belum memiliki suami. Dalam urusan jodoh ayah juga diperbolehkan mencari calon suami untuk putrinya.
Hal ini pernah dilakukan oleh shahabat Umar bin Khattab kepada Hafshah yang telah menjadi janda setelah suaminya Khunais wafat.
Beriku ini kisahnya:
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab (ayahnya) berkata,
“Hafshah menjanda setelah suaminya Khunais bin Huzafah wafat, dia adalah salah seorang shahabat yang turut serta dalam perang Badar, lalu meninggal di Madinah.
Baca juga: Ummu Fadhl, Ibu Seorang Ahli Tafsir Terkemuka
Kisah Seorang Ayah yang Mencari Calon Suami untuk Putrinya
Maka aku segera menemui Utsman bin Affan, lalu aku tawarkan kepadanya agar menikahi Hafshah. Aku katakan kepadanya, “Jika engkau bersedia, Hafshah akan aku nikahkan denganmu.” Namun Utsman bin Affan berkata, “Aku pikir-pikir dahulu.”
Lalu aku tunggu beberapa malam hingga akhirnya dia (Utsman) menemuiku seraya berkata, “Saat-saat sekarang ini, saya belum berencana untuk menikah.”
Lalu Umar berkata, “Lalu aku menemui Abu Bakar dan aku katakan kepadanya, ‘Kalau mau, aku akan nikahkan Hafshah denganmu”
Namun tidak ada respon, sehingga aku merasa bahwa keadaannya seperti Utsman. Setelah beberapa hari berlalu, ternyata Hafshah dilamar oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akhirnya Hafshah aku nikahkan dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian (setelah pernikahan tersebut) Abu Bakar menemuiku seraya berkata, “Tampaknya ada sesuatu yang engkau simpan saat engkau menawarkan Hafshah kepadaku dan aku tidak menjawabnya?”
Aku katakan, “Ya”
Lalu dia berkata, ‘Tidak ada yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu sedikit pun kecuali aku mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut namanya (untuk menikahinya) dan aku tidak berani menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya beliau membatalkannya, niscaya aku bersedia menikahinya.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat disebutkan bahwa ketika Abu Bakar dan Utsman tidak merespon tawaran Umar bin Khattab untuk menikahi Hafshah, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَتَزَوَّجُ حَفْصَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْ عُثْمَانَ ; وَيَتَزَوَّجُ عُثْمَانُ مَنْ هِيَ خَيْرٌ مِنْ حَفْصَةَ (رواه أبو يعلى)
“Hafshah akan dinikahi oleh orang yang lebih baik dari Utsman dan Utsman akan menikah dengan wanita yang lebih baik dari Hafshah.” (HR. Abu Ya’la)
Ternyata benar. Tak lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melamar Hafshah untuk dirinya, sedangkan Utsman menikahi puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummu Kultsum, setelah isteri beliau sebelumnya yang juga puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ruqoyyah, meninggal dunia.
Pernikahan Rasulullah saw dengan Hafshah terjadi pada tahun ketiga hijriah. Maka dengan demikian, Hafshah menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada usia 20 tahun.
Kisah ini menjadi pelajaran bahwa seorang ayah boleh saja aktif mencarikan calon suami shalih untuk puterinya. [Ln]