• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

11/05/2026
in Syariah, Unggulan
7 Jenis Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang dalam Islam7 Jenis Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang dalam Islam

7 Jenis Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang dalam Islam (foto: plate full of grace)

118
SHARES
908
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum puasa ayyamul bidh jika dilakukan bukan pada harinya? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, pada prinsipnya, puasa Ayyamul Bidh adalah pada tanggal 13, 14, 15, tiap bulan hijriyah.

Disebut Ayyamul Bidh (hari-hari putih) karena itu hari di mana bulan terang benderang. Ketetapan tanggal tersebut berdasarkan hadits berikut:

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Wahai Abu Dzar, jika kamu berpuasa dalam satu bulan sebanyak tiga hari maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” [1]

Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ: «صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ»

Kekasihku – Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam – telah mewasiatkan kepadaku tiga hal: 1. Berpuasa tiga hari tiap bulannya, 2. Dua rakaat dhuha, 3. Shalat witir sebelum tidur. [2]

Walau hadits ini tidak menyebut tanggal dan nama ayyamul bidh, namun oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya diberi judul:

بَابُ صِيَامِ أَيَّامِ البِيضِ: ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَة

“Bab puasa Ayyamul Bidh: tanggal 13, 14, dan 15”

Demikianlah idealnya. Namun, tidak berarti urutan tanggal tersebut adalah urutan baku.

Jika seseorang melakukan puasa tiga hari tiap bulannya dan bukan di tanggal tersebut maka itu tidaklah mengapa, dan dia tetap telah menjalankan sunnah.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Tidak Selesai karena Sakit

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

Hal tersebut berdasarkan hadits Mu’adzah al ‘Adawiyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

«أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟» قَالَتْ: «نَعَمْ»، فَقُلْتُ لَهَا: «مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟» قَالَتْ: «لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ»

“Apakah Rasulullah berpuasa tiap bulannya sebanyak tiga hari?” Aisyah menjawab: “Ya.”

Aku bertanya lagi: “Di hari apa pada bulan tersebut dia berpuasa?” Aisyah menjawab: “Dia berpuasa tiga hari tsb tidak mementingkan di hari yang mana pada bulan tersebut.” [3]

Al Qadhi ‘Iyyadh Rahimahullah menjelaskan: “Puasa tiga hari pada tiap bulan menurut segolongan salaf dan ulama adalah hal yang tidak diperselisihkan lagi (kesunnahannya) dan TIDAK ADA hari spesifiknya.” [4]

Tanggal 13, 14, 15 maka itu lebih utama. Siapa yang bisa puasa pada sebagian hari itu, lalu disempurnakan di hari lain maka tidak apa-apa.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

يستحب صيام ثلاثة أيام من كل شهر ، والأفضل أن تكون أيام البيض وهي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر .

Disunnahkan berpuasa tiga hari pada tiap bulannya, namun yang lebih utama adalah di ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15. [5]

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:
[1] HR. At Tirmidzi no. 761, Imam At Tirmidzi berkata: hasan
[2] HR. Bukhari no. 1981
[3] HR. Muslim no. 1160
[4] Al Qadhi ‘Iyyadh, Ikmal al Mu’lim, 4/132
[5] Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 49867

Tags: Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kadar pH Kulit yang Tepat bisa Melindungi Kulit dari Ancaman Terluar

Next Post

Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

Next Post
Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Menceraikan Istri karena Lebih Mendengar Keluarganya

Isi Bulan Mei Lebih Berkesan dengan Staycation dan Dine & Play Eksklusif di Vasaka Hotel Jakarta

Isi Bulan Mei Lebih Berkesan dengan Staycation dan Dine & Play Eksklusif di Vasaka Hotel Jakarta

  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9167 shares
    Share 3667 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Lidah Mertua yang Menyebalkan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4147 shares
    Share 1659 Tweet 1037
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5633 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga