VIRAL kisah seorang ibu di Inggris yang memiliki ‘bayi online’ yang merupakan hasil inseminasi sendiri dari sperma yang dibelinya secara online.
Mengenai persoalan tersebut, Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan bahwa kondisi itu mirip dengan bayi tabung.
“Bayi tabung adalah proses buatan untuk mendapatkan bayi. Dalam hal ini, ada beberapa gambaran, dan tidak semuanya dihukumi sama,” jelasnya kepada ChanelMuslim.com, Rabu (29/9).
Kemudian, Ustaz Farid menjelaskan mengenai hukum kasus tersebut.
Pertama, jika pembuahan terjadi di rahim istri tapi dengan sperma laki-laki yang bukan suaminya, ini dikategorikan haram.
“Jika dibuahi di rahim istri, tapi dengan sperma laki-laki lain, maka ini haram,” katanya.
Kedua, jika dibuahi di rahim wanita lain dengan sel telur istri dan sperma laki-laki lain, ini juga termasuk haram.
“Jika dibuahi di selain rahim istri, dengan sel telur istri tapi sperma laki-laki lain, ini juga haram,” ungkapnya.
Baca Juga: Tren Baru di Negara Arab, Penggunaan Botol Bayi untuk Minuman di Kafe
Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan
Ketiga, jika pembuahan di rahim istri tapi sel telur berasal dari wanita dan laki-laki lain, ini juga termasuk diharamkan dalam agama.
“Dibuahi di rahim istri, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Rahim istri hanya wadah saja. Ini haram juga,” tambahnya.
Begitu pula jika pembuahan di luar rahim, dengan sel telur wanita dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri, ini juga termasuk haram.
“Dibuahi di luar rahim, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Ini juga haram,” tandasnya.
Akan tetapi, Ustaz Farid menegaskan bahwa sel telur tersebut dan sperma berasal dari pasangan yang sah secara syar’i.
“Dan kondisi mereka memang mengharuskan untuk melakukan hal itu (darurat), maka tidak apa-apa, tidak masalah,” tutupnya.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]