• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Kemenhaj Dalami Dugaan Penyimpangan Pembayaran Dam dan Badal Haji Jemaah Purwakarta

29/09/2026
in umroh
Kemenhaj Dalami Dugaan Penyimpangan Pembayaran Dam dan Badal Haji Jemaah Purwakarta

Foto: Pinterest

68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembayaran dam dan badal haji jemaah asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dugaan tersebut diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) AF Purwakarta.

Pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, 24-25 September 2026.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umroh, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan menyusul temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Menurut Rudi, salah satu persoalan yang didalami adalah pembayaran dam oleh jemaah haji Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri Setelah Pemeriksaan Menyeluruh

Kemenhaj Dalami Dugaan Penyimpangan Pembayaran Dam dan Badal Haji Jemaah Purwakarta

Mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah,” kata Rudi.

Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR.

Perbedaan mekanisme dan nilai pembayaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Kementerian Haji dan Umroh.

Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keuntungan sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah dari pembayaran tersebut.

Selain persoalan pembayaran dam, Kemenhaj juga mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta.

Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.

Kemenhaj juga mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Selisih biaya sebesar Rp5 juta dari setiap penitip menjadi bagian dari persoalan yang tengah diklarifikasi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jika data tersebut nantinya terbukti, total selisih dari 104 penitip mencapai sekitar Rp520 juta. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi.

Kemenhaj menyatakan fokus penanganannya berada pada aspek administratif, sementara dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.

Rudi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Kemenhaj akan berfokus pada dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kemenhaj masih mendalami keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif lebih lanjut. [Din]

Tags: Kemenhaj Dalami Dugaan Penyimpangan Pembayaran Dam dan Badal Haji Jemaah Purwakarta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bercandaan Ortu yang Bisa Merusak Mental Anak

Next Post

Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

Next Post
Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

Cara Meraih Keberanian untuk Bahagia dalam Buku Berani Bahagia Karya Ichiro Kishimi dan Fumitake Koga

Cara Meraih Keberanian untuk Bahagia dalam Buku Berani Bahagia Karya Ichiro Kishimi dan Fumitake Koga

Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9583 shares
    Share 3833 Tweet 2396
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    304 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga