• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menjelaskan Perceraian kepada Balita

Januari 22, 2023
in Syariah
Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Cinta

Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Cinta (Foto: PIxabay)

72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

oleh: Ustazah Nurhamidah, M.A.

ChanelMuslim.com – Bagaimana menjelaskan perceraian kepada anak usia balita atau sekolah dasar?

Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم

1. Cerai atau mempertahankan pernikahan adalah pilihan masing-masing yang pastinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sebab akibat pemicu pastilah ada, tinggal bagaimana masing-masing memperbaiki kekurangan dan kesalahannya karena menikah berarti menyatukan dua karakter yang berbeda, bersabar atas kekurangan dan bersyukur atas kelebihan.

2. Akibat perceraian, maka akan ada status mantan suami dan istri. Tapi sampai kapan pun tidak ada mantan anak. Anak tidak boleh dipisahkan dari kedua orangtuanya. Ada hak anak untuk dinafkahi oleh ayahnya dan ada hak anak dididik oleh ibunya, walaupun bapak dan ibunya sudah berpisah karena perceraian. Qs 2: 232-233. Qs 65: 6-7

3. Jadi jika masih balita, maka tetap menjelaskan kepada anak tersebut akan siapa mama dan papanya serta kakek nenek dari kedua belah pihak. Hanya saja, jika tetap memilih perceraian, maka cukup dibatasi saja soal aurat mantan suami dan istri tanpa perlu menjelaskan secara detail kepada anak tersebutm

Wallahu’alam.[ind/SyariahConsultingCenter]

Previous Post

Mengenal Istilah Seputar Corona

Next Post

Cegah Covid-19, BMH Semprot Disinfektan di 25 Masjid se-Jawa Timur

Next Post

Cegah Covid-19, BMH Semprot Disinfektan di 25 Masjid se-Jawa Timur

Rupiah Anjlok Akibat Turunnya Kepercayaan Masyarakat

UU Ketahanan Keluarga sangat Diperlukan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga