Wednesday, April 14, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Akad Nikah Jarak Jauh dengan Hp atau Internet

February 23, 2019
in Syariah
3 min read
0
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com- Salah satu di antara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56)

Dan ini pendapat yang benar, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Kemudian ulama berbeda pendapat, apakah posisi kedua saksi harus berada di satu majlis yang sama secara hakiki bersama wali dan pengantin lelaki? Ataukah mereka boleh terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap satu majlis secara hukum.

Mengingat ini masalah baru yang beum ada di masa silam, kita tidak bisa mencarinya di buku fiqh klasik. Jika mengacu pada buku fiqh klasik, para ulama mempersyaratkan, semua yang terlibat dalam akad (Pengantin, wali dan dua saksi), harus ada secara bersamaan di majlis akad. Karena di masa silam, jika tidak satu majlis akad, mereka tidak bisa melakukan komunikasi langsung. Komunikasi hanya melalui surat dan tentu saja itu tertunda.

Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,

وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل

Jika qabul tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan ijab, hukumnya sah, selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’, 3/148)

Setelah ada fasilitas komunikasi modern, ulama berbeda pendapat, apakah persyaratan satu majlis ini tetap berlaku, ataukah boleh terpisah selama mereka bisa melakukan komunikasi secara langsung. Ada dua pendapat dalam hal ini,

[1] Harus satu tempat secara hakiki

Ini keputusan yang dikeluarkan Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan no. 52 (3/6) tentang hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti jual beli. Selama memenuhi konsekuensi transaksi.

Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,

إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه

Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami: http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/6-3.htm).

Demikian pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,

[1] Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.

[2] Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis

[3] Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta,

Maka Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk melangsungkan akad nikah, dalam rangka mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak  yang tidak bertanggung jawab.

(Fatawa Lajnah Daimah, 18/90).

[2] Boleh tidak satu tempat, selama mereka bisa komunikasi langsung

Selama saksi bisa memastikan bahwa orang yang bersangkutan adalah wali atau pengantin lelaki, dan dia yakin tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini, dan semua dilakukan dengan lancar tanpa terputus maka sudah bisa dihukumi satu majlis.

Ini merupakan pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin.

Dalam syarh beliau untuk Umdatul Fiqh, beliau mengatakan,

ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة ، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت

Boleh melakukan akad nikah, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan dihukumi (dianggap) satu majlis.. Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan qabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama. Akad ini shahiih.

Lalu beliau menegaskan,

فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات

Akad ini sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara…

Tarjih:

Kita bisa melihat pertimbangan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa dalam masalah akad nikah, harus dipastikan syarat dan rukunnya terpenuhi. Karena konsekuensi akad nikah adalah masalah kehormatan dan kejelasan keturunan. Sehingga saksi harus menyaksikan mereka berdua, wali dan pengantin pria dalam waktu dan tempat yang sama. Karena itulah, pendapat yang lebih benar dalam hal ini adalah pendapat jumhur, bahwa akad nikah melalui alat komunikasi jarah jauh, tidak diperkenankan.

Allahu a’lam. (Mh)

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber:  https://konsultasisyariah.com/26434-hukum-nikah-melalui-hp-dan-internet.html

Previous Post

Jamil Azzaini Berbagi Tips Menjadi Pemimpin yang Dicintai

Next Post

Manfaat Lari Rute Menanjak agar Tidak Cepat Lelah

Related Posts

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
508
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
506
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
504
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
503
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
511
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
506
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

April 5, 2021
511
Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah

April 5, 2021
507
Next Post

Manfaat Lari Rute Menanjak agar Tidak Cepat Lelah

Siapkan Agen Mitigasi di Tingkat Sekolah, Dompet Dhuafa Gelar Jambore Guru Siaga Bencana

Kembangkan Platform Digital Wakaf Hasanah, BNI Syariah Raih Digital Innovation Award 2019

Terbaru

Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

April 14, 2021
Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

April 14, 2021
Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

April 14, 2021
Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

April 14, 2021
oh timun suri

Oh Timun Suri

April 14, 2021
Makna Senyum Suami Istri

Makna Senyum Suami Istri

April 14, 2021
Buko Pandan, Ide Menu Takjil Segar

Buko Pandan, Ide Menu Takjil Segar

April 14, 2021
Arti Hikmah Menurut Imam Malik

Arti Hikmah Menurut Imam Malik

April 14, 2021
timun suri

Timun Suri Familiar dengan Nama Krai

April 14, 2021
Dukung Industri Fesyen, (IFC) Community Semarang Adakan Inagurasi Show 2021

Dukung Industri Fesyen, (IFC) Community Semarang Adakan Inagurasi Show 2021

April 14, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Doa Berbuka Puasa yang Benar sesuai Sunnah Rasulullah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Matikan TV saat Menunggu Berbuka Puasa dan Sahur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga