• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengonsumsi Produk Tanpa Label Halal MUI

15/11/2021
in Syariah, Unggulan
Nila Setitik, Haram Semuanya

(foto: pixabay)

93
SHARES
716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, hukum mengonsumsi produk tanpa label halal MUI. Apakah telah terpenuhi kehalalan dan keamanan kita mengonsumsi suatu produk yang beredar di Indonesia meskipun tidak ada label halal MUI namun telah terdaftar di lembaga BPOM?

Sedangkan produk-produk itu telah diproduksi sekelas CV/PT baik impor maupun produk dalam negeri.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, sampai ada dalil yang tegas mengatakan haram.

Kaidahnya:

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Baca Juga: HalalMinds Aplikasi Buatan Orang Indonesia Diburu di Jepang

Mengonsumsi Produk Tanpa Label Halal MUI

Dalil kaidah ini adalah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)

Dalil As Sunnah:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, hasan)

Ada pun yang tanpa label halal, apakah lantas langsung dikatakan haram? Tentu tidak sesederhana itu, walau itu bisa jadi. Tergantung komposisi yang ada di dalamnya.

Namun, adanya label halal akan lebih menenangkan bagi konsumen muslim. Maka, pilihlah produk-produk yang membuat kita lebih tenang saat mengkonsumsinya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Mengonsumsi Produk Tanpa Label Halal MUI
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Dzikir itu di Setiap Waktu dan Keadaan

Next Post

Optimalisasi Peran Zakat untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Next Post
Optimalisasi Peran Zakat untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Optimalisasi Peran Zakat untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Resep Lemon Meringue Pie yang Renyah dan Gurih

Resep Lemon Meringue Pie yang Renyah dan Gurih

Barakallah, Fitri Tropica Hamil Anak Kedua

Barakallah, Fitri Tropica Hamil Anak Kedua

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8125 shares
    Share 3250 Tweet 2031
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga