• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 25 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

04/08/2023
in Syariah, Unggulan
Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

Foto: Unsplash

105
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENIMBUN barang hingga membuatnya langka dipasar demi keuntungan pribad dalam berbisnis telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sejak lam. Hal ini karena merugikan dan menyusahkan masyarakat serta berakibat pada rusaknya tatanan bisnis masyarakat.

عن سَعِيد بْن الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه مسلم)

Dari Sa’id bin Musayyab radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Ma’mar berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan ihtikar (menimbun barang), maka dia berdosa.’ (HR. Muslim, hadits no. 3012)

Baca Juga: Monopoli Games untuk Ujian

Haramnya Ihtikar, Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang

Hikmah Hadis:

1. Bahwa pada dasarnya setiap orang diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari hasil jual beli secara maksimal selama proses jual belinya dilakukan dengan baik, normal, tanpa rekayasa harga dan tanpa membuat kemudharatan bagi orang lain.

2. Bahwa ihtikar sebagaimana yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas adalah salah satu bentuk rekayasa dalam jual beli demi meraup keuntungan pribadi yang besar tanpa mempedulikan kepentingan orang lain. Karena ihtikar secara bahasa bermakna membeli dan memborong.

Sedangkan secara istilah, ihtikar adalah membeli atau memborong suatu barang tertentu di pasaran atau dari tempat produksinya, untuk kemudian disimpan dan ditimbun dalam suatu tempat dengan tujuan agar barang tersebut langka di pasaran, dan kemudian menjualnya kembali pada saat harganya telah tinggi, untuk mengambil keuntungan secara bathil.

3. Ihtikar dilarang karena dapat menimbulkan dharar (kemudharatan) bagi orang banyak, yaitu menyulitkan masyarakat dalam mencari barang kebutuhannya di pasar, dan bahkan mengakibatkan mereka harus mengeluarkan dana yang lebih besar dari yang seharusnya mereka keluarkan untuk membeli suatu barang tertentu.

Disamping juga bahwa ihtikar menimbulkan iklim bisnis muamalah yang tidak sehat, yang berakibat pada saling menikam antara sesama pelaku bisnis atau terhadap para konsumennya serta mengandung unsur rekayasa yang tidak sehat dalam muamalah.

4. Maka ulama sepakat akan haramnya ihtikar, bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa pelaku ihtikar akan diancam dengan tiga ancaman, yaitu:

1) “Dicap” sebagai orang yang “khati’, yaitu orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan dosa.(HR. Muslim)

2) Di Akhirat kelak Allah akan mempersiapkan baginya tempat duduk yang besar yang terbuat dari bara api neraka. (HR. Ahmad)

3) Allah subhanahu wa ta’ala juga akan memberikan penyakit dan kerugian baginya di dunia. (HR. Ibnu Majah)

Na’udzubillahi min dzalik, dan semoga kita semua terhindarkan dari keburukan rizki.

Wallahu A’lam

Pemateri: Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Pd

Tags: Haramnya IhtikarMenimbun dan Memonopoli Suatu Barang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak yang Terlalu Kompetitif

Next Post

Khutbah Jumat Kiai Didin Hafidhuddin Tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Islam

Next Post
Khutbah Jumat tentang pengelolaan kekayaan dalam Islam

Khutbah Jumat Kiai Didin Hafidhuddin Tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Islam

8 Manfaat Buah Stroberi untuk Kecantikan

8 Manfaat Buah Stroberi untuk Kecantikan

Tips memilih ikan segar

5 Tips Memilih Ikan Segar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9403 shares
    Share 3761 Tweet 2351
  • Mengupas Kinerja Digital Industri Halal, Indonesia Digital Halal Brand Award 2026 Digelar

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Transformasi Bisnis, Strategi Memperkuat Brand Halal di Era Digital

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1309 shares
    Share 524 Tweet 327
  • Dukungan untuk Palestina dan Hinaan untuk Israel di Sidang Umum PBB

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2424 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11789 shares
    Share 4716 Tweet 2947
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Usung Tema Empowering Halal Brands In The Digital Era, Halal Today Kembali Gelar Indonesia Digital Halal Brand Awards 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga