• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

09/08/2023
in Syariah, Unggulan
Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan (foto: pixabay)

95
SHARES
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

VIRAL kisah seorang ibu di Inggris yang memiliki ‘bayi online’ yang merupakan hasil inseminasi sendiri dari sperma yang dibelinya secara online.

Mengenai persoalan tersebut, Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan bahwa kondisi itu mirip dengan bayi tabung.

“Bayi tabung adalah proses buatan untuk mendapatkan bayi. Dalam hal ini, ada beberapa gambaran, dan tidak semuanya dihukumi sama,” jelasnya kepada ChanelMuslim.com, Rabu (29/9).

Kemudian, Ustaz Farid menjelaskan mengenai hukum kasus tersebut.

Pertama, jika pembuahan terjadi di rahim istri tapi dengan sperma laki-laki yang bukan suaminya, ini dikategorikan haram.

“Jika dibuahi di rahim istri, tapi dengan sperma laki-laki lain, maka ini haram,” katanya.

Kedua, jika dibuahi di rahim wanita lain dengan sel telur istri dan sperma laki-laki lain, ini juga termasuk haram.

“Jika dibuahi di selain rahim istri, dengan sel telur istri tapi sperma laki-laki lain, ini juga haram,” ungkapnya.

Baca Juga: Tren Baru di Negara Arab, Penggunaan Botol Bayi untuk Minuman di Kafe

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

Ketiga, jika pembuahan di rahim istri tapi sel telur berasal dari wanita dan laki-laki lain, ini juga termasuk diharamkan dalam agama.

“Dibuahi di rahim istri, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Rahim istri hanya wadah saja. Ini haram juga,” tambahnya.

Begitu pula jika pembuahan di luar rahim, dengan sel telur wanita dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri, ini juga termasuk haram.

“Dibuahi di luar rahim, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Ini juga haram,” tandasnya.

Akan tetapi, Ustaz Farid menegaskan bahwa sel telur tersebut dan sperma berasal dari pasangan yang sah secara syar’i.

“Dan kondisi mereka memang mengharuskan untuk melakukan hal itu (darurat), maka tidak apa-apa, tidak masalah,” tutupnya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

 

Tags: Ini Kata Ustaz Farid Nu'man HasanSoal Bayi Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemantapan Pemahaman Syariah untuk Developer, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Gelar PPSD ke-6

Next Post

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar’i

Next Post
Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Rahasia Rambut Berkilau dengan Masker Kemangi

Rahasia Rambut Berkilau dengan Masker Kemangi

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4332 shares
    Share 1733 Tweet 1083
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9051 shares
    Share 3620 Tweet 2263
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Ruben Onsu Bangun Masjid dan Asrama Tahfidz Qur’an

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Sidang Doktor UNJ Lahirkan Inovasi Pembelajaran Bahasa Inggris Islami

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga