• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

Agustus 9, 2023
in Syariah, Unggulan
Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan (foto: pixabay)

93
SHARES
712
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

VIRAL kisah seorang ibu di Inggris yang memiliki ‘bayi online’ yang merupakan hasil inseminasi sendiri dari sperma yang dibelinya secara online.

Mengenai persoalan tersebut, Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan bahwa kondisi itu mirip dengan bayi tabung.

“Bayi tabung adalah proses buatan untuk mendapatkan bayi. Dalam hal ini, ada beberapa gambaran, dan tidak semuanya dihukumi sama,” jelasnya kepada ChanelMuslim.com, Rabu (29/9).

Kemudian, Ustaz Farid menjelaskan mengenai hukum kasus tersebut.

Pertama, jika pembuahan terjadi di rahim istri tapi dengan sperma laki-laki yang bukan suaminya, ini dikategorikan haram.

“Jika dibuahi di rahim istri, tapi dengan sperma laki-laki lain, maka ini haram,” katanya.

Kedua, jika dibuahi di rahim wanita lain dengan sel telur istri dan sperma laki-laki lain, ini juga termasuk haram.

“Jika dibuahi di selain rahim istri, dengan sel telur istri tapi sperma laki-laki lain, ini juga haram,” ungkapnya.

Baca Juga: Tren Baru di Negara Arab, Penggunaan Botol Bayi untuk Minuman di Kafe

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

Ketiga, jika pembuahan di rahim istri tapi sel telur berasal dari wanita dan laki-laki lain, ini juga termasuk diharamkan dalam agama.

“Dibuahi di rahim istri, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Rahim istri hanya wadah saja. Ini haram juga,” tambahnya.

Begitu pula jika pembuahan di luar rahim, dengan sel telur wanita dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri, ini juga termasuk haram.

“Dibuahi di luar rahim, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Ini juga haram,” tandasnya.

Akan tetapi, Ustaz Farid menegaskan bahwa sel telur tersebut dan sperma berasal dari pasangan yang sah secara syar’i.

“Dan kondisi mereka memang mengharuskan untuk melakukan hal itu (darurat), maka tidak apa-apa, tidak masalah,” tutupnya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

 

Tags: Ini Kata Ustaz Farid Nu'man HasanSoal Bayi Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemantapan Pemahaman Syariah untuk Developer, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Gelar PPSD ke-6

Next Post

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar’i

Next Post
Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Bedanya Tekad yang Kuat dengan Keras Kepala pada Anak

Bedanya Tekad yang Kuat dengan Keras Kepala pada Anak

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7447 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • Kerahkan BTB ke Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, BAZNAS RI Salurkan Bantuan Rp300 Juta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3108 shares
    Share 1243 Tweet 777
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga