• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

28/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli (foto: pixabay)

125
SHARES
963
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mencicipi buah sebelum membeli? Kalau yang jualan buah kan biasanya, tukang jualannya membolehkan untuk mencicipi sedikit.

Nah itu bagaimana hukumnya? Tetap enggak boleh karena belum jadi milik kita, atau boleh karena penjualnya meridhoi?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom., menjelaskan bahwa mencicipi sebelum membeli buah adalah bagian dari upaya membeli buah dengan hasil yang terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah.

Jika membeli pakaian orang akan memeriksa bahan, jahitan, kenyamanan, dan ukuran di badan dengan dipakai dulu. Itu jika beli pakaian.

Ada pun beli buah, tentu ada caranya sendiri, tidak cukup lihat-lihat dan pegang-pegang. Inilah hakikatnya, menghindari gharar dan zhulm. Ditambah lagi, ini terjadi biasanya atas ridha penjualnya.

Ada penulis yang mengatakan mencicipi tidak boleh dengan alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini berlebihan dan berbahaya.

Sebab, pendapat ini berdampak pada: kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sendal saat membelinya,

tidak boleh test drive mobil atau motor saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat membelinya, .. dan lain-lain.

Baca Juga: Hukum Ikut Liqo, tapi Masih Pacaran

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli di masyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi, ‘Urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah Ta’ala juga baik.

(HR. Ahmad no. 3600, hasan)

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Alquran dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya.

Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hlm. 418)

Imam Al ‘Ajluniy Rahimahullah berkata:

لا بأس بالذواق عند المشتري . قال في المقاصد صحيح المعنى وقال القاري لا أصل له

TIDAK APA-APA mencicipi makanan bagi seorang pembeli. Dalam Al Maqashid dikatakan bahwa secara makna ucapan ini adalah SAHIH, namun secara sanad tidak ada asal usulnya.

(Kasyful Khafa, 2/349, no. 2985)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan:

وقال ابن عباس: لا بأس أن يذوق الطعام الخل، والشئ يريد شراءه. وكان الحسن يمضغ الجوز لابن ابنه وهو صائم، ورخص فيه إبراهيم.

“Berkata Ibnu Abbas: ‘Tidak apa-apa mencicipi asamnya makanan, atau sesuatu yang hendak dibelinya’.  Al Hasan pernah mengunyah-ngunyah kelapa untuk cucunya, padahal dia sedang puasa, dan Ibrahim memberikan keringanan dalam hal ini.”

(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

Ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma di atas ada dua pelajaran, yaitu bolehnya mencicipi makanan bagi pembeli dan bolehnya mencicipi makanan bagi yang berpuasa, selama hanya di lidah saja lalu dibuang.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Membuat Bakso Aci ala Rumahan yang Mudah Dibuat

Next Post

Otoritas Umum Statistik Arab Saudi Umumkan Jumlah Jemaah Haji 2026 Mencapai 1 Juta Orang

Next Post
Otoritas Umum Statistik Arab Saudi Umumkan Jumlah Jemaah Haji 2026 Mencapai 1 Juta Orang

Otoritas Umum Statistik Arab Saudi Umumkan Jumlah Jemaah Haji 2026 Mencapai 1 Juta Orang

Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

Kamu butuh ini agar bisa move on

Kamu Butuh ini agar Bisa Move On

  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9169 shares
    Share 3668 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lidah Mertua yang Menyebalkan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • HNI Festival 2026 Hadirkan Ruang Kolaborasi, Ribuan Warga Ramaikan Perayaan Milad ke-14

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga