• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

09/08/2023
in Syariah, Unggulan
Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu'man Hasan (foto: pixabay)

93
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

VIRAL kisah seorang ibu di Inggris yang memiliki ‘bayi online’ yang merupakan hasil inseminasi sendiri dari sperma yang dibelinya secara online.

Mengenai persoalan tersebut, Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan bahwa kondisi itu mirip dengan bayi tabung.

“Bayi tabung adalah proses buatan untuk mendapatkan bayi. Dalam hal ini, ada beberapa gambaran, dan tidak semuanya dihukumi sama,” jelasnya kepada ChanelMuslim.com, Rabu (29/9).

Kemudian, Ustaz Farid menjelaskan mengenai hukum kasus tersebut.

Pertama, jika pembuahan terjadi di rahim istri tapi dengan sperma laki-laki yang bukan suaminya, ini dikategorikan haram.

“Jika dibuahi di rahim istri, tapi dengan sperma laki-laki lain, maka ini haram,” katanya.

Kedua, jika dibuahi di rahim wanita lain dengan sel telur istri dan sperma laki-laki lain, ini juga termasuk haram.

“Jika dibuahi di selain rahim istri, dengan sel telur istri tapi sperma laki-laki lain, ini juga haram,” ungkapnya.

Baca Juga: Tren Baru di Negara Arab, Penggunaan Botol Bayi untuk Minuman di Kafe

Soal Bayi Online, Ini Kata Ustaz Farid Nu’man Hasan

Ketiga, jika pembuahan di rahim istri tapi sel telur berasal dari wanita dan laki-laki lain, ini juga termasuk diharamkan dalam agama.

“Dibuahi di rahim istri, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Rahim istri hanya wadah saja. Ini haram juga,” tambahnya.

Begitu pula jika pembuahan di luar rahim, dengan sel telur wanita dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri, ini juga termasuk haram.

“Dibuahi di luar rahim, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Ini juga haram,” tandasnya.

Akan tetapi, Ustaz Farid menegaskan bahwa sel telur tersebut dan sperma berasal dari pasangan yang sah secara syar’i.

“Dan kondisi mereka memang mengharuskan untuk melakukan hal itu (darurat), maka tidak apa-apa, tidak masalah,” tutupnya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

 

Tags: Ini Kata Ustaz Farid Nu'man HasanSoal Bayi Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemantapan Pemahaman Syariah untuk Developer, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Gelar PPSD ke-6

Next Post

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar’i

Next Post
Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Luncurkan Tema Everlasting, Kimmyra Konsisten Hadirkan Koleksi Bernuansa Syar'i

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Wajah Islam di Antara Madinah, Mekah, dan Istanbul

Bedanya Tekad yang Kuat dengan Keras Kepala pada Anak

Bedanya Tekad yang Kuat dengan Keras Kepala pada Anak

  • Yuk Nikmati 4 Menu Trattoria khas Italia bersama Keluarga

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • BPBD Bangka Belitung Catat Enam Pekerja Tambang Timah Tertimbun Tanah Longsor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4113 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7925 shares
    Share 3170 Tweet 1981
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muazin di Pangkal Pinang Wafat Usai Ucap Laa Ilaaha Illallah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3459 shares
    Share 1384 Tweet 865
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga