• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

09/08/2023
in Syariah, Unggulan
Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan (foto: pixabay)

93
SHARES
718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

VIRAL kisah seorang ibu di Inggris yang memiliki ‘bayi online’ yang merupakan hasil inseminasi sendiri dari sperma yang dibelinya secara online.

Mengenai persoalan tersebut, Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan bahwa kondisi itu mirip dengan bayi tabung.

“Bayi tabung adalah proses buatan untuk mendapatkan bayi. Dalam hal ini, ada beberapa gambaran, dan tidak semuanya dihukumi sama,” jelasnya kepada ChanelMuslim.com, Rabu (29/9).

Kemudian, Ustaz Farid menjelaskan mengenai hukum kasus tersebut.

Pertama, jika pembuahan terjadi di rahim istri tapi dengan sperma laki-laki yang bukan suaminya, ini dikategorikan haram.

“Jika dibuahi di rahim istri, tapi dengan sperma laki-laki lain, maka ini haram,” katanya.

Kedua, jika dibuahi di rahim wanita lain dengan sel telur istri dan sperma laki-laki lain, ini juga termasuk haram.

“Jika dibuahi di selain rahim istri, dengan sel telur istri tapi sperma laki-laki lain, ini juga haram,” ungkapnya.

Baca Juga: Tren Baru di Negara Arab, Penggunaan Botol Bayi untuk Minuman di Kafe

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

Ketiga, jika pembuahan di rahim istri tapi sel telur berasal dari wanita dan laki-laki lain, ini juga termasuk diharamkan dalam agama.

“Dibuahi di rahim istri, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Rahim istri hanya wadah saja. Ini haram juga,” tambahnya.

Begitu pula jika pembuahan di luar rahim, dengan sel telur wanita dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri, ini juga termasuk haram.

“Dibuahi di luar rahim, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Ini juga haram,” tandasnya.

Akan tetapi, Ustaz Farid menegaskan bahwa sel telur tersebut dan sperma berasal dari pasangan yang sah secara syar’i.

“Dan kondisi mereka memang mengharuskan untuk melakukan hal itu (darurat), maka tidak apa-apa, tidak masalah,” tutupnya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

 

Tags: Ini Kata Ustaz Farid Nu'man HasanSoal Bayi Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemantapan Pemahaman Syariah untuk Developer, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Gelar PPSD ke-6

Next Post

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar’i

Next Post
Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Bedanya Tekad yang Kuat dengan Keras Kepala pada Anak

Bedanya Tekad yang Kuat dengan Keras Kepala pada Anak

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7744 shares
    Share 3098 Tweet 1936
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    479 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Indonesia Mengunci Posisi Runner-Up SEA Games 2025 dengan Perolehan 91 Medali Emas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga