ChanelMuslim.com – Hak anak yang tidak boleh diabaikan. Islam memberikan perlindungan kepada anak secara sempurna lahir maupun batin, dengan menetapkan banyak hak yang dibutuhkan untuk hidupnya.
Maka kedua orang tuanyalah yang wajib memenuhi hak-hak anak tersebut sehingga jika diabaikan dengan sengaja mereka berdosa.
Adapun hak-hak anak adalah:
1. Memilihkan ibunya dari wanita yang solehah.
Kelak jika lahir seorang anak dari rahimnya maka ia bisa menjadi ibu pendidik yang terbaik bagi anaknya.
2. Membiarkan anak hidup, tumbuh dan berkembang. Karena itu, haram membunuh anak baik masih janin dalam rahim ibu ataupun setelah anak lahir.
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚ
“Jangan membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)
Baca juga: Mengapa Harus Ada Cinta dan Kasih Sayang yang Melekat?
Hak Anak yang Tidak Boleh Diabaikan (Lanjutan)
3. Memberikan nama yang baik.
Nama itu setiap dipanggil menjadi doa yang dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga nama sering kali menjadi cermin dari kepribadian seseorang.
4. Mendapatkan nasab.
Nasab adalah pertalian kekeluargaan yang didasarkan pada akad perkawinan yang sah. Seorang anak itu bernasab kepada ayahnya dan berhak mendapatkan perwalian darinya.
Demikian juga ia berhak mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan ayahnya. Karena pentingnya nasab ini, maka pantaslah Allah telah menetapkan nasab dalam Al-Qur’an.
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia berketurunan (nasab).” (QS. Al Furqan: 54)
Secara hukum fikih nasab kepada ayah tidak didapatkan bagi anak yang lahir dari perzinahan. Juga tidak mendapatkan perwalian dan warisan dari ayah biologisnya. Sebab nasab hanya melalui jalur pernikahan.
Sedangkan, wali nikah hanya boleh dari bapak yang sah secara syariat. Maka akad nikah satu-satunya jalan untuk memperoleh keturunan yang sah. Bahkan Nasab juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
“Wanita dinikahi karena empat hal, karena agama, harta, kecantikan, dan karena nasab (keturunan)-nya. Maka pilihlah agamanya, maka akan menguntungkan.” (HR. Abu Daud)
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagram @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.
Ustazah Aan juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Quran. Selain itu, Ustazah Aan Rohanah juga aktif mengisi Kajian Online terutama berkaitan dengan Pendidikan Keluarga dan Anak.
Pada akhir tahun 2020, Ustazah Aan meluncurkan 4 seri buku Kiat Sukses Membangun Keluarga Sakinah dan Mendidik Anak Unggul. [Wnd]