Wednesday, May 18, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Main Boneka bagi Orang Dewasa

August 21, 2020
in Syariah
3 min read
0
170
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, boleh tidak punya boneka (misal boneka beruang) untuk orang dewasa?

Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

ArtikelTerkait

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

Load More

Boneka anak-anak adalah pengecualian, dia dibolehkan berdasarkan dalil-dalil berikut:

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bercerita:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، «فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

          Aku bermain dengan boneka di sisi Nabi ﷺ, saat itu  ada kawan-kawanku yang bermain bersamaku, jika Rasulullah ﷺ masuk mereka bersembunyi, lalu Rasulullah ﷺ mengambilkannya untukku lalu mereka bermain denganku. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bercerita:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ، أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟» قَالَتْ: بَنَاتِي، وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ؟»   قَالَتْ: فَرَسٌ، قَالَ: «وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟» قَالَتْ: جَنَاحَانِ، قَالَ: «فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟» قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ 

Rasulullah ﷺ pulang dari perang Tabuk atau Khaibar, di kamar ‘Aisyah tertutup oleh kain. Lalu ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap sehingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat.  Nabi bertanya, “Wahai ‘Aisyah, ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan aku.” Lalu beliau melihat di antara boneka itu ada  kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Bagian tengah  yang aku lihat di boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.”  Nabi  bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap?!” ‘Aisyah menjawab, “Apakah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat gerahamnya.” (HR. Abu Daud no. 4932. Dishahihkan oleh Imam Zainuddin Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya, 3/1329)

Bagaimana penjelasan ulama?

Syaikh Abdurrahman Al Jazayri berkata:

ولهذا استثنى بعض المذاهب لعب البنات “العرائس” الصغيرة الدمى، فإن صنعها جائز، وكذلك بيعها وشراؤها. لأن الغرض من ذلك إنما هو تدريب البنات الصغار على تربية الأولاد، وهذا الغرض كافٍ في إباحتها. وكذلك إذا كانت الصورة مرسومة على ثوب مفروش أو بساط أو مخدة فإنها جائزة، لأنها في هذه الحالة تكون ممتهنة فتكون بعيدة الشبه بالأصنام

Olah karena itu, dikecualikan oleh sebagian mazhab tentang boneka anak-anak, membuatnya dibolehkan, begitu juga membelinya. Karena tujuan dari itu adalah sebagai pendidikan bagi anak-anak perempuan agar mereka bisa mendidik anak-anak, dan tujuan ini sudah cukup dalam pembolehannya. Begitu juga gambar-gambar yang ada pada pakaian, atau karpet, atau bantal, hal itu boleh. Sebab dalam keadaan ini jauh dari makna penyerupaan dengan patung. (Al Fiqh ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 2/40, Cet. 2, 1324H-2003M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Beirut)

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

فَيُسْتَثْنَى مِمَّا يَحْرُمُ مِنَ الصُّوَرِ صُوَرُ لَعِبِ الْبَنَاتِ فَإِنَّهَا لاَ تَحْرُمُ، وَيَجُوزُ اسْتِصْنَاعُهَا وَصُنْعُهَا وَبَيْعُهَا وَشِرَاؤُهَا لَهُنَّ؛ لأَِنَّهُنَّ يَتَدَرَّبْنَ بِذَلِكَ عَلَى رِعَايَةِ الأَْطْفَال، وَقَدْ كَانَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا جَوَارٍ يُلاَعِبْنَهَا بِصُوَرِ الْبَنَاتِ الْمَصْنُوعَةِ مِنْ نَحْوِ خَشَبٍ، فَإِذَا رَأَيْنَ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِينَ مِنْهُ وَيَتَقَمَّعْنَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْتَرِيهَا لَهَا

Dikecualikan dari gambar yang diharamkan adalah gambar boneka anak-anak, itu tidak haram. Boleh minta dibuatkannya, membuatnya, menjualnya, dan membelinya untuk mereka. Karena hal itu bisa melatih mereka untuk mengemong anak-anak.

Dahulu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha memiliki tetangga yang bermain dengannya menggunakan boneka yang terbuat dari kayu. Jika mereka melihat Rasulullah ﷺ mereka malu dan menyembunyikan bonekaannya, dahulu Nabi ﷺ membelikannya untuk ‘Aisyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/75)

Dalam halaman lain juga tertulis:

اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيل صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ.
وَقَدْ نَقَل الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ، وَتَابَعَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ، فَقَال: يُسْتَثْنَى مِنْ مَنْعِ تَصْوِيرِ مَا لَهُ ظِلٌّ، وَمِنِ اتِّخَاذِهِ لُعَبَ الْبَنَاتِ، لِمَا وَرَدَ مِنَ الرُّخْصَةِ فِي ذَلِكَ.
وَهَذَا يَعْنِي جَوَازَهَا، سَوَاءٌ أَكَانَتِ اللُّعَبُ عَلَى هَيْئَةِ تِمْثَال إِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ، مُجَسَّمَةً أَوْ غَيْرَ مُجَسَّمَةٍ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ لَهُ نَظِيرٌ فِي الْحَيَوَانَاتِ أَمْ لاَ، كَفَرَسٍ لَهُ جَنَاحَانِ. وَقَدِ اشْتَرَطَ الْحَنَابِلَةُ لِلْجَوَازِ أَنْ تَكُونَ مَقْطُوعَةَ الرُّءُوسِ، أَوْ نَاقِصَةَ عُضْوٍ لاَ تَبْقَى الْحَيَاةُ بِدُونِهِ. وَسَائِرُ الْعُلَمَاءِ عَلَى عَدَمِ اشْتِرَاطِ ذَلِكَ

Mayoritas ulama mengecualikan dari pengharaman pembuatan gambar dan patung, adalah boneka anak-anak. Inilah pendapat dari Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Al Qadhi ‘Iyadh telah menukil dari mayoritas ulama atas kebolehannya, dan diikuti oleh Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim, kata Beliau: “Dikecualikan dari larangan menggambar sesuatu yang memiliki bayangan (tiga dimensi) dan yang dijadikan mainan oleh anak-anak perempuan karena adanya dalil memberikan rukhshah hal itu.”

Maknanya adalah boleh, sama saja apakah mainan dalam wujud patung manusia, atau hewan, baik yang berjasad atau tidak, sama saja apakah dia mirip dengan hewan atau tidak, seperti kuda yang memiliki dua sayap.

Golongan Hanabilah memberikan syarat kebolehannya yaitu hendaknya bagian kepalanya dipotong, atau dicopot salah satu anggota tubuhnya sehingga tidak seperti makhluk hidup. Sementara kebanyakan ulama tidak mensyaratkan seperti itu. (Ibid , 12/111-112)

Bagaimana jika Orang Dewasa yang Main Boneka?

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَذَلِكَ لِلضَّرُورَةِ إِلَى ذَلِكَ وَحَاجَةِ الْبَنَاتِ حَتَّى يَتَدَرَّبْنَ عَلَى تَرْبِيَةِ أَوْلَادِهِنَّ. ثُمَّ إِنَّهُ لَا بَقَاءَ لِذَلِكَ، وَكَذَلِكَ مَا يُصْنَعُ مِنَ الْحَلَاوَةِ أَوْ مِنَ الْعَجِينِ لَا بَقَاءَ لَهُ، فَرُخِّصَ فِي ذَلِكَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Berkata para ulama: Hal itu untuk kepentingan mendesak dan kebutuhan bagi anak-anak perempuan sampai mereka terlatih dalam mendidik anak-anak. NAMUN HAL ITU TIDAK BOLEH TERUS MENERUS.  Begitu pula pembuatan permen, atau adonan, juga tidak terus menerus. Itu diberikan keringanan (buat anak-anak). Wallahu A’lam. (Tafsir Al Qurthubi, 14/275)

Syaikh Ali Ash Shabuni berkata:

Juga dikecualikan mainan (boneka) anak perempuan (la’ibul banaat). Telah ada berita yang pasti dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha  bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya saat usianya baru tujuh tahun, lalu ia membawa ‘Aisyah ke rumahnya saat ‘Aisyah berusia sembilan tahun, dan saat itu ia masih bersama bonekanya. Rasulullah wafat saat usianya baru delapan belas tahun. (HR. Muslim, lihat juga Jam’ul Fawaaid)

Dari ‘Aisyah dia berkata, “Aku bermain bersama anak-anak perempuan di dekat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, saat itu aku memiliki sahabat yang bermain bersamaku, jika beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke rumah, sahabat-sahabatku malu kepadanya dan pergi, lalu beliau memangil mereka dan mendatangkan mereka untukku agar  bermain bersamaku lagi.”

Berkata para ulama: Sesungguhnya dibolehkannya boneka anak-anak karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu kebutuhan anak perempuan agar ia terlatih dalam mengasuh anak-anak,  NAMUN TIDAK BOLEH TERUS MENERUS sebab dibolehkannya karena adanya kebutuhan tadi. Serupa dengan ini adalah bentuk yang terbuat dari permen dan adonan kue. Ini adalah keringanan (dispensasi) dalam masalah ini.  (Rawa’i Al Bayan, 2/337)

Apa yang dikatakan Imam Al Qurthubi dan Syaikh Ali Shabuni (dihuruf kapital), menunjukkan bahwa tidak dibenarkan bagi orang dewasa, sebab tidak ada kebutuhan sebagaimana pendidikan bagi anak-anak.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Previous Post

Pemerintah Lebih Pentingkan Buzzer daripada Riset Vaksin

Next Post

PTTEP – Dompet Dhuafa Gelorakan Kemerdekaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

May 16, 2022
516

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum makeup tebal dalam walimah. Saya melihat di acara walimah sekarang pengantin wanitanya (akhwat)

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

Negara Diam Terhadap Kemungkaran

May 12, 2022
505

NEGARA diam terhadap kemungkaran, hal ini dituliskan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan yang mengomentari viralnya kasus penayangan tentang sesama jenis...

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

Bukan Sunnah, Keutamaan Berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar

May 11, 2022
512

ADAKAH hadis yang menerangkan poin tentang keutamaan berdoa pada hari Rabu, bahwa salah satu waktu doa yang baik adalah hari...

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

Hukum Shalat Sunnah Tasbih

May 8, 2022
586

HUKUM shalat sunnah tasbih dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan yaitu diperselisihkan status haditsnya dan fiqihnya.

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

May 7, 2022
676

BAGAIMANA cara duduk makmum masbuk saat tasyahud akhir? Saya berjamaah sholat magrib dengan suami. Pada rakaat pertama saya batal, berarti...

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

May 7, 2022
531

USTAZ, saya mau bertanya, hukum ongkir lebih sedikit dari satu kilo dihitung dua kilo dalam jual-beli online shop. Biasanya ongkir...

Posting Dagangan saat Masuk Waktu Shalat

Posting Dagangan saat Masuk Waktu Shalat

May 7, 2022
506

USTAZ, saya mau bertanya, dalam transaksi jual beli online, apa hukum posting dagangan saat masuk waktu shalat? Penjual berjualan dengan...

Hukum Mahram Bayi Adopsi

Hukum Mahram Bayi Adopsi

May 7, 2022
511

USTAZ, saya mau bertanya mengenai hukum mahram bayi adopsi. Ada kasus begini, adik saya mengadopsi bayi laki-laki disusui oleh saya.

Ciri-ciri Kerupuk Kulit Babi

Ciri-ciri Kerupuk Kulit Babi

May 6, 2022
534

USTAZ, afwan mau bertanya, bagaimana ciri-ciri kerupuk kulit babi? Kulit babi bisa juga ya dijadikan kerupuk?Bagaimana cara kita bisa

Kopi Luwak Halal

Kopi Luwak Halal

May 6, 2022
510

USTAZ, apa status kehalalan kopi luwak, yaitu kopi yang berasal dari biji kopi yang keluar dari dubur binatang luwak itu,...

Load More
Next Post

PTTEP - Dompet Dhuafa Gelorakan Kemerdekaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Mang Odang, Petani yang Harapkan Bantuan Modal Tanpa Bunga

Uang Souvenir yang Dicetak Tidak pada Waktu yang Tepat

Terbaru

Sujud dan Doa

Menghidupkan Sunnah

May 17, 2022
Fenomena White Night di Rusia

Fenomena White Night di Rusia

May 17, 2022
Al-Anfal Ayat 53, Hilangnya Nikmat Karena Ulah Manusia Sendiri

Al-Anfal Ayat 53, Hilangnya Nikmat Karena Ulah Manusia Sendiri

May 17, 2022
orang tua tidak merestui pernikahan

Ketika Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan

May 17, 2022
Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Waktu Luang

Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Waktu Luang

May 17, 2022
Barakallah, 4 Tahun Menanti, Akhirnya Anisa Rahma Hamil Anak Kembar

Barakallah, 4 Tahun Menanti, Akhirnya Anisa Rahma Hamil Anak Kembar

May 17, 2022
Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

May 17, 2022
5 Kesalahan Saat Mencuci Muka

5 Kesalahan Saat Mencuci Muka

May 17, 2022
Resep Praktis Fudgy Brownies yang Nyoklat Banget

Resep Praktis Fudgy Brownies yang Nyoklat Banget

May 17, 2022
Kenyataan-Kenyataan Pahit dalam Pernikahan

Kenyataan-Kenyataan Pahit dalam Pernikahan

May 17, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    10810 shares
    Share 4324 Tweet 2703
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4895 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Jawahirul Qur’an Karya Imam Al-Ghazali

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2437 shares
    Share 975 Tweet 609
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Cerita Bunda Icha Savitry Menjalani Ramadan di Norwegia

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga