• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

Juli 4, 2025
in Syariah, Unggulan
7 Jenis Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang dalam Islam7 Jenis Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang dalam Islam

7 Jenis Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang dalam Islam (foto: plate full of grace)

106
SHARES
814
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum puasa ayyamul bidh jika dilakukan bukan pada harinya? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, pada prinsipnya, puasa Ayyamul Bidh adalah pada tanggal 13, 14, 15, tiap bulan hijriyah.

Disebut Ayyamul Bidh (hari-hari putih) karena itu hari di mana bulan terang benderang. Ketetapan tanggal tersebut berdasarkan hadits berikut:

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Wahai Abu Dzar, jika kamu berpuasa dalam satu bulan sebanyak tiga hari maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” [1]

Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ: «صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ»

Kekasihku – Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam – telah mewasiatkan kepadaku tiga hal: 1. Berpuasa tiga hari tiap bulannya, 2. Dua rakaat dhuha, 3. Shalat witir sebelum tidur. [2]

Walau hadits ini tidak menyebut tanggal dan nama ayyamul bidh, namun oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya diberi judul:

بَابُ صِيَامِ أَيَّامِ البِيضِ: ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَة

“Bab puasa Ayyamul Bidh: tanggal 13, 14, dan 15”

Demikianlah idealnya. Namun, tidak berarti urutan tanggal tersebut adalah urutan baku.

Jika seseorang melakukan puasa tiga hari tiap bulannya dan bukan di tanggal tersebut maka itu tidaklah mengapa, dan dia tetap telah menjalankan sunnah.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Tidak Selesai karena Sakit

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

Hal tersebut berdasarkan hadits Mu’adzah al ‘Adawiyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

«أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟» قَالَتْ: «نَعَمْ»، فَقُلْتُ لَهَا: «مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟» قَالَتْ: «لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ»

“Apakah Rasulullah berpuasa tiap bulannya sebanyak tiga hari?” Aisyah menjawab: “Ya.”

Aku bertanya lagi: “Di hari apa pada bulan tersebut dia berpuasa?” Aisyah menjawab: “Dia berpuasa tiga hari tsb tidak mementingkan di hari yang mana pada bulan tersebut.” [3]

Al Qadhi ‘Iyyadh Rahimahullah menjelaskan: “Puasa tiga hari pada tiap bulan menurut segolongan salaf dan ulama adalah hal yang tidak diperselisihkan lagi (kesunnahannya) dan TIDAK ADA hari spesifiknya.” [4]

Tanggal 13, 14, 15 maka itu lebih utama. Siapa yang bisa puasa pada sebagian hari itu, lalu disempurnakan di hari lain maka tidak apa-apa.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

يستحب صيام ثلاثة أيام من كل شهر ، والأفضل أن تكون أيام البيض وهي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر .

Disunnahkan berpuasa tiga hari pada tiap bulannya, namun yang lebih utama adalah di ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15. [5]

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:
[1] HR. At Tirmidzi no. 761, Imam At Tirmidzi berkata: hasan
[2] HR. Bukhari no. 1981
[3] HR. Muslim no. 1160
[4] Al Qadhi ‘Iyyadh, Ikmal al Mu’lim, 4/132
[5] Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 49867

Tags: Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tiga Hal yang Membuat Kita Cinta Sejarah

Next Post

Manfaat Penggunaan Ekstrak Vanila pada Kulit

Next Post
Manfaat Penggunaan Ekstrak Vanila pada Kulit

Manfaat Penggunaan Ekstrak Vanila pada Kulit

Cara Memelihara Aglaonema Agar Tetap Segar

Cara Memelihara Aglaonema Agar Tetap Segar

Gugat Cerai dengan Alasan Sepele, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Jika Menikah Pintu Rezeki, Kenapa Terjadi Perceraian karena Ekonomi?

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga