• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

28/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli (foto: pixabay)

123
SHARES
947
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mencicipi buah sebelum membeli? Kalau yang jualan buah kan biasanya, tukang jualannya membolehkan untuk mencicipi sedikit.

Nah itu bagaimana hukumnya? Tetap enggak boleh karena belum jadi milik kita, atau boleh karena penjualnya meridhoi?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom., menjelaskan bahwa mencicipi sebelum membeli buah adalah bagian dari upaya membeli buah dengan hasil yang terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah.

Jika membeli pakaian orang akan memeriksa bahan, jahitan, kenyamanan, dan ukuran di badan dengan dipakai dulu. Itu jika beli pakaian.

Ada pun beli buah, tentu ada caranya sendiri, tidak cukup lihat-lihat dan pegang-pegang. Inilah hakikatnya, menghindari gharar dan zhulm. Ditambah lagi, ini terjadi biasanya atas ridha penjualnya.

Ada penulis yang mengatakan mencicipi tidak boleh dengan alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini berlebihan dan berbahaya.

Sebab, pendapat ini berdampak pada: kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sendal saat membelinya,

tidak boleh test drive mobil atau motor saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat membelinya, .. dan lain-lain.

Baca Juga: Hukum Ikut Liqo, tapi Masih Pacaran

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli di masyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi, ‘Urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah Ta’ala juga baik.

(HR. Ahmad no. 3600, hasan)

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Alquran dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya.

Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hlm. 418)

Imam Al ‘Ajluniy Rahimahullah berkata:

لا بأس بالذواق عند المشتري . قال في المقاصد صحيح المعنى وقال القاري لا أصل له

TIDAK APA-APA mencicipi makanan bagi seorang pembeli. Dalam Al Maqashid dikatakan bahwa secara makna ucapan ini adalah SAHIH, namun secara sanad tidak ada asal usulnya.

(Kasyful Khafa, 2/349, no. 2985)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan:

وقال ابن عباس: لا بأس أن يذوق الطعام الخل، والشئ يريد شراءه. وكان الحسن يمضغ الجوز لابن ابنه وهو صائم، ورخص فيه إبراهيم.

“Berkata Ibnu Abbas: ‘Tidak apa-apa mencicipi asamnya makanan, atau sesuatu yang hendak dibelinya’.  Al Hasan pernah mengunyah-ngunyah kelapa untuk cucunya, padahal dia sedang puasa, dan Ibrahim memberikan keringanan dalam hal ini.”

(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

Ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma di atas ada dua pelajaran, yaitu bolehnya mencicipi makanan bagi pembeli dan bolehnya mencicipi makanan bagi yang berpuasa, selama hanya di lidah saja lalu dibuang.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Membuat Bakso Aci ala Rumahan yang Mudah Dibuat

Next Post

Otoritas Umum Statistik Arab Saudi Umumkan Jumlah Jemaah Haji 2026 Mencapai 1 Juta Orang

Next Post
Otoritas Umum Statistik Arab Saudi Umumkan Jumlah Jemaah Haji 2026 Mencapai 1 Juta Orang

Otoritas Umum Statistik Arab Saudi Umumkan Jumlah Jemaah Haji 2026 Mencapai 1 Juta Orang

Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

Kamu butuh ini agar bisa move on

Kamu Butuh ini agar Bisa Move On

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8707 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga