• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Menunaikan Nazar

Oktober 2, 2021
in Syariah, Unggulan
Menumbuhkan Muroqobah atau Pengawasan Allah

(foto: 123rf)

95
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saya mau bertanya mengenai cara menunaikan nazar. Saya memiliki nazar puasa Senin Kamis selama sebulan (tidak mengucapkan secara berturut-turut saat bernazar) dan alhamdulillah keinginan saya sudah didapatkan, yang mau saya tanyakan:

1) Apakah boleh saya mencicil puasa Senin Kamis, misal pekan ini puasa Senin Kamis, pekan depan tidak, dan begitu seterusnya;

2) Apakah boleh menunda nazar? Karena kondisi sedang hamil muda

3) Jika memang tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan, apakah saya harus membayar kafarat? Terima kasih. (AQ-Denpasar)

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban:

Nazar ada tiga macam:

1. Nazar muthlaq, yaitu nazar yang diinisiatifkan sendiri oleh orang yang bernazar untuk melakukan ketaatan, tanpa ada suatu sebab terdahulu.

Munculnya nazar seperti ini pada seseorang adalah sunnah menurut sebagian ulama seperti Malikiyah, dan menjalankan isi nadzarnya adalah wajib.

Seperti orang yang mengatakan: “Saya bernazar akan shalat tahajud selama sepekan penuh.” Maka jika ini sudah terucap, maka wajib baginya menjalankannya.

2. Nazar muqayyad atau mu’allaq, yaitu nazar yang muncul karena adanya sebab atau hajat tertentu. Inilah yang paling sering manusia lakukan.

Jenis ini hukumnya makruh, namun jika sudah terucapkan, dan hajatnya sudah terpenuhi, maka dia wajib menjalankannya.

Seperti seseorang yang berkata: “Jika anak saya lulus tes PNS, maka saya akan puasa sekian hari.” Apa yang ditanyakan saudara penanya masuk kategori ini.

Kenapa jenis ini makruh? Karena ada kesan dia bakhil (pelit) ibadah. Dia mau ibadah jika keinginannya Allah Ta’ala kabulkan dulu. Dari Ibnu Umar berikut:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»

Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernazar, Beliau bersabda: “Nazar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)

Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan:

و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا

Dimakruhkan nazar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian.” (Minhajul Muslim, Hlm. 394)

Namun demikian, nazar muthlaq dan muqayyad adalah wajib, jika sudah terjadi. Sebagaimana perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Umar Radhiallahu ‘Anhu:

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Penuhi nadzarmu!” (HR. Al-Bukhari No. 6697)

3. Nazar yang diharamkan, yaitu nazar untuk melakukan hal-hal yang terlarang. Maka, ini diharamkan untuk ditunaikan. Misal, “Jika anakku lulus, maka aku akan mabuk dua malam.”

Baca Juga: Ivan Gunawan Wujudkan Nazar Bangun Mesjid setelah Terpapar Covid-19

Cara Menunaikan Nazar

Nazar mesti dipenuhi baik secara langsung, segera, atau mencicil, sesuai kemampuan.

Jika kondisinya normal dan mampu secara langsung tanpa dicicil maka lakukanlah, tapi jika mampunya dicicil karena suatu kesulitan, tidak apa-apa.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16)

Ayat lainnya:

مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ

Allah tidak ingin menyulitkan kamu (QS. Al-Ma’idah, Ayat 6)

Maka, tidak perlu kafarat jika memang mampu menuntaskannya walau dengan cara cicil.

Dalam fatwa Al Lajnah ad Daimah:

من نذر أن يطيع الله فليطعه، ولما كان مضى عليك فترة لم تف بالنذر فيها فعليك أن تجمل المبلغ الواجب عليك فيها وتخرجه دفعة واحدة أو دفعات متفرقة، بحسب استطاعتك؛ لأنه دين في ذمتك

Siapa yang nazar ingin melakukan ketaatan kepada Allah, maka taati (tunaikanlah). Jika dulu tidak ada kesempatan untuk menunaikan,

maka wajib bagi Anda untuk memperbaiki keadaan sampai mampu untuk menunaikan kewajiban itu, baik dengan sekali bayar atau cicil, sesuai kemampuan Anda. Karena utang tersebut adalah tanggung jawab Anda. (Fatwa no. 20862)

Demikian. Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Tags: Cara Menunaikan Nazar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Setiap Keluarga Memiliki Kisahnya Sendiri

Next Post

Salimah Kalsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Next Post
Salimah Kalsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Salimah Kalsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Salimah Kalsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

ACT Siapkan Kapal Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Sulawesi Barat

ACT Siapkan Kapal Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Sulawesi Barat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7493 shares
    Share 2997 Tweet 1873
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4980 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga