HUKUM suami tidak menafkahi istri dan anak karena mudik. Ustaz, saya mau bertanya, bolehkah istri tidak ikut suami mudik ke rumah mertua lantaran memiliki bayi?
Dan bolehkah suami meninggalkan istri dan bayinya untuk lebaran selama 3 minggu tanpa memberikan nafkah (uang tinggal untuk kebutuhan selama ditinggal)?
Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dan Anak karena Mudik
Ustaz Farid Nu’man menjelaskan bahwa masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan fiqih atau hukum boleh atau tidak boleh, tapi hendaknya berbicara baik-baik, utamakan solusi dan kalahkan ego masing-masing.
Ada pun suami tidak memberikan nafkah sama sekali selama berpekan-pekan, maka itu terlarang, sebab dia meninggalkan kewajiban.
Tidak ada perbedaan pendapat ulama bahwa menafkahi anak dan istri adalah wajib bagi seorang suami.
Di sisi lain, istri juga perhatikan wajibnya taat kepada suami apalagi jika ajakannya bukan ajakan maksiat. Mudik ke rumah mertua niatkan silaturrahim dan berbakti kepada orang tua.
Ada pun adanya anak, bisa dibicarakan bagaimana mengurusnya.
Wallahu a’lam.
Baca Juga: Teguran Pahit antara Suami Istri
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Islam telah mengatur hubungan antara suami dan istri, termasuk di antaranya mengatur hak dan kewajiban masing-masing di antara mereka.
Firman Allah Subhanahu wa taala dalam QS An Nisa ayat 34:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang salih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Islam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dan istri diwajibkan untuk menaati suaminya termasuk tidak diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya tanpa seizin suaminya tersebut.
Apabila seorang istri meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, maka istri tersebut tergolong ke dalam wanita yang nusyuz (durhaka).
Suami berkewajiban menasihati istrinya dengan cara yang baik.
Wallahua’lam.[ind]