• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

21/07/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli (foto: pixabay)

121
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mencicipi buah sebelum membeli? Kalau yang jualan buah kan biasanya, tukang jualannya membolehkan untuk mencicipi sedikit.

Nah itu bagaimana hukumnya? Tetap enggak boleh karena belum jadi milik kita, atau boleh karena penjualnya meridhoi?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom., menjelaskan bahwa mencicipi sebelum membeli buah adalah bagian dari upaya membeli buah dengan hasil yang terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah.

Jika membeli pakaian orang akan memeriksa bahan, jahitan, kenyamanan, dan ukuran di badan dengan dipakai dulu. Itu jika beli pakaian.

Ada pun beli buah, tentu ada caranya sendiri, tidak cukup lihat-lihat dan pegang-pegang. Inilah hakikatnya, menghindari gharar dan zhulm. Ditambah lagi, ini terjadi biasanya atas ridha penjualnya.

Ada penulis yang mengatakan mencicipi tidak boleh dengan alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini berlebihan dan berbahaya.

Sebab, pendapat ini berdampak pada: kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sendal saat membelinya,

tidak boleh test drive mobil atau motor saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat membelinya, .. dan lain-lain.

Baca Juga: Hukum Ikut Liqo, tapi Masih Pacaran

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli di masyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi, ‘Urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah Ta’ala juga baik.

(HR. Ahmad no. 3600, hasan)

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Alquran dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya.

Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hlm. 418)

Imam Al ‘Ajluniy Rahimahullah berkata:

لا بأس بالذواق عند المشتري . قال في المقاصد صحيح المعنى وقال القاري لا أصل له

TIDAK APA-APA mencicipi makanan bagi seorang pembeli. Dalam Al Maqashid dikatakan bahwa secara makna ucapan ini adalah SAHIH, namun secara sanad tidak ada asal usulnya.

(Kasyful Khafa, 2/349, no. 2985)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan:

وقال ابن عباس: لا بأس أن يذوق الطعام الخل، والشئ يريد شراءه. وكان الحسن يمضغ الجوز لابن ابنه وهو صائم، ورخص فيه إبراهيم.

“Berkata Ibnu Abbas: ‘Tidak apa-apa mencicipi asamnya makanan, atau sesuatu yang hendak dibelinya’.  Al Hasan pernah mengunyah-ngunyah kelapa untuk cucunya, padahal dia sedang puasa, dan Ibrahim memberikan keringanan dalam hal ini.”

(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

Ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma di atas ada dua pelajaran, yaitu bolehnya mencicipi makanan bagi pembeli dan bolehnya mencicipi makanan bagi yang berpuasa, selama hanya di lidah saja lalu dibuang.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Biar Gak Sia-Sia, Ini Cara Menggunakan Sunscreen yang Tepat

Next Post

Organisasi Jepang Tanam 1000 Bibit Bakau di Pesisir Tangerang

Next Post
Organisasi Jepang Tanam 1000 Bibit Bakau di Pesisir Tangerang

Organisasi Jepang Tanam 1000 Bibit Bakau di Pesisir Tangerang

Advokat dan Tokoh Lintas Agama Bersatu di Bandung untuk Palestina

Advokat dan Tokoh Lintas Agama Bersatu di Bandung untuk Palestina

Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

Tiga Dampak Negatif Sekolah Mengumumkan Kesalahan Murid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8384 shares
    Share 3354 Tweet 2096
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3783 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11326 shares
    Share 4530 Tweet 2832
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pemuda Indonesia Hadir di Pembukaan OIC Youth Capital Konya 2026, Kota Kelahiran Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dokter Hewan Ungkap Ciri Hewan Kurban Sehat di Kaki Gunung Merbabu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga