Tuesday, April 20, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Tidak Membayar Puasa Sampai Datang Puasa Berikutnya

Tetapi, bagaimana jika memiliki utang puasa, tetapi belum menggantinya hingga datang Ramadan berikutnya?

March 4, 2021
in Syariah
2 min read
0
Hukum Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang

Hukum puasa sunnah dan puasa yang dilarang (foto: plate full of grace)

68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Memasuki bulan Rajab artinya sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Puasa merupakan kewajiban setiap Muslim. Ibadah ini tidak boleh ditinggalkan, namun Allah memberikan keringanan dengan membolehkan tidak berpuasa pada saat Ramadan bagi orang yang memiliki uzur yang dibolehkan menurut syariat, di antaranya: sakit, haid, nifas, dan bepergian. Ketika mengalami hal ini, puasa Ramadan boleh tidak dikerjakan.

Tetapi, bagaimana jika memiliki utang puasa, tetapi belum menggantinya hingga datang Ramadan berikutnya?

Sahabat Muslim, ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila menunda pelaksanaan mengganti puasa. Selain berpuasa pengganti, dia juga terkena kewajiban membayar fidyah sebagai denda.

Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:
Pertama, jika keadaan tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengganti puasanya pada Ramadan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya. Misal, karena alasan sakit.

Dalam kondisi ini, apabila seorang muslim tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidakmampuannya, maka wajib baginya untuk meng-qadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk meng-qadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

Apabila ketidakmampuan untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, ia tidak bisa hilang (sembuh) karena dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka baginya harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)

Kedua, jika dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengganti utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya.

Keterangan Syeikh An Nawawi menjelaskan sebab penundaan qadha yaitu sakit, lupa, atau memang disengaja.

Apabila alasan disengaja menunda qadha, maka orang yang bersangkutan wajib menjalankan puasa qadha sekaligus membayar fidiah besarnya 1 mud untuk sehari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan Mazhab Hanafi menyamakan satu mud dengan 815,39 gram bahan pangan pokok.

Dalam hal ini juga, ia harus bertaubat kepada Allah ta’ala karena kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, segera meng-qadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)

Ketiga, jika seorang muslim itu tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena minimnya ilmu agama. Namun sudah balig maka kewajiban untuk mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Adapun apabila seseorang itu ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah yang artinya,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)

Sahabat Muslim, semoga kita terhindar dari hal-hal yang melalaikan dalam menjalankan ibadah kepada Allah set dan semoga dumudahkan dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang akan datang.[ind/Walidah]

Tags: Hukum menunda puasaHukum menunda utang puasa
Previous Post

Persatuan Ulama Internasional Mendukung ‘Yerusalem Week’

Next Post

Roti Panggang Telur, Resep Mudah Hanya Butuh Tiga Bahan Saja

Related Posts

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
502
Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

April 20, 2021
502
Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

April 19, 2021
502
Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
512
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
507
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
510
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
507
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
506
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
505
Next Post
Roti Panggang Telur, Resep Mudah Hanya Butuh Tiga Bahan Saja

Roti Panggang Telur, Resep Mudah Hanya Butuh Tiga Bahan Saja

Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Macam-macam Masa Iddah Muslimah

3 Pantai Unik di Indonesia

3 Pantai Unik di Indonesia

Terbaru

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

April 20, 2021
Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

April 20, 2021
Cara Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa

Cara Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa

April 20, 2021
assalamualaikum mam

Assalamu’alaikum Mam

April 20, 2021
Hukum Tes Swab saat Puasa

Hukum Tes Swab saat Puasa

April 20, 2021
Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

April 20, 2021
Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

April 20, 2021
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Jadwal Pelajar Muslim Pemula dalam 24 Jam

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga