Friday, April 16, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Investasi Dana Zakat

June 5, 2020
in Syariah
2 min read
0
66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

ChanelMuslim.com –
Ustaz, Saya mau bertanya, apakah boleh zakat maal untuk investasi yang keuntungannya untuk biaya operasional masjid seperti untuk honor Imam, khatib, muadzin marbot dan lainnya yang berperan dalam syiar di masjid. Apakah dibolehkan?

Jawaban:

Pada prinsipnya setiap donasi zakat yang diterima oleh lembaga atau badan amil zakat didistribusikan sesegera mungkin kepada mustahik agar hajat mereka segera terpenuhi. Sedangkan investasi dana zakat dilakukan dalam kondisi khusus yang memperkenankannya, misalnya investasi yang halal dan risiko terkendali, untuk kepentingan jangka panjang mustahik, dengan porsi terbatas, dan tidak ada mustahiq yang membutihkan bantuan darurat.

Penjelasan

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

1. Dalam fikih zakat, donasi zakat disalurkan segera (ash-sharf al-fauri). Oleh karena itu, setiap program zakat yang menunda penyalurannya kepada mustahiq seperti investasi dana zakat hanya diperkenankan dalam kondisi mustahiq yang membutuhkan darurat bantuan sudah terpenuhi.

Pandangan ini dijelaskan dalam keputusan Lembaga Fiqih Islam OKI no. 3 tahun 1986 tentang pendayagunaan zakat dalam program produktif.

يَجُوْزُ اِسْتِثْمَارُ أَمْوَالِ الزَّكَاةِ بِالضَّوَابِطِ التَّالِيَةِ: أَنْ لَا تَتَوَافَرَ وُجُوهُ صَرْفِ عَاجِلَةٍ تَقْتَضِي التَّوْزِيْع الْفَوْرِي لِأَمْوَالِ الزَّكَاةِ

“Dana zakat itu boleh diinvestasikan dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada kebutuhan mustahiq yang harus membutuhkan dana zakat segera.”

Sebagaimana Fatwa MUI No.4 tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi) yang menegaskan bahwa zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahiq.

Penyaluran (tauzi’/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta’khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar. Distribusi dana zakat boleh di-ta’khir-kan atau ditunda dengan ketentuan : (a) Investasi di usaha sesuai syariah, dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya. (b) Tidak ada fakir miskin yang memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda. (c) Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Sebagimana Standar Syariah Internasional AAOIFI no. 35 tentang zakat:

عَلَى أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ بَعْدَ تَلْبِيَةِ الْحَاجَةِ الْمَاسَّة الْفَوْرِيَّة لِلْمُسْتَحِقِّينَ (المعيار الشرعي رقم 35 بشأن الزكاة)

“Ini (penundaan distribusi zakat dibolehkan) dengan syarat setelah memenuhi kebutuhan mendasar para mustahik”.

2. Salah satu karakter zakat maal adalah bagi habis atau disalurkan kepada para mustahik sesegera mungkin setelah donasi diterima oleh amil zakat. Begitu pula donasi zakat untuk kebutuhan darurat mustahik. Donasi zakat itu diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan darurat mustahik, seperti kebutuhan kesehatan dan pendidikan fakir miskin, penyediaan SDM untuk spesialisasi yang dibutuhkan masyarakat.

Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ :

قَالَ أَصْحَابُنَا: الْمُعْتَبَرُ.. الْمَطْعَم وَالْمُلَبَّسُ وَلْمَسْكَن, وَسَائِرُ مَا لَا بُدَّ لَهُ مِنهُ, عَلَى مَا يَلِيْقُ بِحَالِهِ, بِغَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا اِقْتَارٍ, لِنَفْسِ الشَّخْصِ وَلِمَنْ هُوَ فِي نَفَقَتهُ. (المجمع 6/191)

“Ashab menjelaskan bahwa yang menjadi standar adalah makan, pakaian, rumah, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang wajib dimiliki sesuai dengan kondisi fakir dan miskin tanpa berlebihan, baik bagi si penerima maupun bagi orang-orang yang menjadi tangggung jawabnya.”

Sedangkan penundaan distribusi dalam bentuk investasi berarti menunda pemenuhan hajat darurat tersebut. Oleh karena itu, dana zakat hanya boleh diinvestasikan dalam kondisi yang memperkenankannya, misalnya untuk menyediakan cadangan yang cukup dan tidak ada mustahik dalam kondisi darurat di daerah tempat mobilisasi donasi zakat tersebut.

3. Salah satu butir Audit syariah kementerian agama bagi lembaga amil zakat menegaskan bahwa Amil menyalurkan seluruh dana zakat yang diterima di tahun berjalan. Substansi dari butir audit syariah ini adalah tidak adanya penundaan distribusi zakat.

Semoga Allah swt memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam.[ind]

Previous Post

Kurban di Kala Pandemi Buktikan Ketakwaan dan Keikhlasan

Next Post

Wisata Alam Diprediksi Jadi Destinasi Terpopuler di Era Normal Baru

Related Posts

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

April 16, 2021
502
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
505
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
509
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
507
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
504
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
503
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
511
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
506
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Next Post

Wisata Alam Diprediksi Jadi Destinasi Terpopuler di Era Normal Baru

Sajian Pagi Cita Rasa Ndeso, Kupat Tahu ala Astrie

Lima Belas Bentuk Kehangatan Ibu pada Anak

Terbaru

Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

April 16, 2021
agenda kajian

Agenda Kajian Online Ramadan IISB

April 16, 2021
Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

April 16, 2021
Buku The Untold Islamic History

Buku The Untold Islamic History

April 16, 2021
Mengenal Konsep Autophagi

Mengenal Konsep Autophagi

April 16, 2021
Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

April 16, 2021
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

April 16, 2021
Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

April 16, 2021
7 Manfaat Kopi Untuk Kecantikan Wajah

7 Manfaat Kopi untuk Kecantikan Wajah

April 16, 2021
nggak begitu

Nggak Begitu Seru, Jangan Dibaca

April 16, 2021

Terpopuler

  • Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga