• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Minyak Rambut yang Menutupi Wudhu

11/09/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Minyak Rambut yang Menutupi Wudhu
537
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya ingin tanya hukum minyak rambut yang menutupi wudhu, apakah memakai minyak rambut lalu berwudhu, wudhunya tidak sah?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Tidak semua minyak rambut menghalangi wudhu apalagi jika minyak tersebut cair, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun memakai minyak rambut.

Jabir bin Samurah ditanya tentang uban Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:

كَانَ إِذَا ادَّهَنَ رَأْسَهُ لَمْ يُرَ مِنْهُ، وَإِذَا لَمْ يُدَّهَنْ رُئِيَ مِنْهُ

Dahulu jika Beliau melumasi dengan minyak, ubannya tidak terlihat, dan jika tidak memakai minyak ubannya terlihat. (HR. Muslim No. 2344)

Tapi, jika minyak rambutnya jel atau krim yang melapisi sehingga tertutuplah rambut tersebut dengan minyak tersebut sehingga air wudhu pun tidak kena, maka tidak boleh.

Baca Juga: Hukum Memakai Minyak Rambut Beralkohol

Hukum Minyak Rambut yang Menutupi Wudhu

Imam an Nawawi Rahimahullah berkata:

إذا كان على بعض أعضائه شمع، أو عجين، أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء كثر ذلك أم قل

Jika sebagian anggota tubuhnya terlapisi oleh lilin, tepung, henna, dan lainnya, serta menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang diwudhukan, maka tidak sah wudhunya, baik yang terhalang itu sedikit atau banyak.
(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 1/467)

Demikian. Wallahu a’lam.

Di sisi lain, mengenai permasalahan minyak rambut yang mengandung alkohol, Ustaz Farid Nu’man juga menjelaskan sebagai berikut.

Minyak rambut jika mengandung alkohol dan digunakan untuk membuat rambut rapi atau yang semacamnya, maka itu sama seperti minyak rambut lainnya, dan boleh digunakan.[ind]

Tags: hukum minyak rambutMinyak Rambut Menutupi Wudhu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masuk Surga karena Amal Sendiri atau Rahmat Allah

Next Post

Profesor ITS Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Mitigasi Bencana Pesisir

Next Post
Profesor ITS Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Mitigasi Bencana Pesisir

Profesor ITS Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Mitigasi Bencana Pesisir

Jadilah Suami yang Mudah Memberi Ridho kepada Istri

Jadilah Suami yang Mudah Memberi Ridho kepada Istri

Pameran Dagang Intra-Afrika ke-4 di Aljazair Catatkan Kesepakatan Lebih dari USD 48,3 Miliar

Pameran Dagang Intra-Afrika ke-4 di Aljazair Catatkan Kesepakatan Lebih dari USD 48,3 Miliar

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6016 shares
    Share 2406 Tweet 1504
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3400 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7860 shares
    Share 3144 Tweet 1965
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2854 shares
    Share 1142 Tweet 714
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5243 shares
    Share 2097 Tweet 1311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga