USTAZ, saya mau bertanya, apa hukumnya shalat wajib dengan shaf yang renggang dalam rangka mengurangi resiko penularan virus corona?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hal itu dibolehkan, jika memang kondisinya sudah sedemikian rupa.
Imam Badruddin al Aini dalam ‘Umdatul Qari, (8/455), menyatakan bahwa merapatkan shaf menurut mayoritas ulama adalah sunnah, kecuali Hambaliyah yang mengatakan wajib, juga Imam Bukhari.
Sementara Imam an Nawawi mengatakan ijma’, bahwa merapatkan shaf itu sunnah. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384)
Jika barisan renggang, shalatnya tetap sah, tapi mereka meninggalkan sunnah sehingga hilang kesempurnaan shalat. Ini jika dalam keadaan normal.
Tapi, jika dalam keadaan seperti saat ini, di mana berdekatan dapat menjadi sebab tertular penyakit, dan saat ini corona terbukti sangat cepat penularannya, maka merenggang adalah hal yang tidak apa-apa.
Baca Juga: Hikmah di balik Musibah Virus Corona
Hukum Shalat Wajib dengan Shaf Renggang untuk Hindari Virus
Dalam Kifayatul Akhyar dikatakan:
وَأي مَوضِع صلى فِي الْمَسْجِد بِصَلَاة الامام فِيهِ جَازَ.
Di mana pun posisi imam di masjid, maka shalatnya itu boleh.
وَذكر الشَّرْطَيْنِ اللَّذين ذكرناهما بقوله:
Dia menyebutkan ada dua syarat yang telah kami sebutkan, dengan perkataannya:
وَهُوَ عَالم بِصَلَاة الامام مَا لم يتَقَدَّم عَلَيْهِ.
Dia tahu posisi imam selama dia tidak di depan imam
فَإِذا جَمعهمَا مَسْجِد أَو جَامع صَحَّ الِاقْتِدَاء سَوَاء انْقَطَعت الصُّفُوف بَينهمَا أَو اتَّصَلت.
Jika keduanya berkumpul di masjid atau jaami’, maka SAH shalatnya walau TERPUTUS SHAF KEDUANYA atau BERSAMBUNG
وَسَوَاء حَال بَينهمَا حَائِل أم لَا. وَسَوَاء جَمعهمَا مَكَان وَاحِد أم لَا.
Baik di antara mereka ada penghalang atau tidak, atau mereka disatukan di tempat yang sama atau tidak
حَتَّى لَو كَانَ الامام فِي مَنَارَة وَهِي المئذنة وَالْمَأْمُوم فِي بِئْر أَو بِالْعَكْسِ صَحَّ لِأَنَّهُ كُله مَكَان وَاحِد وَهُوَ مبْنى للصَّلَاة
Sampai-sampai jika Imam ada di menara sementara makmum ada sumur, atau kebalikannya. INI SEMUA SAH, MASIH DI TEMPAT YANG SAMA tempat terlaksananya shalat.
(Imam Taqiyuddin al Hishni, Kifayatul Akhyar, Hlm. 133)
Ini juga sesuai kaidah:
الضرر يزال
Bahaya itu mesti dihilangkan
Bahkan apa yang mereka lakukan masih lebih baik dibandingkan mengosongkan masjid dari shalat berjamaah.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]