ChanelMuslim.com- Bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan wanita saat ini bukanlah sesuatu yang asing atau tabu. Karena umumnya, setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memahami suatu hukum. Namun, jika ada hukum dan syariat yang jelas, seorang muslim dituntut untuk melakukan aktivitas sesuai tuntunan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp
Hukum Bersalaman dengan Nonmahram
Ustaz Ahmad Zarkasih dalam buku Benarkah Bersalaman dengan non-Mahram itu Haram? Menjelaskan bahwa bersalaman antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya itu disepakati halal oleh ulama. Yaitu ketika bersalaman dilakukan di dalam satu kondisi darurat, dalam hal ini, para ulama tidak saling berselisih paham mengenai halalnya berpegangan tangan dengan non-mahram.
Darurat sendiri didefinisikan Ali Al-Jurjani dalam kitab At-Ta’rifat dengan istilah an-naazali mimmaa aa madfa’a lahu (sesuatu yang datang dan tidak bisa dicegah).
Sedangkan Imam Az-Zarkasyi dalam kitabnya berjudul Al-Mantsur fi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah menjelaskan definisi darurat.
Darurat adalah sampainya seseorang pada kondisi jika ia tidak melakukan hal tersebut (yang diharamkan), ia akan hancur (mati) atau mendekati kematian. Seperti orang yang terdesak untuk makan atau berpakaian, yang jika ia kelaparan atau tetap telanjang, ia akan wafat, atau bisa saja menyebabkan hilang atau juga disfungsi salah satu anggota tubuhnya. Dalam kondisi ini, ia boleh melakukan sesuatu yang diharamkan.
Darurat dalam masalah ini berarti bahwa bersalaman atau juga bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu menjadi sesuatu yang sangat harus dilakukan, dan tidak boleh tidak. Sangat mendesak untuk dikerjakan. Karena kalau tidak, berakibat fatal bagi keselamatan badan dan jiwanya.
Haram Hukumnya
Adapun di sisi lain, ulama juga bersepakat bahwa bersalaman antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram itu hukumnya haram, tak lagi bisa ditawar, jika memang di dalamnya ada fitnah dan juga dibarengi dorongan syahwat dari keduanya atau dari salah satu di antara keduanya.
Fitnah dan syahwat yang timbul menjadi garis dan batasan. Jika keduanya atau salah satunya ada, haramlah hukum bersalaman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya.
Fitnah dalam banyak teks syariah sering muncul dengan makna yang berbeda-beda. Terkadang fitnah itu berarti musibah dan terkadang berarti juga sebagai ujian. Dalam satu ayat al-Quran (al-Anfal 39) fitnah itu berarti kekafiran.
Dalam hal berpegangan tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, makna yang dicocokkan ulama adalah fitnah yang berarti keburukan.
Itu berarti bahwa yang dikatakan bersalaman dan menimbulkan fitnah itu jika salamannya atau jabatannya bisa melahirkan dosa; seperti karena sebab bersalaman jadi berlama-lama saling berpandangan.
Sedangkan syahwat adalah kata untuk mengungkapkan keinginan besar yang memuncak pada diri seseorang terhadap sesuatu yang menyenangkan. Salah satunya adalah wanita.
Itu berarti, jika bersalaman yang terjadi didorong oleh nafsu pemenuhan syahwat ingin meraih dan menyentuh wanita yang diidamkan tersebut, tentu haramlah hukumnya.
Atau bisa jadi, dorongan awalnya tanpa nafsu tapi dengan sentuhan itulah kemudian timbul syahwat dalam dirinya. Karena memang pasti berbeda, antara melihat saja dengan memegang dan menyentuh. Jika memang begitu, maka bersalaman menjadi haram. Dan itu kesepakatan.
Haram hukumnya bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahrom. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki dan Syafi’i, dan juga disetujui oleh Hanafi serta Hanbali.
Hanya saja kebanyakan ulama al-Hanafiyah membedakan hukumnya jika yang besalaman itu orang tua yang sudah tidak ada dan tidak menimbulkan syahwat jika bersentuhan dengan lawan jenis. Dan juga terbebas dari fitnah.
Berikut hadist yang dijadikan dalil serta argumen yang menegaskan bahwa bersentuhan atau bersalaman serta berjabat tangan dengan non-mahram itu hukumnya haram.
Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al-Thabrani dari sahabat Ma’qal bin Yasar, bahwa Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Menusuk kepala dengan jarum dari besi, itu jauh lebih baik buat seorang muslim di antara kalian dibanding ia bersentuhan dengan wanita yang bukan halal baginya.”
Sahabat Muslim, Itu berarti bahwa bersalaman atau bersentuhan dengan lawan jenis diharamkan jika memang menimbulkan fitnah, atau juga dibarengi dengan adanya dorongan syahwat.[ind/Walidah]