ChanelMuslim.com – Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh, Apa hukum mengganti syari shalawat bukan kepada Nabi ? Di medsos dan beberapa grup wa yang saya ada di dalamnya, viral beredar sebuah video tentang sekumpulan orang yang melantunkan syair sholawat. Bernada seperti sholawat nabi yang biasa kita dengar. Namun isi syairnya diganti dengan sholawat Nusantara, Indonesia dan Pancasila. Bagaimana menurut ustadz tentang hal ini. Dan saya khawatir ini bisa mempengaruhi saudara kita yang lain.
Mengenai pertanyaan di atas ini berkaitan dengan sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang bertawaf mengelilingi sesajen, ada keris, golok, lilin, bendera, patung burung garuda, lalu mereka sambil bershalawat kepada Indonesia, Pancasila, Nusantara. Sebelum masuk ke penjelasan ritual ini mari kita simak penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan mengenai Mengganti Syair Shalawat bukan kepada Nabi
Jawab di bawah kelanjutan dari artikel Mengganti Syair Shalawat Bukan kepada Nabi (1)
Ada pun MAYORITAS ulama mengatakan tidak boleh bershalawat kepada seseorang tanpa mengawalinya dengan Nabi ﷺ , sebab itu syiar para Nabi dan Rasul yang sudah melekat kepada mereka. Jika memang boleh tentu sudah sejak dulu para sahabat menulis Abu Bakar Shallallahu ‘Alaih. Umar Shallallahu ‘Alaihi, dst.
Mengganti Syair Shalawat Bukan kepada Nabi (2)
Ada pun ayat-ayat dan hadits di atas, adalah tentang bershalawat dalam arti berdoa secara umum, memang itu dibolehkan, bukan bermakna syiar shalawat kepada mereka lalu melekat kepada mereka.
Syaikh Muhamamd Shalih Al Munajjid hafizhahullah berkata:
وقال الجمهور من العلماء: لا يجوز إفراد غير الأنبياء بالصلاة ؛ لأن هذا قد صار شعارا للأنبياء إذا ذكروا
Berkata jumhur ulama: TIDAK BOLEH, menyebut selain para nabi secara menyendiri dengan shalawat, sebab hal ini telah menjadi syiar bagi para nabi jika disebut nama mereka.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 96125)
Kemudian, Apa makna TIDAK BOLEH bagi jumhur? Apakah haram atau makruh?
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
واختلف في هذا المنع، فقال بعض أصحابنا: هو حرام، وقال أكثرهم: مكروه كراهة تنزيه، وذهب كثير منهم إلى أنه خلاف الأولى وليس مكروها، والصحيح الذي عليه الأكثرون أنه مكروه كراهة تنزيه لأنه شعار أهل البدع، وقد نهينا عن شعارهم.
Para ulama berbeda tentang makna larangan ini, sebagian sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan itu haram, mayoritas mengatakan makruh, banyak di antara mereka mengatakan itu menyelisihi hal yang utama, bukan makruh. Pendapat yang BENAR adalah itu makruh, dan merupakan syiarnya ahli bid’ah, dan kita dilarang mengikuti syiar mereka. (Al Adzkar, Hlm. 85)
Ahli bid’ah yang mana yang dimaksud? Yaitu syiah. Sebab mereka menyendiri dalam memberikan shalawat dan salam kepada Ali, Fathimah, Al Hasan, Al Husein, dan imam-imam mereka, dengan sebutan ‘Alaihissalam. Namun, sebagian Imam Ahlus Sunnah juga ada yang menyebut ahli bait dengan sebutan ‘Alaihissalam dalam kitab-kitab mereka. Ini memang diperselisihkan, masing-masing kelompok ada hujjah yang sama kuat.
Ada pun pertanyaan yang antum maksud, saya sudah lihat videonya, sekelompok orang bertawaf mengelilingi sesajen, ada keris, golok, lilin, bendera, patung burung garuda, lalu mereka sambil bershalawat kepada Indonesia, Pancasila, Nusantara, maka ini semua perbuatan jahiliyah. Sinkretisme, mencampurkan unsur Islam, kejawen, dan Hindu. Kita menilai tentu sesuai yang nampaknya, hatinya serahkan kepada Allah Ta’ala.
Na’udzubillah min dzaalik.
Wallahu A’lam wa yahdi ilaa sawaa’is sabiil
[Ln]