• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Sempurnakanlah Agamamu

Maret 27, 2024
in Unggulan, Ustazah
Sempurnakanlah Agamamu

Foto: Unsplash

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sempurnakanlah Agamamu

MENIKAH itu sunnatullah dalam kehidupan manusia. Maka untuk mengokohkannya, Allah memberikan cinta dan kasih sayang kepada suami istri, juga memberikan rujukan sistem berkeluarga di dalam al-Quran dan hadis agar mereka dan keluarganya bahagia di dunia di akhirat.

Karena itu, menikah menjadi syariat Rasulullah. Beliau telah menetapkan bahwa semua peran yang dilakukan oleh suami istri dalam membangun dan mengokohkan keluarga itu ibadah.

Sebaliknya menolak pernikahan itu berarti berarti mengingkari sunnah Rasul.

Rasulullah bersabda, “Menikah itu termasuk sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Islam Agama yang Sempurna, Apa Maknanya?

Sempurnakanlah Agamamu

Maka suami istri yang shaleh yang beriman dan taat kepada nilai-nilai agama serta melaksanakan peran masing-masing di dalam berkeluarga adalah telah sempurna agamanya.

Karena menikah itu nilainya separuh agama di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah bersabda :

“Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk separuh sisanya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Sekalipun suami dan istri sangat sibuk menyelesaikan urusan rumah tangga, namun harus punya waktu untuk beribadah kepada Allah baik yang wajib maupun yang sunnah.

Sebaliknya sekalipun suami istri sangat rajin beribadah, namun harus punya waktu untu melaksanakan kewajiban masing-masing kepada keluarga sehingga mereka bisa menyempurnakan agamanya.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.

Tags: Sempurnakanlah Agamamu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

Next Post

Metode Alternatif Pemberian ASI Menggunakan Cangkir

Next Post
Metode Alternatif Pemberian ASI Menggunakan Cangkir

Metode Alternatif Pemberian ASI Menggunakan Cangkir

Waspadalah, Ketika Kamu Sedang Berada di Tanah Suci

Waspadalah, Ketika Kamu Sedang Berada di Tanah Suci

5 Ide Aktivitas Seru untuk Kelas Mengaji Bersama Anak-Anak Usia Dini

5 Ide Aktivitas Seru untuk Kelas Mengaji Bersama Anak-Anak Usia Dini

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3063 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4958 shares
    Share 1983 Tweet 1240
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7450 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Smesco Indonesia Gandeng LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3947 shares
    Share 1579 Tweet 987
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga