• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

04/08/2023
in Syariah, Unggulan
Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

Foto: Unsplash

95
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENIMBUN barang hingga membuatnya langka dipasar demi keuntungan pribad dalam berbisnis telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sejak lam. Hal ini karena merugikan dan menyusahkan masyarakat serta berakibat pada rusaknya tatanan bisnis masyarakat.

عن سَعِيد بْن الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه مسلم)

Dari Sa’id bin Musayyab radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Ma’mar berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan ihtikar (menimbun barang), maka dia berdosa.’ (HR. Muslim, hadits no. 3012)

Baca Juga: Monopoli Games untuk Ujian

Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

Hikmah Hadis:

1. Bahwa pada dasarnya setiap orang diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari hasil jual beli secara maksimal selama proses jual belinya dilakukan dengan baik, normal, tanpa rekayasa harga dan tanpa membuat kemudharatan bagi orang lain.

2. Bahwa ihtikar sebagaimana yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas adalah salah satu bentuk rekayasa dalam jual beli demi meraup keuntungan pribadi yang besar tanpa mempedulikan kepentingan orang lain. Karena ihtikar secara bahasa bermakna membeli dan memborong.

Sedangkan secara istilah, ihtikar adalah membeli atau memborong suatu barang tertentu di pasaran atau dari tempat produksinya, untuk kemudian disimpan dan ditimbun dalam suatu tempat dengan tujuan agar barang tersebut langka di pasaran, dan kemudian menjualnya kembali pada saat harganya telah tinggi, untuk mengambil keuntungan secara bathil.

3. Ihtikar dilarang karena dapat menimbulkan dharar (kemudharatan) bagi orang banyak, yaitu menyulitkan masyarakat dalam mencari barang kebutuhannya di pasar, dan bahkan mengakibatkan mereka harus mengeluarkan dana yang lebih besar dari yang seharusnya mereka keluarkan untuk membeli suatu barang tertentu.

Disamping juga bahwa ihtikar menimbulkan iklim bisnis muamalah yang tidak sehat, yang berakibat pada saling menikam antara sesama pelaku bisnis atau terhadap para konsumennya serta mengandung unsur rekayasa yang tidak sehat dalam muamalah.

4. Maka ulama sepakat akan haramnya ihtikar, bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa pelaku ihtikar akan diancam dengan tiga ancaman, yaitu:

1) “Dicap” sebagai orang yang “khati’, yaitu orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan dosa.(HR. Muslim)

2) Di Akhirat kelak Allah akan mempersiapkan baginya tempat duduk yang besar yang terbuat dari bara api neraka. (HR. Ahmad)

3) Allah subhanahu wa ta’ala juga akan memberikan penyakit dan kerugian baginya di dunia. (HR. Ibnu Majah)

Na’udzubillahi min dzalik, dan semoga kita semua terhindarkan dari keburukan rizki.

Wallahu A’lam

Pemateri: Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Pd

Tags: Haramnya IhtikarMenimbun dan Memonopoli Suatu Barang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak yang Terlalu Kompetitif

Next Post

Khutbah Jumat Kiai Didin Hafidhuddin Tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Islam

Next Post
Khutbah Jumat tentang pengelolaan kekayaan dalam Islam

Khutbah Jumat Kiai Didin Hafidhuddin Tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Islam

8 Manfaat Buah Stroberi untuk Kecantikan

8 Manfaat Buah Stroberi untuk Kecantikan

Tips memilih ikan segar

5 Tips Memilih Ikan Segar

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7914 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3445 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11130 shares
    Share 4452 Tweet 2783
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga