PEMBERIAN ASI eksklusif pada bayi sangat penting untuk menunjang perkembangan fisik dan otaknya. Namun dalam beberapa kasus tenaga kesehatan justru melakukan pelanggaran pemberian susu formula kepada bayi yang baru lahir di luar aturan yang diperbolehkan.
Berdasarkan temuan Tim Investigasi Kompas, sebuah klinik bidan di Sumatera Utara diduga memasarkan secara paket produk susu formula dengan perawatan ibu melahirkan.
Praktik ini terjadi pada pasangan suami istri RN (26) dan EK (22) di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Mereka mendapat susu formula dengan merek Morinaga BMT di Klinik Bidan Wantiyem.
RN dan EK tidak tahu alasannya mengapa mendapat paket susu formula. Sebab bayinya sehat dan lahir normal.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014, pasal 2 huruf (d) tertulis melarang pemberian susu formula bayi kecuali atas indikasi medis, ibu tak ada atau ibu terpisah dari bayi.
Baca Juga: Gejala-Gejala Saat Bayi Alergi Susu Sapi
Tenaga Kesehatan Terlibat Pelanggaran Pemberian Susu Formula
Kasus lain di Rumah Sakit Ibu dan Anak Dian Pertiwi Karanganyar, Jawa Tengah, perawat berinisial ST menjelaskan adanya paket susu formula untuk ibu melahirkan.
“Nanti di sini ada satu paket perlengkapan persalinan, gurita persalinan, gurita ibu, perlengkapan persalinan, susu, serta dot bayi. Di sini juga ada paket bingkisan, nilainya Rp 400.000-an, tergantung susunya, biasanya produk SGM,” kata ST.
Direktur RSIA Dian Pertiwi, Jaya Massa menegaskan rumah sakit dan nakesnya tidak menjalin kerja sama dengan pabrik susu formula.
“Kami hanya menyediakan susu formula untuk bayi dengan berat badan lahir rendah atau gangguan pertumbuhan,” kata Jaya.
Sementara Danone SN Indonesia selaku produsen susu SGM melalui jawaban tertulis yang ditandatangani Corporate Communications Director Arif Mujahidin menyatakan selalu mematuhi peraturan di Indonesia terkait pemasaran formula untuk bayi 0-12 bulan.
“Danone percaya bahwa ASI adalah yang terbaik bagi anak. Kami berkomitmen untuk mendukung pemberian ASI eksklusif pada 6 bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan hingga 2 tahun dengan pengenalan Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang aman dan tepat mulai usia 6 bulan,” demikian pernyataan tertulis Danone.
Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia Emi Nurjasmi menegaskan komitmennya pada aturan WHO dan aturan dalam negeri mengenai susu formula.
“Nanti kami akan lakukan pembinaan. Apabila masih melakukan hal yang sama, kami beri teguran lisan, tertulis, baru kami ajukan rekomendasi (pencabutan izin praktik),” katanya. [Ln]