• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Tertidur yang Membatalkan Wudhu

26/11/2021
in Syariah
Tertidur yang Membatalkan Wudhu
98
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tertidur yang membatalkan wudhu. Ada sebuah pertanyaan. Posisi tidur seperti apakah yang membatalkan wudhu? Jika bersandar atau duduk apa itu termasuk sudah batal wudhu’nya?

Dijawab Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Baca Juga: Penelitian: Tidur Teratur Antara Jam 10-11 Malam Bikin Jantung Lebih Sehat

Tertidur yang Membatalkan Wudhu

Bismillah wal Hamdulillah. Jika tidurnya masih dalam posisi duduk, keadaan setengah sadar, masih terkantuk-kantuk saja, kepala manggut-manggut karena ngantuk.

Maka, ini belum membatalkan wudhu. Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضئون

“Dahulu para sahabat Rasul tertidur lalu mereka shalat dan tidak berwudhu lagi.” (HR. Muslim No. 376)

Tertidur yang bagaimana? Ada rincian dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ

“Dahulu para sahabat Nabi menunggu shalat Isya di waktu akhir, sampai kepala mereka condong (karena ngantuk), lalu mereka shalat dan tidak berwudhu lagi.” (HR. Abu Daud No. 200, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 601. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 200 )

Posisinya masih duduk (qu’uudan) , sebagaimana riwayat Imam Al Baihaqi. (Ma’rifah As Sunan wal Aatsar, No. 898)

Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah mengatakan, “Mereka dalam keadaan duduk menurut kami.” (Ad Daruquthni, As Sunan, 1/130)

Imam Al Baihaqi mengatakan, “Begitu juga yang dipahami oleh Abdurrahman bin Mahdi dan Asy Syafi’i (bah mereka dalam keadaan duduk, pen).” (As Sunan Al Kubra, 1/120).

Jadi, belum membatalkan wudhu jika tidurnya masih duduk, kepala masih terkantuk-kantuk, sebagaimana dialami para sahabat, dan dipahami para ulama.

Batal wudhunya jika sudah berbaring, sebagaimana riwayat Abu Hurairah, “Tidaklah berwudhu orang yang tidur dalam keadaan ruku’, sujud, tapi wudhu itu yang tidurnya sudah berbaring. Jika tidurnya berbaring maka dia wajib wudhu.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. No. 614) Sanadnya jayyid (bagus), sebagaimana kata Al Hafizh Ibnu Hajar. (At Talkhish Al Habir, 1/336) Juga dikatakan Syaikh Al Albani. (As Silsilah Adh Dhaifah, 2/371)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan tantang hal-hal pembatal wudhu:

النوم المستغرق الذي لا يبقى معه إدراك مع عدم تمكن المقعدة من الارض

“Tidur yang sudah nyenyak yang tidak menyisakan adanya kesadaran, juga tidak memungkinkan posisinya duduk di bumi.” (Fiqhus Sunnah, 1/52)

[Cms]

Sumber: Alfahmu.id, website resmi Ustadz Farid Nu’man.

Tags: Tertidur membatalkan wudhu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hal yang Menjadi Penyebab Suul Khatimah

Next Post

Surat Al-Kahfi Ayat 22, Jumlah Ashabul Kahfi

Next Post
Perkembangan Peradaban Muslim

Surat Al-Kahfi Ayat 22, Jumlah Ashabul Kahfi

Peringati Hari Guru, NPC Selenggarakan Webinar Bertema Menjadi Guru yang Kreatif, Inovatif, dan Inspiratif

Peringati Hari Guru, NPC Selenggarakan Webinar Bertema Menjadi Guru yang Kreatif, Inovatif, dan Inspiratif

Ciri Mukmin yang Jujur Keimanannya

Ciri Mukmin yang Jujur Keimanannya

  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7801 shares
    Share 3120 Tweet 1950
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga