• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengonsumsi Produk Tanpa Label Halal MUI

15/11/2021
in Syariah, Unggulan
Nila Setitik, Haram Semuanya

(foto: pixabay)

96
SHARES
738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, hukum mengonsumsi produk tanpa label halal MUI. Apakah telah terpenuhi kehalalan dan keamanan kita mengonsumsi suatu produk yang beredar di Indonesia meskipun tidak ada label halal MUI namun telah terdaftar di lembaga BPOM?

Sedangkan produk-produk itu telah diproduksi sekelas CV/PT baik impor maupun produk dalam negeri.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, sampai ada dalil yang tegas mengatakan haram.

Kaidahnya:

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Baca Juga: HalalMinds Aplikasi Buatan Orang Indonesia Diburu di Jepang

Mengonsumsi Produk Tanpa Label Halal MUI

Dalil kaidah ini adalah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)

Dalil As Sunnah:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, hasan)

Ada pun yang tanpa label halal, apakah lantas langsung dikatakan haram? Tentu tidak sesederhana itu, walau itu bisa jadi. Tergantung komposisi yang ada di dalamnya.

Namun, adanya label halal akan lebih menenangkan bagi konsumen muslim. Maka, pilihlah produk-produk yang membuat kita lebih tenang saat mengkonsumsinya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Mengonsumsi Produk Tanpa Label Halal MUI
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waktu Dzikir itu di Setiap Waktu dan Keadaan

Next Post

Optimalisasi Peran Zakat untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Next Post
Optimalisasi Peran Zakat untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Optimalisasi Peran Zakat untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Resep Lemon Meringue Pie yang Renyah dan Gurih

Resep Lemon Meringue Pie yang Renyah dan Gurih

Barakallah, Fitri Tropica Hamil Anak Kedua

Barakallah, Fitri Tropica Hamil Anak Kedua

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8854 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11569 shares
    Share 4628 Tweet 2892
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Menyambut Hari Pertama Sekolah, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga