• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Januari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menjelaskan Perceraian kepada Balita

Januari 22, 2023
in Syariah
Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Cinta

Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Cinta (Foto: PIxabay)

66
SHARES
508
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustazah Nurhamidah, M.A.

ChanelMuslim.com – Bagaimana menjelaskan perceraian kepada anak usia balita atau sekolah dasar?

Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم

1. Cerai atau mempertahankan pernikahan adalah pilihan masing-masing yang pastinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sebab akibat pemicu pastilah ada, tinggal bagaimana masing-masing memperbaiki kekurangan dan kesalahannya karena menikah berarti menyatukan dua karakter yang berbeda, bersabar atas kekurangan dan bersyukur atas kelebihan.

2. Akibat perceraian, maka akan ada status mantan suami dan istri. Tapi sampai kapan pun tidak ada mantan anak. Anak tidak boleh dipisahkan dari kedua orangtuanya. Ada hak anak untuk dinafkahi oleh ayahnya dan ada hak anak dididik oleh ibunya, walaupun bapak dan ibunya sudah berpisah karena perceraian. Qs 2: 232-233. Qs 65: 6-7

3. Jadi jika masih balita, maka tetap menjelaskan kepada anak tersebut akan siapa mama dan papanya serta kakek nenek dari kedua belah pihak. Hanya saja, jika tetap memilih perceraian, maka cukup dibatasi saja soal aurat mantan suami dan istri tanpa perlu menjelaskan secara detail kepada anak tersebutm

Wallahu’alam.[ind/SyariahConsultingCenter]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Mengenal Istilah Seputar Corona

Next Post

Cegah Covid-19, BMH Semprot Disinfektan di 25 Masjid se-Jawa Timur

Next Post

Cegah Covid-19, BMH Semprot Disinfektan di 25 Masjid se-Jawa Timur

Rupiah Anjlok Akibat Turunnya Kepercayaan Masyarakat

UU Ketahanan Keluarga sangat Diperlukan

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25001 shares
    Share 10000 Tweet 6250
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2208 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7453 shares
    Share 2981 Tweet 1863
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Keutamaan Bulan Rajab

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga