ChanelMuslim.com – Saya mau bertanya mengenai cara menunaikan nazar. Saya memiliki nazar puasa Senin Kamis selama sebulan (tidak mengucapkan secara berturut-turut saat bernazar) dan alhamdulillah keinginan saya sudah didapatkan, yang mau saya tanyakan:
1) Apakah boleh saya mencicil puasa Senin Kamis, misal pekan ini puasa Senin Kamis, pekan depan tidak, dan begitu seterusnya;
2) Apakah boleh menunda nazar? Karena kondisi sedang hamil muda
3) Jika memang tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan, apakah saya harus membayar kafarat? Terima kasih. (AQ-Denpasar)
oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban:
Nazar ada tiga macam:
1. Nazar muthlaq, yaitu nazar yang diinisiatifkan sendiri oleh orang yang bernazar untuk melakukan ketaatan, tanpa ada suatu sebab terdahulu.
Munculnya nazar seperti ini pada seseorang adalah sunnah menurut sebagian ulama seperti Malikiyah, dan menjalankan isi nadzarnya adalah wajib.
Seperti orang yang mengatakan: “Saya bernazar akan shalat tahajud selama sepekan penuh.” Maka jika ini sudah terucap, maka wajib baginya menjalankannya.
2. Nazar muqayyad atau mu’allaq, yaitu nazar yang muncul karena adanya sebab atau hajat tertentu. Inilah yang paling sering manusia lakukan.
Jenis ini hukumnya makruh, namun jika sudah terucapkan, dan hajatnya sudah terpenuhi, maka dia wajib menjalankannya.
Seperti seseorang yang berkata: “Jika anak saya lulus tes PNS, maka saya akan puasa sekian hari.” Apa yang ditanyakan saudara penanya masuk kategori ini.
Kenapa jenis ini makruh? Karena ada kesan dia bakhil (pelit) ibadah. Dia mau ibadah jika keinginannya Allah Ta’ala kabulkan dulu. Dari Ibnu Umar berikut:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»
Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernazar, Beliau bersabda: “Nazar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)
Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan:
و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا
Dimakruhkan nazar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian.” (Minhajul Muslim, Hlm. 394)
Namun demikian, nazar muthlaq dan muqayyad adalah wajib, jika sudah terjadi. Sebagaimana perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Umar Radhiallahu ‘Anhu:
أَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Penuhi nadzarmu!” (HR. Al-Bukhari No. 6697)
3. Nazar yang diharamkan, yaitu nazar untuk melakukan hal-hal yang terlarang. Maka, ini diharamkan untuk ditunaikan. Misal, “Jika anakku lulus, maka aku akan mabuk dua malam.”
Baca Juga: Ivan Gunawan Wujudkan Nazar Bangun Mesjid setelah Terpapar Covid-19
Cara Menunaikan Nazar
Nazar mesti dipenuhi baik secara langsung, segera, atau mencicil, sesuai kemampuan.
Jika kondisinya normal dan mampu secara langsung tanpa dicicil maka lakukanlah, tapi jika mampunya dicicil karena suatu kesulitan, tidak apa-apa.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16)
Ayat lainnya:
مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ
Allah tidak ingin menyulitkan kamu (QS. Al-Ma’idah, Ayat 6)
Maka, tidak perlu kafarat jika memang mampu menuntaskannya walau dengan cara cicil.
Dalam fatwa Al Lajnah ad Daimah:
من نذر أن يطيع الله فليطعه، ولما كان مضى عليك فترة لم تف بالنذر فيها فعليك أن تجمل المبلغ الواجب عليك فيها وتخرجه دفعة واحدة أو دفعات متفرقة، بحسب استطاعتك؛ لأنه دين في ذمتك
Siapa yang nazar ingin melakukan ketaatan kepada Allah, maka taati (tunaikanlah). Jika dulu tidak ada kesempatan untuk menunaikan,
maka wajib bagi Anda untuk memperbaiki keadaan sampai mampu untuk menunaikan kewajiban itu, baik dengan sekali bayar atau cicil, sesuai kemampuan Anda. Karena utang tersebut adalah tanggung jawab Anda. (Fatwa no. 20862)
Demikian. Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]