• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ketentuan Jatuhnya Talak Suami Istri Menurut Syariat Islam

08/06/2023
in Syariah, Unggulan
Ketentuan Jatuhnya Talak Suami Istri Menurut Syariat Islam

Kajian Ladies Talk yang digelar Hijabersmom Community Bekasi. (Rabu, 07/06/2023)

96
SHARES
738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETENTUAN jatuhnya talak dalam hubungan suami istri telah diatur dalam syari’at Islam. Setiap pasangan perlu memahami aturan tersebut dengan benar agar tidak terjadi pelanggaran dalam rumah tangganya.

Talak termasuk salah satu perkara yang jika diucapkan dengan serius maka menjadi berlaku dan jika diucapkan dengan gurauan maka akan berlaku pula, demikian disampaikan oleh Ustaz Rusydi Helmi dalam Kajian Ladies Talk yang digelar Hijabersmom Community Bekasi. (Rabu, 07/06/2023)

Hal ini tertera dalam sabdah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

“عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “ثلاث جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النكاح، والطلاق، والرَّجْعَةُ”

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).”

Oleh karena itu talak tidak boleh dijadikan sebagai bahan candaan bagi pasangan suami istri.

Baca Juga: Mengucap Talak karena Marah

Ketentuan Jatuhnya Talak Suami Istri Menurut Syariat Islam

Selain itu talak merupakan hak seorang suami, maka jika ia hendak mentalak istrinya hendaklah memperhatikan waktu-waktu yang diperbolehkan sembari memperhitungkan masa iddah yang akan dijalani oleh sang istri.

Ustaz Rusydi mengatakan bahwa talak hendaknya diucapkan saat istri dalam keadaan suci dari haid dan keduanya belum melakukan hubungan badan.

“Sebaliknya, talak yang diucapkan dalam keadaan istri sedang haid tidak diperbolehkan, disebut dengan ‘thalaq bid’ah’.” terangnya.

Syariat ini ditetapkan agar istri siap menghadapi masa iddah setelah jatuh talak. Masa iddah merupakan masa tunggu seorang wanita setelah diceraikan oleh suaminya.

Masa iddah bagi wanita yang ditalak sebanyak tiga kali quru’ atau tiga kali bersih dari haid. Masa bersih pertama terhitung setelah sang istri haid kembali sesudah ditalak, bukan saat jatuhnya talak itu sendiri.

Dalam surah At-Thalaq ayat 1, Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya:“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.

Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.”

Dalam massa tunggu atau masa iddah ini, istri tidak boleh keluar dari rumah yang ditinggali bersama suaminya  kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

“Dan perempuan-perempuan yang telah ditalak tidak boleh keluar dari rumah yang ditinggali bersama suaminya, meskipun suaminya mengizinkan, kecuali untuk suatu hajat yang darurat,” ucap Ustaz Rusydi.

Ia melanjutkan, “Perempuan bisa diusir dari rumah ketika ia sudah melakukan perbuatan fahisyah yaitu kejahatan yang sangat berat seperti perzinahan atau pembunuhan.”

Aturan ini berlaku untuk semua jenis talak, baik thalaq raji’i yaitu talak yang masih ada kesempatan untuk ruju’ sepanjang massa iddah maupun thalaq ba’in yaitu talak yang telah habis massa iddahnya.

Dalam surah At-Thalaq ayat 2, Allah berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.

Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”

Pada ayat di atas, Ustaz Rusydi juga menjelaskan bahwa pentingnya kesaksian dalam talak, “Asyhiduu (persaksikanlah) yang dimaksud bukan saat talak diucapkan oleh suami namun saat disampaikan kepada keluarganya atau pihak-pihak lain yang perlu mengetahui permasalah ini.”

Persaksian ini, menurut mayoritas ulama pakar fiqih, jika tidak dilakukan maka tidak sah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fikih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah:

“Jumhur Fuqaha, baik salah maupun khalaf (tradisional dan modern) berpendapat, bahwa thalak itu tidak sah tanpa adanya saksi.”

Adanya persaksian ini juga berlaku saat suami istri memutuskan untuk ruju’, “Yang dipersaksikan bukan hanya cerainya namun juga ruju’nya,” jelas Ustaz Rusydi.

Demikianlah ketetapan Allah untuk kemaslahatan hamba-Nya, bahwa syariat adanya masa iddah menjadi kesempatan bagi suami istri kembali kepada kehidupan rumah tangga, dan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan.

“Mungkin setelah perceraian akan ada rasa cinta yang tumbuh kembali, atau dikaruniai seorang anak,” tutur Ustaz Rusydi.

 

 

Tags: Ketentuan Jatuhnya Talak Suami Istri yang Benar Menurut Syariat Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak 7 Alasan Kenapa Harus Kuliah di Eropa

Next Post

Bentuk Generasi Dai Profesional, Dompet Dhuafa Gelar Sekolah Dai

Next Post
Bentuk Generasi Dai Profesional, Dompet Dhuafa Gelar Sekolah Dai

Bentuk Generasi Dai Profesional, Dompet Dhuafa Gelar Sekolah Dai

Inka Nusantara Fun Run, Berlari untuk Membangun Pesantren di Amerika

Inka Nusantara Fun Run, Berlari untuk Membangun Pesantren di Amerika

BAZNAS Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

BAZNAS Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8703 shares
    Share 3481 Tweet 2176
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11487 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga