• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat di Kursi Ruang Tunggu Rumah Sakit

17/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

(foto: pinterest)

236
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Hukum shalat di kursi ruang tunggu rumah sakit. Ustaz, saya mau bertanya, ibu saya shalatnya di rumah juga sudah di kursi, tidak kuat lagi berdiri, jongkok dan bangun dari duduk.

Sekarang ibu saya mau kontrol ke Dokter, kebetulan waktunya melewati waktu shalat, posisi mushola di Rumah Sakit turun tangga, Ibu saya juga sudah tidak kuat naik turun tangga.

Yang mau ditanyakan apakah boleh, ibu saya shalat di kursi ruang tunggu rumah sakit dengan mencari posisi yang menghadap kiblat?

Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Virtual

Hukum Shalat sambil Duduk

Jawaban: Di antara rukun shalat adalah berdiri, ruku, dan sujud. Bagi yang mampu melakukannya, maka tidak boleh meninggalkannya. Dengan kata lain, batal shalatnya.

Oleh karena itu, ayat-ayat tentang shalat selalu menggunakan kata qiyam (berdiri), seperti aqimuu, quumuu.

Di antaranya Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wusta. Dan dirikanlah (shalat) karena Allah dengan khusyuk. (QS. Al-Baqarah, ayat 238)

Namun, jika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh duduk, jika tidak mampu juga, maka boleh berbaring. Inilah aturan dalam shalat fardhu.

Ada pun shalat sunnah, tidak apa-apa duduk atau berbaring walau dalam kondisi sehat dan mampu berdiri.

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, jika tidak mampu, maka berbaringlah. (HR. Bukhari no. 1066)

Imam an Nawawi mengatakan:

أجمعت الأمة على أن من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعداً ولا إعادة عليه ، قال أصحابنا : ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام ؛ لأنه معذور

Umat telah ijmak bagi orang yang tidak mampu berdiri pada shalat wajib, maka hendaknya dia shalat duduk, dan dia tidak perlu mengulang shalatnya. Para sahabat kami mengatakan: pahalanya tidak berkurang dibanding jika dia shalat berdiri, sebab dia ada ‘udzur. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/226)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَقَدْ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ إذَا عَجَزَ عَنْ بَعْضِ وَاجِبَاتِهَا كَالْقِيَامِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الرُّكُوعِ أَوْ السُّجُودِ أَوْ سَتْرِ الْعَوْرَةِ أَوْ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ سَقَطَ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ

Kaum muslimin telah sepakat bahwa orang shalat yang tidak mampu menjalankan sebagian kewajibannya seperti berdiri, atau membaca Al Quran, atau rukuk, sujud, atau menutup aurat, atau menghadap kiblat, atau lainnya, maka gugur hal-hal itu karena kondisinya yang lemah. (Majmu’ al Fatawa, 8/437)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Shalat di Kursi Ruang Tunggu Rumah Sakit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lamaran Laki-Laki Soleh yang Tertolak

Next Post

Masker Stroberi Baik untuk Kulit Berminyak

Next Post
Masker Stroberi Baik untuk Kulit Berminyak

Masker Stroberi Baik untuk Kulit Berminyak

Benarkah Laki-Laki Hanya Mencari Wanita yang Cantik?

Benarkah Laki-Laki Hanya Mencari Wanita yang Cantik?

Tanda Laki-Laki Belum Siap Menikah

3 Tanda Laki-Laki Belum Siap Menikah yang Perlu Dihindari

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9179 shares
    Share 3672 Tweet 2295
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11713 shares
    Share 4685 Tweet 2928
  • Makam Rasulullah Terletak Sebelah Timur Masjid Nabawi

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga