• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Boleh Tidaknya Wanita yang Ingin Melajang Selamanya?

Oktober 29, 2022
in Syariah
Agar Ibu Rumah Tangga Terhindari Tindak Pidana

Foto: Ilustrasi wanita (Unsplash)

138
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh wanita ingin melajang selamanya? Ada penjelasan dari Ustaz Ammi Nur Baits seperti dikutip dari Konsultasi Syariah. Allah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ

Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah berdosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan aurat, dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka, (QS. An-Nur: 60)

Baca Juga: Wanita Ini Memilih Melajang Seumur Hidup, Bolehkah?

Boleh Tidaknya Wanita yang Ingin Melajang Selamanya?

Kemudian, dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan daftar orang yang mati syahid, di luar medan jihad. Di antaranya,

وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهَادَةٌ

”Wanita yang mati dalam keadaan jum’in, termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah 2803, dan dishahihkan al-Albani).

Di antara makna ’mati dalam keadaan jum’in’ mati dalam keadaan masih gadis. Sebagaimana keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar (w. 852 H) dalam Fathul Bari (6/43).

Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya al-Muhalla menegaskan bahwa menikah hukumnya wajib bagi para pemuda. Akan tetapi beliau mengecualikan kewajiban itu bagi wanita. beliau menegaskan bahwa wanita tidak wajib menikah.

Dua dalil di atas, menjadi alasan beliau untuk mendukung pendapatnya. Setelah membahas hukum nikah bagi pemuda, Beliau menegaskan,

وليس ذلك فرضا على النساء، لقول الله تعالى عز وجل: {والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا}، وللخبر الثابت عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم… فيها: والمرأة تموت بجمع شهيدة» . قال أبو محمد: وهي التي تموت في نفاسها، والتي تموت بكرا لم تطمث.

“Menikah tidak wajib bagi wanita. berdasarkan firman Allah ta’ala, ‘Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah’ dan berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, ‘Wanita yang mati dalam keadaan jum’in, dia mati syahid’. Abu Muhammad (Ibnu Hazm) mengatakan, Yaitu wanita yang mati ketika nifas atau yang mati ketika masih gadis, yang belum digauli.” (al-Muhalla, 9/5).

Pendapat Ibnu Hazm ini dikuatkan oleh Syaikh Mustofa al-Adawi – seorang ulama ahli hadis d Mesir –. Dalam buku beliau, Jami’ Ahkam an-Nisa (kumpulan hukum tentang wanita), beliau menegaskan,

لا يجب على النساء أن يتزوجن، وذلك لأنني لا أعلم دليلا صريحا يوجب عليها ذلك

“Tidak wajib bagi wanita untuk menikah, karena saya tidak menjumpai adanya dalil tegas yang menunjukkan kesimpulan wajibnya menikah bagi mereka.” (Jami’ Ahkam an-Nisa, 5/287).

Kemudian Syaikh Musthofa menyebutkan dalil yang menguatkan pendapat beliau, sebuah hadis dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنَةٍ لَهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ ابْنَتِي قَدْ أَبَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَطِيعِي أَبَاكِ” فَقَالَتْ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَتَزَوَّجُ حَتَّى تُخْبِرَنِي مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ قَرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ”. قَالَتْ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا بإذنهن”

Ada seorang sahabat yang datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama putrinya. ‘Putriku ini menolak untuk menikah.’ Kata orang itu.

Nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Taati bapakmu.’

”Demi Dzat yang mengutus anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah sampai anda sampaikan kepadaku, apa hak suami yang menjadi kewajiban istrinya?” tanya si wanita.

Si wanita itupun mengulang-ulang pertanyaannya.

Sabda beliau, ”Hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, bahwa andaikan ada luka di badan suami, kemudian dia jilati luka itu, dia belum memenuhi seluruh haknya.”

” Demi Dzat yang mengutus anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah selamanya.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Janganlah kalian menikahkan putri kalian, kecuali dengan izin mereka.” (HR. Ibnu Hibban 4164, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 17122, al-Hakim dalam Mustadrak 2767, ad-Darimi dalam Sunannya 3571. Hadis ini dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)

Anda bisa perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan perkataan wanita tersebut, yang bersumpah tidak akan menikah selamanya. Menunjukkan bahwa prinsip itu tidaklah bertentangan dengan syariat.

Boleh Wanita Ingin Melajang, tapi bukan Berarti Dianjurkan

Boleh bukan berarti dianjurkan. Karena secara umum, bagi seluruh kaum muslimin, menikah jauh lebih baik dari pada melajang. Ada sejuta manfaat dan kebaikan yang didapatkan seseorang melalui jalan menikah. Manfaat dunia dan akhirat. Dalam al-Quran menceritakan tentan para rasul-Nya, bahwa diantara ciri mereka adalah memiliki istri dan keluarga,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Sungguh Aku telah mengutus banyak rasul sebelum kamu, dan Aku jadikan untuk mereka, istri dan keluarga…(QS. Ar-Ra’du: 38).

Kita memahami, sifat terpuji yang dimiliki para rasul sangat banyak. Karena mereka adalah manusia pilihan yang Allah tunjuk sebagai utusannya. Segala kelebihan dzahir dan batin ada pada mereka. Baik yang diceritakan dalam al-Quran maupun yang tidak diceritakan. Terlebih ciri dan sifat yang diceritakan yang disebutkan dalam al-Quran, umumnya memiliki nilai yang lebih istimewa, atau setidaknya bisa dijadikan panutan bagi manusia lainnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, bahwa Sa’d bin Hisyam pernah menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dan berkata, “Saya ingin melajang sampai mati.” Seketika itu, Aisyah langsung menyanggah,

لَا تَفْعَلْ، أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ: وَلَقَدْ أَرْسَلْنا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنا لَهُمْ أَزْواجاً وَذُرِّيَّةً

“Jangan kau lakukan. Tidakkah kau mendengar firman Allah (yang artinya), ‘Sungguh Aku telah mengutus banyak rasul sebelum kamu, dan Aku jadikan untuk mereka, istri dan keluarga…’.” (Fathul Qadir, 3/106).

Meskipun semuanya akan memberikan konsekuensi, yang manis maupun pahit. Karena semua pilihan dalam hidup pasti mengandung manfaat sekaligus resiko. Namun bagi muslim yang sabar, segala bentuk resiko itu, justru akan menjadi sumber pahala baginya.

Repotnya istri melayani suami, menjadi sumber pahala baginya.
Muncul konflik keluarga, bisa menjadi penghapus dosa jika disikapi dengan benar.
Repotnya sang ibu ketika hamil dan melahirkan, menjadi sumber pahala baginya.
Repotnya sang ibu mengurus anak, menjadi sumber pahala baginya.
Karena semua kesedihan yang dialami muslim, tidak akan disia-siakan oleh Allah,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari 5641). [Mh/Cms]

Allahu a’lam

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits.

Sumber:  https://konsultasisyariah.com/

Tags: Boleh tidaknya wanita yang ingin melajang selamanya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tetap Muliakan Ayah Ibu meski Sudah Wafat

Next Post

Santunan Yatim dan Dhuafa Salimah Bersama Kantor Pajak Pratama Kudus

Next Post
Santunan Yatim dan Dhuafa Salimah Bersama Kantor Pajak Pratama Kudus

Santunan Yatim dan Dhuafa Salimah Bersama Kantor Pajak Pratama Kudus

Google Doodle Tampilkan Tempe Mendoan, Intip Resep Mudah dalam Tiga Langkah Versi Crispy

Google Doodle Tampilkan Tempe Mendoan, Intip Resep Mudah dalam Tiga Langkah Versi Crispy

Perempuan yang Terjun ke Politik Harus Fokus pada Peningkatan Kualitas Diri

Perempuan yang Terjun ke Politik Harus Fokus pada Peningkatan Kualitas Diri

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36718 shares
    Share 14687 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11108 shares
    Share 4443 Tweet 2777
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10980 shares
    Share 4392 Tweet 2745
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7172 shares
    Share 2869 Tweet 1793
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga