• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Juli 21, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli (foto: pixabay)

111
SHARES
854
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mencicipi buah sebelum membeli? Kalau yang jualan buah kan biasanya, tukang jualannya membolehkan untuk mencicipi sedikit.

Nah itu bagaimana hukumnya? Tetap enggak boleh karena belum jadi milik kita, atau boleh karena penjualnya meridhoi?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom., menjelaskan bahwa mencicipi sebelum membeli buah adalah bagian dari upaya membeli buah dengan hasil yang terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah.

Jika membeli pakaian orang akan memeriksa bahan, jahitan, kenyamanan, dan ukuran di badan dengan dipakai dulu. Itu jika beli pakaian.

Ada pun beli buah, tentu ada caranya sendiri, tidak cukup lihat-lihat dan pegang-pegang. Inilah hakikatnya, menghindari gharar dan zhulm. Ditambah lagi, ini terjadi biasanya atas ridha penjualnya.

Ada penulis yang mengatakan mencicipi tidak boleh dengan alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini berlebihan dan berbahaya.

Sebab, pendapat ini berdampak pada: kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sendal saat membelinya,

tidak boleh test drive mobil atau motor saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat membelinya, .. dan lain-lain.

Baca Juga: Hukum Ikut Liqo, tapi Masih Pacaran

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli di masyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi, ‘Urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah Ta’ala juga baik.

(HR. Ahmad no. 3600, hasan)

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Alquran dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya.

Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hlm. 418)

Imam Al ‘Ajluniy Rahimahullah berkata:

لا بأس بالذواق عند المشتري . قال في المقاصد صحيح المعنى وقال القاري لا أصل له

TIDAK APA-APA mencicipi makanan bagi seorang pembeli. Dalam Al Maqashid dikatakan bahwa secara makna ucapan ini adalah SAHIH, namun secara sanad tidak ada asal usulnya.

(Kasyful Khafa, 2/349, no. 2985)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan:

وقال ابن عباس: لا بأس أن يذوق الطعام الخل، والشئ يريد شراءه. وكان الحسن يمضغ الجوز لابن ابنه وهو صائم، ورخص فيه إبراهيم.

“Berkata Ibnu Abbas: ‘Tidak apa-apa mencicipi asamnya makanan, atau sesuatu yang hendak dibelinya’.  Al Hasan pernah mengunyah-ngunyah kelapa untuk cucunya, padahal dia sedang puasa, dan Ibrahim memberikan keringanan dalam hal ini.”

(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

Ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma di atas ada dua pelajaran, yaitu bolehnya mencicipi makanan bagi pembeli dan bolehnya mencicipi makanan bagi yang berpuasa, selama hanya di lidah saja lalu dibuang.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Biar Gak Sia-Sia, Ini Cara Menggunakan Sunscreen yang Tepat

Next Post

Organisasi Jepang Tanam 1000 Bibit Bakau di Pesisir Tangerang

Next Post
Organisasi Jepang Tanam 1000 Bibit Bakau di Pesisir Tangerang

Organisasi Jepang Tanam 1000 Bibit Bakau di Pesisir Tangerang

Advokat dan Tokoh Lintas Agama Bersatu di Bandung untuk Palestina

Advokat dan Tokoh Lintas Agama Bersatu di Bandung untuk Palestina

Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

Tiga Dampak Negatif Sekolah Mengumumkan Kesalahan Murid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7390 shares
    Share 2956 Tweet 1848
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3926 shares
    Share 1570 Tweet 982
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga