• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Hak Anak yang Tidak Boleh Diabaikan (Bag. 1)

24/03/2022
in Unggulan, Ustazah
Hak Anak yang Tidak Boleh Diabaikan

Foto: Pexels

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hak anak yang tidak boleh diabaikan. Islam memberikan perlindungan kepada anak secara sempurna lahir maupun batin, dengan menetapkan banyak hak yang dibutuhkan untuk hidupnya.

Maka kedua orang tuanyalah yang wajib memenuhi hak-hak anak tersebut sehingga jika diabaikan dengan sengaja mereka berdosa.

Adapun hak-hak anak adalah:

1. Memilihkan ibunya dari wanita yang solehah.

Kelak jika lahir seorang anak dari rahimnya maka ia bisa menjadi ibu pendidik yang terbaik bagi anaknya.

2. Membiarkan anak hidup, tumbuh dan berkembang. Karena itu, haram membunuh anak baik masih janin dalam rahim ibu ataupun setelah anak lahir.

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚ

“Jangan membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)

Baca juga: Mengapa Harus Ada Cinta dan Kasih Sayang yang Melekat?

Hak Anak yang Tidak Boleh Diabaikan (Lanjutan)

3. Memberikan nama yang baik.

Nama itu setiap dipanggil menjadi doa yang dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga nama sering kali menjadi cermin dari kepribadian seseorang.

4. Mendapatkan nasab.

Nasab adalah pertalian kekeluargaan yang didasarkan pada akad perkawinan yang sah. Seorang anak itu bernasab kepada ayahnya dan berhak mendapatkan perwalian darinya.

Demikian juga ia berhak mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan ayahnya. Karena pentingnya nasab ini, maka pantaslah Allah telah menetapkan nasab dalam Al-Qur’an.

“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia berketurunan (nasab).” (QS. Al Furqan: 54)

Secara hukum fikih nasab kepada ayah tidak didapatkan bagi anak yang lahir dari perzinahan. Juga tidak mendapatkan perwalian dan warisan dari ayah biologisnya. Sebab nasab hanya melalui jalur pernikahan.

Sedangkan, wali nikah hanya boleh dari bapak yang sah secara syariat. Maka akad nikah satu-satunya jalan untuk memperoleh keturunan yang sah. Bahkan Nasab juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

“Wanita dinikahi karena empat hal, karena agama, harta, kecantikan, dan karena nasab (keturunan)-nya. Maka pilihlah agamanya, maka akan menguntungkan.” (HR. Abu Daud)

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagram @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.

Ustazah Aan juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Quran. Selain itu, Ustazah Aan Rohanah juga aktif mengisi Kajian Online terutama berkaitan dengan Pendidikan Keluarga dan Anak.

Pada akhir tahun 2020, Ustazah Aan meluncurkan 4 seri buku Kiat Sukses Membangun Keluarga Sakinah dan Mendidik Anak Unggul. [Wnd]

Tags: Aan Rohanahustazah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Melalui Program KOLAK Ramadan, Adara Ajak Masyarakat Indonesia Berkolaborasi dalam Kebaikan

Next Post

Kondisi Memprihatinkan Ratusan Ribu Pengungsi Palestina di Lebanon

Next Post
Kondisi Memprihatinkan Ratusan Ribu Pengungsi Palestina di Lebanon

Kondisi Memprihatinkan Ratusan Ribu Pengungsi Palestina di Lebanon

Heri Koswara Soroti Maraknya Gangster di Kota Bekasi

Heri Koswara Soroti Maraknya Gangster di Kota Bekasi

Aisyah Nur Ramadhani, Juara 1 MTQ Internasional di Qatar

Aisyah Nur Ramadhani, Juara 1 MTQ Internasional di Qatar

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7951 shares
    Share 3180 Tweet 1988
  • Yuk ke Taman Piknik Kalimalang Jakarta Timur

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4130 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2130 shares
    Share 852 Tweet 533
  • BAZNAS RI Gelar Tarhib Ramadan 2026, Gaungkan Pesan Zakat Menguatkan Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5287 shares
    Share 2115 Tweet 1322
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga