• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mimpi Basah saat Puasa Ramadan

Maret 16, 2023
in Syariah, Unggulan
Hukum Menyentuh Kemaluan saat Mandi Wajib

Mimpi Basah di Siang Hari Ramadan, Apakah Batal Puasanya? (ilustrasi: pixabay)

98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MIMPI basah saat puasa Ramadan di siang hari, bagaimana hukumnya? Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Mimpi junub (mimpi berjimak) walau keluar mani disepakati para ulama sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa.

Karena hal tersebut di luar kekuasaan seseorang. Sebab terjadi tanpa sengaja dan tanpa dia sadari. Hal ini termasuk dalam bab firman Allah taala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة: 286)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

Baca Juga: Perbedaan Air Mani dan Madzi

Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu Syarhul Muhazab yang menjadi rujukan dalam fiqih mazhab Syafii:

إذَا احْتَلَمَ فَلَا يُفْطِرُ بِالإِجْمَاعِ ; لأَنَّهُ مَغْلُوبٌ كَمَنْ طَارَتْ ذُبَابَةٌ فَوَقَعَتْ فِي جَوْفِهِ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ

“Jika dia bermimpi jimak maka tidaklah membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.

Karena dia tidak berdaya (mencegahnya), seperti halnya seekor lalat yang terbang lalu masuk ke lambungnya tanpa dia sengaja”

(Al-Majmu Syarhul Muhazab, Imam Nawawi, 6/322, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)

Lain perkaranya jika junubnya terjadi karena faktor kesengajaan yang dia lakukan sendiri dengan sadar, seperti onani atau bercumbu, jika sampai keluar mani maka orang tersebut dinyatakan batal puasanya.

Perbedaan Air Mani dan Madzi

Adapun mani, keluarnya saat puncak syahwat. Hal ini ditandai oleh rasa nikmat dan menyenangkan saat keluarnya, keluarnya memancar, lalu lemas setelah itu, dan darinyalah anak berasal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  mengatakan:

هُوَ الْمَاءُ الْغَلِيظُ الدَّافِقُ الَّذِي يَخْرُجُ عِنْدَ اشْتِدَادِ الشَّهْوَةِ

Itu adalah air kental yang hangat yang keluar ketika begitu kuatnya syahwat. (Al Mughni, 1/197)

Perbedaan antara madzi dan mani adalah, bahwa mani keluar dibarengi dengan syahwat dan keadaan lemas setelah keluarnya,

ada pun madzi bisa keluar dengan syahwat dan tanpa syahwat, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/141)

Para ulama tidak sepakat atas kenajisannya. Sebagian mengatakan suci seperti Syafi’iyah, Hambaliyah, Imam asy Syaukani, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, dan lainnya.

Ada pula yang mengatakan najis seperti Abu Hurairah, Hasan al Bashri, Hanafiyah, dan Malikiyah. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Menghitung Hari Menuju RamadanMimpi Basah saat Puasa Ramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketua Yayasan Olive Tree Muneeb Nasir Meraih Penghargaan Nasional dari National Muslim Christian Liaison Committee

Next Post

Kolaborasi Sushi Tei dan Halal Corner untuk Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Makanan Halal

Next Post
Kolaborasi Sushi Tei dan Halal Corner untuk Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Makanan Halal

Kolaborasi Sushi Tei dan Halal Corner untuk Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Makanan Halal

Antara Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Seimbang

Antara Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Seimbang

Jadwal Acara Muslim Life Fair Jakarta 17-19 Maret 2023

Jadwal Acara Muslim Life Fair Jakarta 17-19 Maret 2023

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7633 shares
    Share 3053 Tweet 1908
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5137 shares
    Share 2055 Tweet 1284
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4884 shares
    Share 1954 Tweet 1221
  • Lima Ide Sarapan Pagi Olahan Alpukat

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5163 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3206 shares
    Share 1282 Tweet 802
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga