• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Shalat di Ruangan Multifaith?

29/12/2022
in Syariah
Kesalahan dalam shalat yang mungkin tidak disadari

Foto: Ilustrasi (Freepik/rawpixel.com)

122
SHARES
938
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH shalat di ruangan multifaith? Bolehkah kita memakai ruangan multi-faith prayer room untuk shalat? Tempatnya berupa ruang ibadah tanpa sekat yang boleh digunakan oleh semua orang dari agama apapun dan banyak disediakan oleh pemerintah Inggris di tempat-tempat umum seperti bandara, rumah sakit, universitas, mall, dan lain-lain.

Baca Juga: Muslimadani, Baju Koko Muslim yang Tidak hanya untuk Shalat

Bolehkah Shalat di Ruangan Multifaith?

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa shalat di tempat seperti itu, tetap sah tapi tidak dihukumi shalat di dalam masjid, sebab itu bukan masjid.

Hal itu dengan syarat selama di dalamnya tidak terdapat najis dan simbol-simbol kekafiran, seperti berhala dan salib.

Rasulullah sendiri menyebutkan bahwa pada prinsipnya semua permukaan bumi adalah suci dan tempat sujud (masjid).

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

“Dijadikan untukku, bumi itu sebagai masjid dan suci. Maka, laki-laki mana pun dari umatku yang mendapatkannya, maka hendaknya dia shalat.”

(HR. Bukhari No. 335)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

أي موضع سجود لا يختص السجود منها بموضع دون غيره

“Yaitu tempat sujud, di mana sujud tidaklah dikhususkan di suatu tempat tanpa tempat lainnya.” (Fathul Bari, 1/437)

Imam Abul Hasan As Sindi Rahimahullah menjelaskan:

مفاد الحديث أن الأرض في ذاتها كلها محل للصلاة في الكل ، إلا لعارض يدل دليل على أن الصلاة معه مكروهة أو غير صحيحة ، فتقصر الكراهة أو عدم الصحة عليه “

“Pelajaran dari hadits ini adalah bahwa bumi secara zat seluruhnya adalah tempat shalat kecuali adanya dalil yang menunjukkan bahwa shalat di situ makruh atau tidak sah, maka begitulah batasan makruh dan tidak sahnya.”

(Hasyiyah As Sindi ‘ala Shahih Al Bukhari, 1/140)

Perlu diketahui banyak ulama yang membolehkan shalat di gereja, maka apalagi tempat yang lebih umum.

Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan:

وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «إِنَّا لاَ نَدْخُلُ كَنَائِسَكُمْ مِنْ أَجْلِ التَّمَاثِيلِ الَّتِي فِيهَا الصُّوَرُ» وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «يُصَلِّي فِي البِيعَةِ إِلَّا بِيعَةً فِيهَا تَمَاثِيلُ»

Umar Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Kami tidak akan masuk ke gereja kalian lantaran patung-patung yang ada di dalamnya.” Ibnu Abbas pernah shalat di sinagog kecuali jika di dalamnya terdapat patung.

(Shahih Al Bukhari, Bab Ash Shalah fil Bii’ah)

Ibnu Abbas memakruhkan shalat di gereja jika masih ada patungnya. Ini juga pendapat Al Hasan. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/274) Artinya, jika patungnya tidak ada, bagi mereka tidak apa-apa.

Sementara Asy Sya’bi, Atha bin Abi Rabah, Ibnu Sirin juga membolehkan. Sedangkan sebagian sahabat nabi, seperti Abu Musa Al Asy’ari, serta tabi’in senior Umar bin Abdul Aziz pernah shalat di gereja. (Ibid)

Walau sebagian ulama lain memakruhkan shalat di gereja.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind/alfahmu/Cms]

Tags: Shalat di ruangan multifaith
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Maroko Jadi Negara Muslim Afrika Kedua yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

Next Post

Kewajiban Orang yang Berkebutuhan Khusus

Next Post
Mengetahui segala hal yang ada

Kewajiban Orang yang Berkebutuhan Khusus

Kunjungi Penyintas Gempa Cianjur, Ustaz Bachtiar Nasir Resmikan Masjid Darurat AQL Peduli

Kunjungi Penyintas Gempa Cianjur, Ustaz Bachtiar Nasir Resmikan Masjid Darurat AQL Peduli

Sekolah akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Tidak Jujur Bayar Pajak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8998 shares
    Share 3599 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11644 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4716 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5211 shares
    Share 2084 Tweet 1303
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2390 shares
    Share 956 Tweet 598
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga