• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mimpi Basah saat Puasa Ramadan

16/03/2023
in Syariah, Unggulan
Hukum Menyentuh Kemaluan saat Mandi Wajib

Mimpi Basah di Siang Hari Ramadan, Apakah Batal Puasanya? (ilustrasi: pixabay)

102
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MIMPI basah saat puasa Ramadan di siang hari, bagaimana hukumnya? Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Mimpi junub (mimpi berjimak) walau keluar mani disepakati para ulama sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa.

Karena hal tersebut di luar kekuasaan seseorang. Sebab terjadi tanpa sengaja dan tanpa dia sadari. Hal ini termasuk dalam bab firman Allah taala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة: 286)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

Baca Juga: Perbedaan Air Mani dan Madzi

Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu Syarhul Muhazab yang menjadi rujukan dalam fiqih mazhab Syafii:

إذَا احْتَلَمَ فَلَا يُفْطِرُ بِالإِجْمَاعِ ; لأَنَّهُ مَغْلُوبٌ كَمَنْ طَارَتْ ذُبَابَةٌ فَوَقَعَتْ فِي جَوْفِهِ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ

“Jika dia bermimpi jimak maka tidaklah membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.

Karena dia tidak berdaya (mencegahnya), seperti halnya seekor lalat yang terbang lalu masuk ke lambungnya tanpa dia sengaja”

(Al-Majmu Syarhul Muhazab, Imam Nawawi, 6/322, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)

Lain perkaranya jika junubnya terjadi karena faktor kesengajaan yang dia lakukan sendiri dengan sadar, seperti onani atau bercumbu, jika sampai keluar mani maka orang tersebut dinyatakan batal puasanya.

Perbedaan Air Mani dan Madzi

Adapun mani, keluarnya saat puncak syahwat. Hal ini ditandai oleh rasa nikmat dan menyenangkan saat keluarnya, keluarnya memancar, lalu lemas setelah itu, dan darinyalah anak berasal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  mengatakan:

هُوَ الْمَاءُ الْغَلِيظُ الدَّافِقُ الَّذِي يَخْرُجُ عِنْدَ اشْتِدَادِ الشَّهْوَةِ

Itu adalah air kental yang hangat yang keluar ketika begitu kuatnya syahwat. (Al Mughni, 1/197)

Perbedaan antara madzi dan mani adalah, bahwa mani keluar dibarengi dengan syahwat dan keadaan lemas setelah keluarnya,

ada pun madzi bisa keluar dengan syahwat dan tanpa syahwat, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/141)

Para ulama tidak sepakat atas kenajisannya. Sebagian mengatakan suci seperti Syafi’iyah, Hambaliyah, Imam asy Syaukani, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, dan lainnya.

Ada pula yang mengatakan najis seperti Abu Hurairah, Hasan al Bashri, Hanafiyah, dan Malikiyah. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Menghitung Hari Menuju RamadanMimpi Basah saat Puasa Ramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketua Yayasan Olive Tree Muneeb Nasir Meraih Penghargaan Nasional dari National Muslim Christian Liaison Committee

Next Post

Kolaborasi Sushi Tei dan Halal Corner untuk Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Makanan Halal

Next Post
Kolaborasi Sushi Tei dan Halal Corner untuk Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Makanan Halal

Kolaborasi Sushi Tei dan Halal Corner untuk Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Makanan Halal

Antara Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Seimbang

Antara Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Seimbang

Jadwal Acara Muslim Life Fair Jakarta 17-19 Maret 2023

Jadwal Acara Muslim Life Fair Jakarta 17-19 Maret 2023

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8988 shares
    Share 3595 Tweet 2247
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11638 shares
    Share 4655 Tweet 2910
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5428 shares
    Share 2171 Tweet 1357
  • Jagalah Hati dengan Mensyukuri Nikmat yang Telah Allah Berikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5455 shares
    Share 2182 Tweet 1364
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga