KANTOR Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberikan pendampingan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci saat menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini.
“Pendampingan pada teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan,” kata Kepala Kemenhaj Pamekasan Abdul Halim, dikutip dari berbagai sumber.
Seorang haji asal Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan meninggal dunia karena sakit setelah menunaikan semua rangkaian ibadah haji itu di Tanah Suci itu bernama Muhammad Muntaha, warga Dusun Bu’tana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.
Ia tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Assyarifain dan dilaporkan meninggal dunia pada 9 Juni 2026 setelah semua rangkaian pelaksanaan ibadah haji tuntas dilakukan.
Baca juga: Kemenhaj Bagikan Tips Menghindari Penawaran Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Jawa Timur Berikan Pendampingan pada Keluarga Jemaah Haji yang Meninggal Dunia
“Setelah menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim lokal dari Kemenhaj Pamekasan untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan santunan bagi jemaah haji yang meninggal dunia,” katanya.
Abdul Halim menjelaskan, pemberian santunan bagi jemaah haji yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan selama menunaikan ibadah itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag RI.
Ada empat skema pemberian asuransi atau santunannya kepada jemaah haji. Pertama, jemaah haji reguler yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan akan diberi santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Santunan yang akan diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, akan mendapatkan santunan sebesar Bipih haji reguler, sama dengan besaran yang diterima jemaah haji yang meninggal dunia.
Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
“Pendampingan yang kami lakukan kepada keluarga jemaah haji yang ada di Pamekasan tentang tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang memang menjadi hak ahli waris terpenuhi,” kata Abdul Halim menjelaskan.
Sementara itu, jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan yang menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini sebanyak 1.384 orang, tergabung dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 73, 74, 75, dan 76. [Din]





