ChanelMuslim.com – Mengetahui cara menyikapi hipnoterapi penting bagi kita. Di satu sisi, hal tersebut berhubungan dengan terapi atau kesehatan, di sisi lain bisa saja terjerumus ke syirik, seperti sihir karena tidak berhati-hati.
Ada sebuah pertanyaan. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya mau tanya soal hypnotherapy. Apa boleh muslim melakukan ini? Halalkah?
Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Baca Juga: Wanita dan Hipnotis
Cara Menyikapi Hipnoterapi
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh Bismillahirrahmanirrahim..
Hipnoterapi adalah salah satu terapi (pengobatan) alternatif dengan menggunakan metode relaksasi, konsentrasi intens, dan perhatian yang terfokus agar terciptanya kesadaran yang lebih tinggi atau disebut juga dengan ‘trance’. Konon, hal ini untuk meningkatkan fokus seseorang, terutama agar lebih menerima sugesti dari terapisnya.
Efeknya adalah tidurnya sistem syaraf, sehingga orang tersebut sering tidak menyadari dan tidak merasakan apa yang dialaminya.
Sebagian orang ada yang menggunakannya untuk kejahatan seperti mencopet, menipu, dan ada juga untuk kebaikan seperti pengobatan, menghilangkan stress, dan memudahkan persalinan saat melahirkan.
Cara seperti ini mirip seperti sihir, sama-sama menghilangkan kesadaran orang yang disihir. Yang berbeda adalah metodenya. Sihir biasanya dibarengi dgn rapalan mantera dan alat-alat seperti benang, jarum, dan lain-lain dengan mendatangkan jin.
Sedangkan Hipnoterapi menggunakan kata-kata yg mensugesti, dan pikiran fokus pasiennya.
Oleh karena itu, Hipnoterapi dengan hipnosis sebagai dasarnya dianggap nau’un minas sihr (salah satu jenis dari sihir) menurut sebagian ulama.
Maka, muncullah pro dan kontra. Sebagian ulama mengharamkannya, baik dipakai dalam kebaikan, apalagi buat kejahatan.
Sebagian lain membolehkan dengan syarat benar-benar bebas dari unsur yang mengandung dan mengundang syirik.
Jalan terbaik adalah tetap menghindarinya. Jika sebuah terapi alternatif seperti Hipnoterapi ini masih kontroversi secara fiqih, pihak yang membolehkan pun memberikan sejumlah syarat, sementara masih banyak cara lain yang jelas halal dan bolehnya, maka pakailah cara-cara yang jelas jalal dan bolehnya.
Dasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
َدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkan apa-apa yang membuat kamu ragu, beralihlah kepada apa-apa yang membuat kamu tidak ragu. (HR. At Tirmidzi no. 2518, shahih)
Dalam hadits lainnya:
فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ
Maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.
Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. (HR. Muslim no. 1599)
Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.