Thursday, February 25, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyikapi Hadiah Non Muslim kepada Kita

December 25, 2020
in Syariah
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Ustaz Farid Nu’man, S.S.

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana sikap terbaik dalam Islam, terhadap tetangga kita yang akan merayakan natal. Mereka tetangga yang baik dan santun. Ketika lebaran, mereka berkunjung ke rumah kami. Terkadang memberi makanan, apa boleh kami makan? Kami belum tahu makanan itu pesan atau buat sendiri, dan tidak tahu apakah mereka mengonsumsi yang diharamkan dalam Islam. Mohon penjelasan Ustaz.

Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah ..
Hendaknya tetap berbuat baik dalam momen yang lain, yang bukan ritual keagamaan.

Menerima hadiah dari mereka saat hari raya mereka, selama makanan halal, barang halal, bukan makanan acara ritualnya, tidak apa-apa.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

أما قبول الهدية من الكافر في يوم عيده ، فلا حرج فيه ، ولا يعد ذلك مشاركة ولا إقرارا للاحتفال ، بل تؤخذ على سبيل البر ، وقصد التأليف والدعوة إلى الإسلام ، وقد أباح الله تعالى البر والقسط مع الكافر الذي لم يقاتل المسلمين ، فقال : ( لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ) الممتحنة/8.
لكن البر والقسط لا يعني المودة والمحبة ؛ إذ لا تجوز محبة الكافر ولا مودته ، ولا اتخاذه صديقا أو صاحبا

Ada pun menerima hadiah dari mereka saat hari rayanya, tidak apa-apa. Itu tidak dinilai ikut serta dalam perayaan dan menyetujui acara mereka. Itu bahkan bisa dijadikan sarana kebaikan dan ajakan kepada Islam. Allah Ta’ala telah membolehkan berbuat baik dan adil kepada orang yang tidak memerangi kaum muslimin:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8)

Tetapi berbuat baik dan adil bukan berarti menumbuhkan kasih sayang dan mahabbah (cinta), sebab kasih sayang dan cinta terlarang kepada orang kafir, serta terlarang menjadikan sebagai sahabat dekat.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 85108)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها .

Ada pun menerima hadiah dari mereka saat hari raya mereka, dulu kami telah jelaskan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu bahwa dia diberikan hadiah pada hari raya Nairuz, dan dia menerimanya.

(Iqtidha Shirath al Mustaqim, Hal. 251)

Ibnu Abi Syaibah menceritakan:

أن امرأة سألت عائشة قالت إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا فقالت : أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم

Bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, katanya: “Kami memiliki wanita-wanita yang menyusui anak kami, dan mereka Majusi, mereka memberikan kami hadiah.”

Aisyah menjawab: “Ada pun makanan yang disembelih karena hari raya itu (makanan ritual), maka jangan kalian makan, tetapi makanlah yang sayuran.” (Ibid)

Bagaimana kalau kita yang memberikan hadiah?

Jika tidak terkait hari raya tidak apa-apa, bahkan bagus untuk mendakwahkan mereka. Dahulu Aisyah Radhiyallahu ‘Anha membawakan makanan kepada ibunya yang masih musyrik, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkannya.

Tapi jika pemberian itu terkait hari raya, itu tidak boleh.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

يجوز للمسلم أن يهدي للكافر والمشرك ، بقصد تأليفه ، وترغيبه في الإسلام ، لاسيما إذا كان قريبا أو جارا ، وقد أهدى عمر رضي الله عنه لأخيه المشرك في مكة حلة (ثوبا) . رواه البخاري (2619).

Boleh bagi seorang muslim memberikan hadiah kepada orang kafir dan musyrik, dengan tujuan mengikat hatinya dan mengajaknya kepada Islam. Apalagi jika dia kerabat dekat atau tetangga. Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu pernah memberikan hadiah kepada saudaranya yang musyrik di Mekkah. (HR. Bukhari no. 2619)

لكن لا يجوز أن يهدي للكافر في يوم عيد من أعياده ، لأن ذلك يعد إقرارا ومشاركة في الاحتفال بالعيد الباطل .

Tapi tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir di hari raya mereka. Sebab itu dihitung sebagai ikut serta dan pengakuan atas acara hari raya mereka yang batil.

وإذا كانت الهدية مما يستعان به على الاحتفال كالطعام والشموع ونحو ذلك ، كان الأمر أعظم تحريما ، حتى ذهب بعض أهل العلم إلى أن ذلك كفر .

Jika hadiah itu dapat membantu perayaan tersebut baik berupa makanan, minuman, dan lainnya. Maka, itu keharamannya besar, sampai ada sebagian ulama berpendapat ini adalah kafir.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 85108)

Jadi, kesimpulannya:

Secara umum, menerima atau memberi hadiah kepada non muslim boleh, selama barang dan makanannya halal.

Termasuk menerima hadiah dari mereka saat hari raya mereka, selama harta dan makanan halal, bukan barang dan makanan ritual. Ini tidak termasuk ikut membantu acara mereka.

Kecuali memberikan hadiah saat mereka hari raya, ini terlarang. Sebab termasuk membantu mensukseskan acara mereka.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Sharia Consulting Center]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Perombakan Kabinet dan Kepercayaan Publik

Next Post

Mengenai Toleransi, Felix Siauw: Di Islam, Toleransi itu Sepaket Sama Akidah

Related Posts

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

February 24, 2021
Usia Anak Laki-laki Dikhitan

Usia Anak Laki-laki Dikhitan

February 23, 2021
Tanya Jawab Seputar Wakaf

Tanya Jawab Seputar Wakaf

February 23, 2021
Hukum Air Banjir

Hukum Air Banjir

February 23, 2021
Hadits tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

Hadits tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

February 20, 2021
Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

February 20, 2021
Hukum Vaksinasi dalam Islam

Hukum Vaksinasi dalam Islam

February 19, 2021
Next Post

Mengenai Toleransi, Felix Siauw: Di Islam, Toleransi itu Sepaket Sama Akidah

Presiden Global Wakaf: Wakaf Distribution Center Perwujudan Baitul Maal Zaman Rasulullah di Era Modern

Terbaru

Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

February 25, 2021
Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

February 25, 2021
Tanggap Siaga YBM PLN Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

Tanggap Siaga YBM PLN Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

February 25, 2021
Nasi Telur Kemangi, Ide Menu Makan Siang saat Tanggal Tua

Nasi Telur Kemangi, Ide Menu Makan Siang saat Tanggal Tua

February 25, 2021
Jebakan Partai Berkuasa

Jebakan Partai Berkuasa

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Menyelamatkan Akhlak Anak Remaja

Menyelamatkan Akhlak Anak Remaja

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Ini 4 Inspirasi Permainan Sensorik  dari Hamish Daud saat Membersamai Putrinya

Ini 4 Inspirasi Permainan Sensorik dari Hamish Daud saat Membersamai Putrinya

February 25, 2021
Resep Toast n Cheese, Sarapan Pagi Mudah dengan Olahan Roti Tawar

Resep Toast n Cheese, Sarapan Pagi Mudah dengan Olahan Roti Tawar

February 25, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Obat Kesombongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga