ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum menunaikan zakat fitrah sebelum Ramadan? Umumnya ulama tidak mengatakan demikian, sebagaimana yang telah diketahui bersama.
Kami rasa, kalangan awam umat Islam pun tahu – tanpa buka referensi njelimet– bahwa zakat fitrah itu terkait hari raya dan Ramadan.
Lalu, apakah ada yang berpendapat bolehnya dibayarkan sebelum Ramadan?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Ya, ada, bahkan ada ulama yang mengatakan bolehnya mengeluarkan zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelum hari raya.
Demikianlah dalam mazhab Hanafi, bahkan disebut bahwa itu pendapat yang sahih dalam mazhab Hanafi.
Walau dinamika dalam internal mazhab Hanafi juga ada, yaitu sebagiannya mengatakan itu tidak dibenarkan.
Baca Juga: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Efektif
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Sebelum Ramadan
Imam Badruddin al ‘Aini Rahimahullah mengatakan:
وروى إبراهيم بن رستم في ” النوادر ” عن محمد قال: لو أعطى صدقة الفطر قبل الوقت بسنتين جاز، وهو راوية الحسن عن أبي حنيفة – رَحِمَهُ اللَّهُ – وقال في ” الخلاصة “: وذكر السنة والسنتين
Ibrahim bin Rustum meriwayatkan dalam “an Nawadir” dari Muhammad (bin Hasan), dia berkata:
Seandainya menunaikan zakat fitri sebelum waktunya dua tahun, itu boleh. Ini juga salah satu riwayat al Hasan (bin Ziyad) dari Abu Hanifah Rahimahullah.
Dia berkata dalam “al Khulashah”: “Dia (Abu Hanifah) menyebutkan setahun atau dua tahun.”
(al Binayah Syarh al Hidayah, 3/505)
Bahkan boleh 10 tahun sebelumnya, sebagaimana yang dikatakan Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Rahimahullah:
وَلَوْ عَشْرُ سِنِينَ أَوْ أَكْثَرُ، هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ كَمَا فِي أَكْثَرِ الْمُعْتَبَرَاتِ وَقِيلَ: سَنَةً أَوْ سَنَتَيْنِ عَلَى الصَّحِيحِ
Walaupun ditunaikan 10 tahun sebelumnya atau lebih, inilah pendapat yang shahih dan terpilih, sebagaimana disebutkan dikebanyakan sumber terpercaya.
Dikatakan: setahun atau dua tahun, menurut pendapat yang shahih. (Majma’ al Anhar, 1/228)
Maksud dari “pendapat sahih” adalah pendapat yang sahih dalam mazhab Hanafi. Namun pendapat ini mungkin asing di negeri kita.
Gagasan mengeluarkan zakat fitrah/fitri sebelum Ramadan, di masa-masa anjlok ekonomi bagi kalangan menengah ke bawah saat ini, bisa jadi menjadi ide yang bagus.
Mengambil pendapat yang paling mungkin dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang begitu mendesak.
Kita berbaik sangka semoga ini bukan karena kebingungan pemerintah atau negara dalam menutupi kebutuhan rakyatnya yang fakir dan miskin di masa “stay at home”, yang merupakan akibat dari salah kelola keuangan negara.
Wallahu a’lam. Semoga artikel mengenai hukum menunaikan zakat fitrah sebelum ramadan ini bermanfaat.[ind]