• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

Agustus 4, 2023
in Syariah, Unggulan
Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

Foto: Unsplash

93
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENIMBUN barang hingga membuatnya langka dipasar demi keuntungan pribad dalam berbisnis telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sejak lam. Hal ini karena merugikan dan menyusahkan masyarakat serta berakibat pada rusaknya tatanan bisnis masyarakat.

عن سَعِيد بْن الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه مسلم)

Dari Sa’id bin Musayyab radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Ma’mar berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan ihtikar (menimbun barang), maka dia berdosa.’ (HR. Muslim, hadits no. 3012)

Baca Juga: Monopoli Games untuk Ujian

Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

Hikmah Hadis:

1. Bahwa pada dasarnya setiap orang diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari hasil jual beli secara maksimal selama proses jual belinya dilakukan dengan baik, normal, tanpa rekayasa harga dan tanpa membuat kemudharatan bagi orang lain.

2. Bahwa ihtikar sebagaimana yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas adalah salah satu bentuk rekayasa dalam jual beli demi meraup keuntungan pribadi yang besar tanpa mempedulikan kepentingan orang lain. Karena ihtikar secara bahasa bermakna membeli dan memborong.

Sedangkan secara istilah, ihtikar adalah membeli atau memborong suatu barang tertentu di pasaran atau dari tempat produksinya, untuk kemudian disimpan dan ditimbun dalam suatu tempat dengan tujuan agar barang tersebut langka di pasaran, dan kemudian menjualnya kembali pada saat harganya telah tinggi, untuk mengambil keuntungan secara bathil.

3. Ihtikar dilarang karena dapat menimbulkan dharar (kemudharatan) bagi orang banyak, yaitu menyulitkan masyarakat dalam mencari barang kebutuhannya di pasar, dan bahkan mengakibatkan mereka harus mengeluarkan dana yang lebih besar dari yang seharusnya mereka keluarkan untuk membeli suatu barang tertentu.

Disamping juga bahwa ihtikar menimbulkan iklim bisnis muamalah yang tidak sehat, yang berakibat pada saling menikam antara sesama pelaku bisnis atau terhadap para konsumennya serta mengandung unsur rekayasa yang tidak sehat dalam muamalah.

4. Maka ulama sepakat akan haramnya ihtikar, bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa pelaku ihtikar akan diancam dengan tiga ancaman, yaitu:

1) “Dicap” sebagai orang yang “khati’, yaitu orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan dosa.(HR. Muslim)

2) Di Akhirat kelak Allah akan mempersiapkan baginya tempat duduk yang besar yang terbuat dari bara api neraka. (HR. Ahmad)

3) Allah subhanahu wa ta’ala juga akan memberikan penyakit dan kerugian baginya di dunia. (HR. Ibnu Majah)

Na’udzubillahi min dzalik, dan semoga kita semua terhindarkan dari keburukan rizki.

Wallahu A’lam

Pemateri: Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Pd

Tags: Haramnya IhtikarMenimbun dan Memonopoli Suatu Barang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak yang Terlalu Kompetitif

Next Post

Khutbah Jumat Kiai Didin Hafidhuddin Tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Islam

Next Post
Khutbah Jumat tentang pengelolaan kekayaan dalam Islam

Khutbah Jumat Kiai Didin Hafidhuddin Tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Islam

8 Manfaat Buah Stroberi untuk Kecantikan

8 Manfaat Buah Stroberi untuk Kecantikan

Tips memilih ikan segar

5 Tips Memilih Ikan Segar

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4012 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga