DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI menyerahkan 34 kasus kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Bareskrim Polri.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umroh berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh Harun Al Rasyid mengatakan, penyerahan kasus kepada APH merupakan langkah lanjutan terhadap aduan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta (19/8/2026).
Sebanyak 34 teradu/tergugat tercantum dalam daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada APH per 18 Agustus 2026. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umroh.
Baca juga: Kemenhaj Dalami Aduan Masyarakat terkait Jemaah Gagal Berangkat Umroh di Jambi
Ditjen Pengendalian PHU Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim
Untuk kategori haji khusus, 14 teradu yang diserahkan kepada APH terdiri atas: BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.
Sementara kategori umroh mencakup 19 teradu, yakni: TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.
Adapun satu kasus kategori haji reguler adalah KBIHU (B/YAA).
Harun menegaskan, penyerahan kepada APH bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Di sisi lain, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus per 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut mencakup kasus yang terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran, dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, serta proses penanganan kasus/perkara.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menurut Harun, angka tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umroh untuk memperkuat tata kelola dan tidak mengabaikan hak jemaah.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umroh yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.
Data Ditjen Pengendalian PHU menunjukkan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi dan pemeriksaan hingga penanganan bersama aparat penegak hukum apabila diperlukan. [Din]



